Bagi yang sudah berusia senja atau mungkin saja masih muda tapi sudah
beruban, sangat ingin sekali merubah warna rambutnya yang telah memutih dengan
warna hitam. Inilah tanda ketidaksabaran dari sebagian orang dengan warna
rambutnya itu. Namun bagaimanakah tuntunan Islam dalam hal ini? Bolehkah
mewarnai rambut dengan warna hitam?
Kondisi beruban memang tidak menyenangkan bagi sebagian orang. Ada yang
merasa gatal sehingga ingin mencabut uban tersebut dari kepalanya. Atau karena
penampilan yang sudah terlihat tua, akhirnya ia pun ingin merubah uban dengan
warna lain (terutama dengan warna hitam). Padahal uban adalah cahaya seorang
mukmin di hari kiamat. Perhatikan dalam hadits-hadits berikut.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له
بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban
-walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai
suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR Al Baihaqi).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام
كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti.
Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan
dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan,
juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ibnu Hibban)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي
الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam
Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya
pada hari kiamat nanti.” (HR Abu Daud dan An Nasa’i.)
Dari hadis-hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa bersabar itu lebih
utama. Jangan merasa gelisah atau risih dengan uban tersebut. Lihatlah balasan
atau pahala yang Allah Ta'ala berikan kelak nanti.
Cahaya di hari penuh kesulitan di hari kiamat, itu lebih utama dari gelisah dan
tidak suka di dunia. Coba setiap yang beruban merenungkan hal ini. Namun hanya Allah
Ta'ala-lah yang beri taufik dan hidayah demi hidayah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak
menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun
‘alaihi, HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).
Ulama besar As Syafi’iyah, Imam An Nawawi, membawakan hadits ini dalam Bab
“Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna
merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas Imam An Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi
laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning)
atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir
uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan
bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan
haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah
pendapat dalam madzhab Syafi’i.”
Bahan yang baik digunakan untuk menyemir uban tadi adalah inai dan pacar.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ
وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban
adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).”
(HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).
Yaya Suriasaputra
Posting Komentar