Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Fiqih Jumuah (Petunjuk Sholat Jumat)

Fiqih Jumuah (Petunjuk Sholat Jumat)


Sholat Jum'at adalah sholat dua rakaat yang dilakukan pada hari terkenal (jum’at) pada waktu dhuhur. Yang mu’tamad bahwa sholat jum’at itu suatu sholat tersendiri bukan sholat dhuhur yang diringkas. Oleh karenanya tidak cukup diganti dengan sholat dhuhur bila sholat jum’at mungkin dilakukan sedang waktunya tidak sempit.
Dinamakan sholat jum’at karena pada waktu tersebut berkumpullah manusia untuk sholat. Katanya karena pada hari itu bertemulah Nabi Adam dan Ibu Hawa (setelah lama berpisah). Katanya pula karena pada hari itu Allah SWT menghimpun penciptaan Nabi Adam. Di zaman jahiliyah dinamakan ‘Urubah. Di sorga para malaikat menamakan Al Mazit. Ia adalah gustinya semua hari dan paling utamanya hari-hari seminggu bahkan menurut Imam Ahmad bin Hambal ia lebih utama dari hari Arafah.

Keutamaan sholat jum'at adalah paling utamanya sholat-sholat fardhu, berjama’ahnya lebih utama dari semua sholat-sholat berjama’ah dan ia termasuk kekhususan-kekhususan umat ini (umat Muhammad SAW). Di dalam hadits :

الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن إذا اجتـنبت الكبائر.
Yang artinya : Sholat-sholat lima waktu, sholat jum’at ke sholat jum’at yang lain, puasa ramadhan ke puasa ramadhan yang lain adalah pelebur-pelebur dosa diantaranya selagi dosa-dosa besar dijauhi (HR. Muslim).

Dan hadits :

من غسل يوم الجمعة واغتسل وبكر وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام فاستمع ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها.
Yang artinya : Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari jum’at, bangun pagi dan berangkat pagi ke masjid, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat ke imam lantas mendengarkan khutbah dan tidak bicara maka baginya dengan setiap langkah pahala amal setahun puasanya dan sholatnya.

Sholat Jum'at diwajibkan pada malam Isro’ Mi’roj di Mekkah. Orang yang pertama melaksanakannya adalah As’ad bin Zuroroh RA beserta Mush’ab bin ‘Umair di pinggiran Quba di Al Madinah Al Munawwarah. Di Mekkah, Nabi SAW belum pernah melakukannya karena tidak memungkinkannya sebab kaum muslimin masih sholat bersembunyi-sembunyi.

Ada tujuh (7) syarat dan kewajiban Sholat Jum'at, yaitu:

1. Islam.
Orang kafir asli tidak wajib sholat jum’at. Orang murtad wajib sholat jum’at, karenanya wajib mengqodho’nya dengan sholat dhuhur jika ia telah kembali kepada islam.
2. Baligh.
Anak kecil tidak wajib dan sah ia sholat jum’at jika ia tamyiz (sudah bisa membedakan antara baik dan buruk).
3. Berakal.
Orang gila tidak wajib dan tidak sah sholat jum’at.
4. Merdeka.
Hamba sahaya sekalipun merdeka separuh atau sedang mengangsur tebusan merdeka tidak wajib sholat jum’at dan sah sholat jum’at.
5. Laki-laki.
Orang perempuan tidak wajib, tetapi sah sholat jum’at.
6. Sehat.
Orang sakit yang berat sholat jum’at seperti beratnya berjalan kaki di waktu hujan tidak wajib, namun jika hadir ke masjid sesudah zawal (matahari tergelincir) ia tidak boleh meninggalkan masjid kecuali jika dirinya menunggu dengan sangat berat yang tak tertahankan.
7. Bermukim.
Musafir tidak wajib sholat jum’at. Penduduk asli lebih-lebih wajib sholat jum’at. Definisi (batasan arti) orang yang Mukim yaitu orang yang niat bermukim di suatu negeri 4 hari lebih selain kedua hari ia masuk dan ia keluar, sedang ia berniat kembali ke negerinya sendiri sekalipun sesudah masa yang lama. Sedangkan definisi (batasan arti) Mustawthin (penduduk tetap) yaitu orang yang tidak bepergian baik pada musim panas maupun musim dingin kecuali karena ada keperluan, maka mukim dan mustawthin ini wajib bersholat jum’at. Dan wajib bershalat jum’at orang yang telah mendengar suara adzan dari ujung desa atau kota yang bersambung dengan negeri di mana diselenggarakan sholat jum’at, terdengarnya adzan tersebut jika tak ada suara angin dan suara lain.

Macam-macamnya manusia yang hadir dalam sholat jum’at ada 7 yaitu:

1. Orang yang wajib dan sah serta bisa terselenggara dengan orang tersebut sholat jum’at yaitu mustawthin (penduduk tetap) meskipun sempurna sisa syarat-syarat wajibnya sholat jum’at.
2. Orang yang wajib dan sah namun tidak bisa diselenggarakan sholat jum’at yaitu orang yang mukim meskipun sempurna sisa syarat-syarat wajibnya sholat jum’at.
3. Orang yang wajib dan tidak sah serta tidak terselenggara dengan orang tersebut sholat jum’at yaitu orang murtad.
4. Orang yang tidak wajib namun sah dan bisa terselenggara dengan orang tersebut sholat jum’at yaitu orang sakit yang mustawthin. Dan yang seperti dia setiap orang yang mempunyai udzur sholat jum’at.
5. Orang yang tidak wajib namun sah dan tidak bisa terselenggara dengan orang tersebut sholat jum’at yaitu musafir, budak, anak yang sudah tamyiz dan orang perempuan.
6. Orang yang tidak wajib, tidak sah dan tidak bisa terselenggara dengan orang tersebut sholat jum’at yaitu orang kafir asli dan orang gila.

Beberapa masalah mengenai Sholat Jum'at:

1. Andaikata seluruh orang yang tidak wajib bershalat jum’at hadir ke masjid sesudah zawal, maka bolehlah mereka bubar/ meninggalkan masjid selagi mereka belum bertakbiratul ihram sholat, kecuali orang yang sakit maka ia tidak boleh ikut bubar kecuali jika merasa berat sekira tak tertahankan.

2. Disunnatkan berjama’ah sholat dhuhur bagi orang-orang yang udzur / berhalangan sholat jum’at, dan disunnatkan menyembunyikan udzur tersebut jika udzur mereka samara.

3. Bagi orang yang tidak udzur / berhalangan sholat jum’at tidak sah bertakbiratul ihram sholat dhuhur sebelum salamnya imam sholat jum’at.

4. Disunnatkan bagi orang yang mengharapkan hilangnya udzurnya mengakhirkan sholat dhuhur sehingga ia putus asa dari hadir ke sholat jum’at.

Kesunnahan di malam dan hari Jum'at:

1. Diantaranya membaca surat al Kahfi, sedikitnya 3 kali, paling banyak 6 kali, malam 3 kali dan siang 3 kali. Membacanya di siang hari lebih dikuatkan dan lebih utama daripada malam harinya. Kecuali dzikir yang khusus ada nashnya, seperti dzikir pagi waktu subuh dan sore.

2. Diantaranya pula membaca surat Ali Imron, surat Hud dan surat Haamiim Ad Dukhon.

3. Diantaranya juga banyak membaca sholawat kepada Nabi SAW, sedikitnya 300 kali. Menghimpun sholawat dan membaca surat al Kahfi lebih utama daripada mengulang-ulang surat ini. Jika hari jum’at bertepatan dengan hari raya maka didahulukan takbiran hari raya sebelum membaca sholawat dan surat al Kahfi. Bentuk bacaan sholawat bisa apa saja, namun yang utama adalah sholawat Ibrahimiyah.

4. Diantaranya memperbanyak shodaqah.

5. Dan diantaranya banyak berdo’a menurut keterangan Imam Syafi’I, yakni , “Telah datang kepadaku bahwa do’a bertepatan dengan saat ijabah (saat dikabulkan). Maka hendaklah dilakukan sejenak antara khotib duduk di mimbar sebelum khotbah dan rampung dari sholat. Yang di maksud adalah setiap khotib. Dan saat ijabah ini termasuk kekhususan umat Muhammad ini.”

6. Ketahuilah barang siapa selalu membaca al fatehah, surat al Ikhlas dan surat Mu’awwidzatain masing-masing 7 kali setelah salam sholat jum’at sedang bentuk duduknya belum berubah dan dia belum bercakap kemudian mengucapkan :
ياغني ياحميد يامبدئ يامعيد يارحيم ياودود أغنني بحلالك عن حرامك وبفضلك عمن سواك 4 kali, maka Allah SWT membuat ia kaya dan memberinya rizqi dari arah yang tak diduga-duga serta Allah SWT memelihara agama, dunia, keluarga dan anaknya. (bacalah risalah Ad Dzikru ba’da sholatil jum’ah karangan HM. Basori Alwi).

Yang makruh pada hari jum’at yaitu:

1. Diantaranya melangkahi pundak orang ketika masuk masjid hendak sholat jum’at, kecuali untuk mengambil al Qur’an dan membagikannya kepada pembaca atau untuk memberi wangi-wangian masjid atau memberi minum orang-orang yang haus. Adapun membelah barisan manusia untuk mencapai shof pertama yang kosong misalnya tanpa melangkahi pundak tersebut tidak makruh jika tidak mendapatkan tempat longgar yang bisa dilalui untuk mencapai shof pertama tersebut. Tidak termasuk makruh beberapa gambaran melangkahi pundak yaitu Diantaranya melangkahi pundak orang-orang yang sama duduk di jalan masuk masjid, Diantaranya pula orang yang melangkahi pundak tersebut termasuk orang yang diizini oleh manusia karena baiknya, kedudukannya, pangkatnya atau ilmunya asal dia tahu bahwa mereka meridhoinya, Diantaranya pula imam jum’at tak bisa sampai ke mimbar / mihrab kecuali dengan melangkahi pundak orang karena darurat, Diantaranya pula adanya tempat kosong yang tidak bisa diisi kecuali dengan melangkahi pundak orang karena kaum tak peduli akan kekosongan tempat tersebut.

Ketahuilah bahwa seseorang haram menyuruh berdiri orang lain dari tempatnya untuk kemudian didudukinya walaupun di selain masjid. Adapun orang yang duduk berdiri dari tempat duduknya dengan kehendak sendiri agar tempatnya diduduki orang lain maka tidak mengapa orang lain tersebut mendudukinya selagi ia tidak pindah dari tempatnya ke tempat lain yang lebih sedikit pahalanya. Kalau tidak demikian makruhlah pindahnya tersebut selagi tidak karena udzur. Seseorang boleh menyuruh orang lain mencarikan tempat untuk melakukan sholat supaya ia bisa duduk di tempat itu sewaktu ia hadir. Adapun mengirimkan sajadah dan sebagainya maka hukumnya makruh karena mengandung pelarangan serta tidak menghidupkan tempat itu untuk ibadah khususnya di Raudhah as Syarifah (di masjid Nabawi). Sajadah tersebut boleh di pinggirkan untuk di tempati sholat, dan sholat di atas sajadah tersebut haram jika ia tidak tahu bahwa yang punya meridhoinya.

2. Termasuk makruh adalah jual beli dari orang yang wajib sholat jum’at setelah zawal sebelum adzan kecuali jika adatnya masyarakat lama mengakhirkan jum’atannya.

3. Diantaranya bekam (cantuk).

4. Diantaranya puasa sunnat hari jum’at saja. Kalau disambung dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya maka tidak makruh.

5. Diantaranya mengeraskan bacaan surat al Kahfi dan lainnya jika sedikit mengganggu orang yang sholat di masjid. Jika sangat mengganggu orang yang sholat di masjid maka mengeraskan suara tersebut haram.

Sedangkan hal-hal yang diharamkan pada hari jum’at bagi orang yang berkewajiban sholat jum’at haram atasnya beberapa hal yaitu:

1. Diantaranya sibuk berjual beli. Waktu haram tersebut mulai adzan dikumandangkan sedang khotib sudah duduk untuk berkhotbah dan berakhir dengan selesainya sholat. Barang siapa sibuk berjual beli dalam waktu tersebut ia berdosa sekalipun jual belinya absah, seperti hukumnya sholat di bumi yang di ghasab sekalipun sah sholatnya tapi tetap haram.

Dan barang siapa yang harus pergi ke jum’at sebelum masuknya waktu karena tempat tinggalnya jauh dari masjid haramlah bersibuk dengan jual beli mulai dari waktu itu. Tempat haramnya jual beli tersebut jika penjual duduk di selain tempat diselenggarakan jum’atan.

Adapun jika ia mendengar adzan lantas berangkat menuju jum’at lantas berjualan sambil berjalan atau ia berjualan dengan duduk di dekat masjid maka tidak haram jual beli tersebut karena dia bisa melakukan sholat jum’at.

Terkecuali beberapa gambaran dari jual beli yang haram tersebut yaitu diantaranya mencari air untuk bersuci (wudhu’ / mandi), perlu mencari penutup aurat, orang sakit perlu membeli obat, anak kecil perlu membeli makanan dan sebagainya, maka walinya yang membeli dan penjualnya tidak berdosa sekalipun keduanya tidak mencapai sholat jum’at. Juga orang terpaksa membeli makanan karena kelaparan ia tidak berdosa tertinggal sholat jum’at. Termasuk juga orang membeli kafan mayit yang dikhawatirkan berubahnya / rusaknya tubuh mayit dengan menunda hingga waktu sesudah sholat jum’at.

2. Seperti haramnya jula beli tersebut semua perbuatan, pekerjaan dan lain-lainnya yang menghalangi orang pergi ke sholat jum’at sekalipun perbuatan tersebut berupa ibadat. Termasuk yang diharamkan pada hari jum’at adalah melakukan sholat di tempat yang terpisah dari masjid tersebut (sekalipun sholatnya absah) setelah khotib sempurna duduk di mimbar hingga rampung dari rukun-rukun kedua khotbah.

3. Termasuk diharamkan, bepergian oleh orang yang wajib sholat jum’at sekalipun jum’at tak bisa terselenggara dengan orang itu, baik bepergian untuk taat atau maksiat, pergi jauh atau dekat. Tapi orang yang pergi sebelum fajar kemudian kembali ke tempatnya karena ada keperluan tidak haramlah baginya bepergian tersebut.



KH. Bashori Alwi Murtadho
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger