Menurut Imam Hanafi
Dalam
Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, dalam bab Shifat Shalat, dalam
masalah dzikir sunnah setelah shalat.
Beliau mengatakan:”Dan disunnahkan bagi
mereka yang shalat melakukan hal itu (dzikir sunnah), lalu ditutup dengan
“subhana rabaka…” (ayat), karena Ali radhiyallahuanhu mengatakan:”Barang siapa
ingin ditimbang amalnnya dengan timbangan yang berat di hari kiamat, maka
hendaklah setiap akhir perkataannya, jika ia hendak berdiri dari majelisnya,”subhana
rabbaka…”. Lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya.
( Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, 1/80).
Menurut Imam Malik
An Nafrawi
dalam Al Fawaqih Ad Dawani mengatakan:”Dan disunnahkan untuk mengusap
kedua telapak tangan ke wajah setelahnya (doa), sebagaimana yang telah
dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam”. ( Al Fawaqih Ad Dawani,
2/335).
Menurut Imam Syafi’i
Imam An
Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan:”Dan dari adab berdoa adalah
memilih tempat, waktu serta keadaan yang mulia. menghadap kiblat, mengangkat
tangan, serta mengusap wajah dengan tangan ketika selesai…” (
Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/487).
Imam An Nawawi menyatakan bahwa amalan itu sunnah, ini juga
dinukil oleh Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, serta Khatib As Syarbini
(Lihat, Atsa Al Mathalib, 1/160, juga Mughni Al Muhtaj, 1/370).
Menurut Imam Hanbali
Al Allamah
Al Bahuti mengatakan: ”Kemudian mengusapkan tangan wajah di saat ini (yaitu setelah
qunut), dan di luar shalat (yaitu ketika berdoa). Kalimat dalam
kurung adalah keterangan Al Bahuti (Syarh Al Muntaha Al Iradat, 1/241,
Al Inshaf, 2/173, Kasyaf Al Qana, 1/420).
Demikian, sejumlah ulama menyatakan disyari’atkannya
mengusap wajah setelah berdoa.
Adapun pernyataan Izzuddin bin
Abdi Assalam,”mengusap wajah dengan dua tangan adalah bid’ah dalam doa dan tidak
ada yang melakukan kecuali jahil”, telah dijawab oleh Imam Az Zarkasyi, ”ini
dikarenakana beliau belum mengatahui hadits-hadits itu, walau sanad-sanadnya
layin, akan tetapi, perkumpulannya menguatkan periwayatannya (dari manuskrip Al
Azhiya fi Al Ad’iyah, sesuai yang dinukil Syeikh Bakar Abu Zaid). Allahu’alam
bishawab
Diambil dari Fatwa "Dar Al Ifta Al Mishriyah" oleh Al Manar
Press
Posting Komentar