Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Menurut Imam Hanafi 

Dalam Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, dalam bab Shifat Shalat, dalam masalah dzikir sunnah setelah shalat. 

Beliau mengatakan:”Dan disunnahkan bagi mereka yang shalat melakukan hal itu (dzikir sunnah), lalu ditutup dengan “subhana rabaka…” (ayat), karena Ali radhiyallahuanhu mengatakan:”Barang siapa ingin ditimbang amalnnya dengan timbangan yang berat di hari kiamat, maka hendaklah setiap akhir perkataannya, jika ia hendak berdiri dari majelisnya,”subhana rabbaka…”. Lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. ( Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, 1/80).

Menurut Imam Malik 

An Nafrawi dalam Al Fawaqih Ad Dawani mengatakan:”Dan disunnahkan untuk mengusap kedua telapak tangan ke wajah setelahnya (doa), sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam”. ( Al Fawaqih Ad Dawani, 2/335).

Menurut Imam Syafi’i 

Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan:”Dan dari adab berdoa adalah memilih tempat, waktu serta keadaan yang mulia. menghadap kiblat, mengangkat tangan, serta mengusap wajah dengan tangan ketika selesai…” ( Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/487).

Imam An Nawawi menyatakan bahwa amalan itu sunnah, ini juga dinukil oleh Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, serta Khatib As Syarbini (Lihat, Atsa Al Mathalib, 1/160, juga Mughni Al Muhtaj, 1/370).

Menurut Imam Hanbali 

Al Allamah Al Bahuti mengatakan: ”Kemudian mengusapkan tangan wajah di saat ini (yaitu setelah qunut), dan di luar shalat (yaitu ketika berdoa). Kalimat dalam kurung adalah keterangan Al Bahuti (Syarh Al Muntaha Al Iradat, 1/241, Al Inshaf, 2/173, Kasyaf Al Qana, 1/420).

Demikian, sejumlah ulama menyatakan disyari’atkannya mengusap wajah setelah berdoa. 

Adapun pernyataan Izzuddin bin Abdi Assalam,”mengusap wajah dengan dua tangan adalah bid’ah dalam doa dan tidak ada yang melakukan kecuali jahil”, telah dijawab oleh Imam Az Zarkasyi, ”ini dikarenakana beliau belum mengatahui hadits-hadits itu, walau sanad-sanadnya layin, akan tetapi, perkumpulannya menguatkan periwayatannya (dari manuskrip Al Azhiya fi Al Ad’iyah, sesuai yang dinukil Syeikh Bakar Abu Zaid). Allahu’alam bishawab



Diambil dari Fatwa "Dar Al Ifta Al Mishriyah" oleh Al Manar Press
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger