Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » I’tikaaf

I’tikaaf

Secara etimologi artinya berdiam diri, menetap dan menjalani secara kontinyu atas satu perbuatan baik. 

Allah berfirman :“suatu kaum yang tetap menyembah berhala” (QS. 7:138).



"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya? “(QS.21:52)“ 

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. 2:187)



Sedang pengertian I’tikaf secara terminologi adalah sebagai berikut :



Hanafiyyah :

ialah berdiam diri di dalam masjid yang dipakai untuk shalat berjamaah dengan disertaipuasa dan niat, maka berdiam diri adalah rukun didalam i’tikaf, tidak ada i’tikaf kecuali tanpanya dan puasa dalam i’tikaf yang dinadzari dan niat adalah syarat-syaratnya i’tikaf.I’tikaf bagi pria adanya dimasjid jamaah yakni masjid yang terdapati imam dan muadzdzinnya baik dipakai untuk shalat lima waktu atau tidak sedang bagi wanita dalam masjid yang terdapat dirumahnya yakni tempat yang telah ia tentukan dipakai shalat sehari-hari dan tidak sah diselain tempat shalat dalam rumahnya.



Malikiyyah :

Ialah menetapinya seorang muslim yang telah tamyiz untuk menjalani ibadah dalam masjid yang diperkenankan untuk setiap orang dengan disertai puasa, mencegah diri dari senggama dan foreplaynya dimasa sehari semalam dan masa lebih banyak, dengan disertai niat.Maka i’tikaf tidak sah dari orang non muslim, belum tamyiz, dalam masjid rumah yang bersifat pribadi, tanpa puasa baik puasa fardhu atau sunah, puasa ramadhan atau lainnya, dan batal akibat senggama serta foreplaynya. Dan paling minimal waktunya sehari semalam tiada batasan untuk masa paling banyaknya, dengan tujuan beribadah dengan niat karena i’tikaf adalah ibadah dan setiap ibadah butuh terhadap niat.



Syafi’iyyah :

Ialah berdiam diri dalam masjid yang dilakukan oleh seseorang dengan dibarengi niat.



Hanabilah :

Ialah menetapi masjid untuk taat pada Allah dengan bentuk yang tertentu, dilakukan seorang muslim yang berakal meski ia tamyiz, suci dari hal yang mewajibkan mandi dan Paling sedikit masanya adalah sesaat.



Maka tidak sah dilakukan oleh orang non muslim meski orang murtad, orang gila, belum tamyiz, karena tidak adanya niat dari mereka, tidak sah juga dilakukan oleh orang yang sedang junub meskipun ia berwudhu, tidak cukup hanya dengan melewati masjid dan masa paling pendeknya sekejap mata.



I’tikaf boleh dikerjakan disetiap waktu baik dibulan ramadhan atau lainnya, sedang masa paling pendeknya adalah :



Hanafiyyah : Bila i’tikaf sunah maka masa paling pendeknya adalah masa yang amat sedikit yang tiada dapat dibatasi.



Malikiyyah : Sehari semalam dan yang lebih baik tidak kurang dari 10 hari dengan disertai puasa ramadhan atau lainnya maka tidak sah dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa meskipun karena udzur “Orang yang tidak kuat berpuasa tiada i’tikaf baginya”



Syafi’iyyah : Menurut pendapat yang paling shahih dikalangan syafi’i disyaratkan dalam i’tikaf dalam waktu yang disebut berdiam diri, dalam arti masanya melebihi kadar masa thuma’ninah seseorang dikala menjalani ruku’ dan selainnya maka tidak cukup hanya dalam waktu sekedar thuma’ninah, tidak harus diam boleh dengan mondar-mandir.



Hanabilah : Sesaat artinya waktu yang bila dikerjakan maka disebut berdiam diri meskipun sekejap mata.



Dengan demikian mayoritas ulama menyatakan cukupnya i’tikaf dalam masa sesaat sedangkan kalangan malikiyyah mensyaratkan minimalnya sehari semalam (Al-Fiqh al-Islaam III/123-124).



Lantas bolehkah i’tikaf di selain masjid?



قال المصنف رحمه الله * { ولا يصح الاعتكاف من الرجل الا في المسجد لقوله تعالي (ولا تباشروهن وانتم عاكفون في المساجد) فدل علي انه لا يجوز الا في المسجد ولا يصح من المرأة الا في المسجد لان من صح اعتكافه في

المسجد لم يصح اعتكافه في غيره كالرجل والافضل ان يعتكف في المسجد الجامع لان رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتكف في المسجد الجامع ولان الجماعة في صلواته اكثر ولانه يخرج من الخلاف فان الزهري قال لا يجوز في غيره



Dalam al-majmuu' syarh muhadzdzab diterangkan boleh dan sah i'tikaf di Masjid yang tak digunakan sholat Jum'at, walaupun yang lebih afdhol i'tikaf di Masjid Jaami (yang digunakan jumatan).



Lalu, bolehkah I'tikaf di Musholla?



 Musholla dalam pengertian Masyarakat Indonesia itu dua pengertian:


1. Ruangan khusus dalam suatu bangunan yang digunakan untuk sholat. Statusnya tidak tetap, bisa dipindah-pindah. Sekarang jadi Musholla, nanti bisa diubah jadi kelas, atau dapur atau lainnya. Karena statusnya tidak tetap dan bukan wakaf, maka untuk musholla macam ini, i'tikaf di dalamnya tidak sah



2. Tempat khusus yang diwakafkan untuk sholat lima waktu selain Jum'at. Ada Imamnya, dan juga ada muadzinnya. Menurut saya, macam yang kedua ini sah untuk i'tikaf di dalamnya. Dan penamaannya sebagai musholla tak merubahnya, dari statusnya sebagai Masjid yang bukan Jaami' (Musholla di sini adalah masjid yang bukan jami'). Sebab orang Indonesia, menyebut Masjid selalu untuk yang di jum'ati. Macam yang kedua ini (yang tidak dipakai jumatan), masyarakat Kami di Banjar menyebutnya sebagai Langgar.

Waallaahu A'lamu Bis showaab.





http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/382417571781057/ oleh Ust. Masaji Antoro dan Didin Banjarmasin
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger