Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Talfiq dan Beramal Dengan Madzhab Yang Lain

Talfiq dan Beramal Dengan Madzhab Yang Lain

Talfiq tidak dibenarkan jika kita di lingkungan suatu madzhab, misalnya kita dilingkungan madzhab syafii, maka tak dibenarkan kita memakai madzhab lain karena kita tak mengetahui hukum-hukum madzhab tersebut secara jelas, dan akan membuat fitnah dan bingungngya orang lain, namun jika kita pindah, misalnya ke wilayah yang masyarakatnya bermadzhab Maliki, maka tak layak kita terus berkeras diri untuk bermadzhab syafii, hendaknya kita memakai madzhab Maliki karena masyarakatnya bermadzhab Maliki.

Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab. Namun, karena kita tak mengetahui samudera syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul SAW, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa beribadah hal hal yang fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya. Dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah Malikiyyun (pengikut Madzhab Imam Malik), maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dengan madzhab syafii nya.

Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika Zeyd dan Amir sedang berwudhu, lalu keduanya ke pasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka Zeyd berwudhu dan Amir tak berwudhu, ketika Zeyd bertanya pada Amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka Amir berkata, aku bermadzhabkan maliki, maka Zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.

Demikian contoh kecil jika kita talfiq, yang hal itu dibolehkan jika kita pindah ke wilayah lain, karena kita bisa mencontoh cara ibadah mereka, dan minta petunjuk kepada guru-guru di wilayah itu.



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger