Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Kadar, Waktu, dan Syarat Zakat Fitrah

Kadar, Waktu, dan Syarat Zakat Fitrah


Zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mall sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadits Nabi SAW :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه مسلم)
“ Diriwayatkan dari sayyidina Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan “.

Zakat fitrah diwajibkan untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib di nafkahi, yaitu :
1. Istri, meskipun yang sedang menjalani iddah sebab talak satu atau dua, atau istri tertalak dalam keadaan hamil, meskipun talak tiga.
2. Anak yang masih belum baligh.
3. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja, seperti lumpuh.
4. Orang tua yang tidak mampu menunaikan zakatnya.

Kewajiban zakat fitrah sebagaimana diatas, berlaku bagi yang hidup pada bagian dari bulan ramadlan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu Maghrib malam hari raya). Oleh karenanya seorang yang meninggal setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu Maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu Maghrib malam lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya orang yang meninggal sebelum masuk waktu Maghrib malam lebaran (sebelum masuk tanggal satu Syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu Syawal) tidak wajib di tunaikan zakat atasnya.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi yang memiliki harta melebihi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi sejak hari raya dan malamnya (terhitung mulai subuh 1 syawal sampai subuh 2 syawal).

Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia pada umumnya adalah beras). Jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras, maka ukurannya adalah 2.7 kg (lebih baik dibulatkan menjadi 3 kg atau kurang lebih 3,5 liter).

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sho’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika di bulatkan senilai dengan 2 kg tepung gandum).

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki tanggal 1 ramadlan. Selambat-lambatnya zakat fitrah ditunaikan sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal). Afdholnya, ditunaikan setelah fajar tanggal 1 syawal sebelum pelaksanaan shalat ied.

Adapun syarat-syarat sah zakat fitrah bisa dijabarkan sebagai berikut:

1. Niat. 

Yakni, ketika menyerahkan atau menyisihkan beras untuk zakat, disertai dengan niat di dalam hati untuk zakat fitrah. Jika orang tua bermaksud menunaikan zakat untuk anaknya yang sudah dewasa (baligh), maka berasnya harus terlebih dahulu diserahkan kepada anak yang bersangkutan untuk diniati sebagai zakat atau dengan meminta izin kepadanya untuk ditunaikan zakatnya kemudian anak itu mewakilkan niatnya kepada ayahnya. dikarenakan anak yang baligh bukan menjadi kewajiban orang tua untuk dinafkahi.

2. Diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat 

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu Fuqoro’ (orang-oran faqir), Masakin (orang-orang miskin), Amil, Muallaf, Budak mukatab, Ghorim (orang yang punya hutang), Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (musafir)



Dirangkum dari berbagai sumber
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger