7. Tatacara Mengeluarkan Zakat
Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat.
Kedua, niat zakat atau
berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan
ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika
pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat.
Perlu
diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya
kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang
hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya.
Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat,
dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya
mayit tersebut untuk diserahkan.
Dan ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau
melalui amil zakat.
8. Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya
seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat
dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan
dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh
dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%).
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang)
dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan,
bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen
padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya.
Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton
Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton
= Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau
orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah),
untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem
bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di
sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut,
maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula
sebaliknya.
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi
boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan
menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi
hukumnya makruh.
9. Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ;
a) Adanya
orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin).
b) Wujudnya harta yang
akan dikeluarkan zakatnya.
Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada
orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib
dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo
atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang
dighashab dll.
10. Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut
ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a)
sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan
harta yang ia senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat
mencelakakan dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya
terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan
dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap
orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak
mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir
yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara
terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan
menyakiti si penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling
disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan
tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar
supaya Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia
menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata mencari rida
Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan
kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak
bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari
perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara
menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut
melebihi kebutuhannya.
Tim Pembahas Zakat Ponpes Sidogiri
Posting Komentar