Waris Laki-laki
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki-laki dari anak Laki-laki
3. Bapak
4. Kakek (ayahnya ayah)
5. Saudara Laki-laki (sekandung,seayah dan
seibu)
6. Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki
sekandung/seayah
7. Paman (saudara sekandung dngn
ayah/seayah dngn ayah)
8. Anak Laki-laki paman (saudara sekandung
dngn ayah/seayah dngn ayah)
9. Orang Laki-laki yang memerdekakan
10. Suami
Ahli Waris Perempuan
1. Anak Perempuan
2. Cucu Perempuan dari anak Laki-laki
3. Saudara Perempuan (sekandung, seayah, dan
seibu)
4. Ibu
5. Nenek (ibunya ibu/ibunya ayah)
6. Perempuan yang memerdekakan
7. Istri
Furudul Muqoddaroh / Bagian Pasti: ½
,1/4 ,1/8 , 1/3 , 1/6 , 2/3 , 1/3 sisa, dengan perincian sebagai berikut:
A. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
1/2
1.Suami mendapat bagian ½ dengan
syarat tidak ada Furuk (anak, cucu, dst).
Jika ada Furuk, maka Suami mendapat bagian 1/4.
2.Anak Perempuan mendapat bagian ½
dengan syarat :
a.Tidak ada Anak laki-laki yang
mengashobahkannya. Jika ada anak laki-laki yang mengashobahkan, maka
bersama-sama anak laki-laki tersebut mendapat Ashobah Bilghairi.
b. Hanya satu, jika lebih dari satu
maka mendapat bagian 2/3.
3.Cucu perempuan dari anak laki-laki
mendapat bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada anak kandung. Jika ada
anak laki-laki maka cucu perempuan Mahjub, jika ada anak perempuan satu maka
mendapat bagian 1/6. Jika ada anak perempuan lebih dari satu maka Mahjub.
b. Tidak ada orang yang
mengasobahkan ( cucu laki-laki dari anak laki-laki ).
c. Hanya satu, jika lebih dari satu,
maka mendapat bagian 2/3.
4.Saudara perempuan sekandung
mendapat bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada Furuk; jika ada anak
laki-laki atau cucu laki-laki maka Mahjub, jika ada anak perempuan satu atau
cucu perempuan, maka mendapat asobah.
b. Tidak ada orang yang
mengasobahkan ( saudara laki-laki sekandung ).
c. Tidak ada ayah, jika ada ayah
maka suadara sekandung mahjubd. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat
bagian 2/3.
5.Saudara perempuan seayah mendapat
bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada Furu’. Jika ada furuk
laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki) maka Mahjub, dan jika ada furuk
perempuan (anak perempuan satu atau cucu perempuan satu) maka mendapat bagian
asobah .
b. Tidak ada orang yang
mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).
c. Tidak ada ayah, jika ada ayah
maka mahjub.
d. Hanya satu, jika lebih dari satu
maka mendapat bagian 2/3.
e. Tidak ada saudara sekandung, jika
ada saudara laki-laki sekandung maka Mahjub. Jika ada saudara perempuan
sekandung satu (mendapat bagian ½ ), maka mendapat bagian 1/6. Jika ada saudara
perempuan sekandung lebih dari satu maka Mahjub. Jika saudara perempuan
sekandung mendapat Asobah karena bersama -sama dengan anak perempuan atau cucu
perempuan, maka saudara seayah Mahjub.
B. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
¼
1. Suami dengan syarat ada furu’.
2. Istri dengan syarat tidak ada
furu’, jika ada furu' maka istri mendapat bagian 1/8.
C. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
1/8.
Istri baik satu atau lebih dengan syarat ada furu’.
D. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
2/3
2. Cucu perempuan dari anak
laki-laki dengan syarat : lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat
1/2
3. Saudara perempuan sekandung
dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
4. Saudara perempaun seayah dengan
syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
E. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
1/3
1. Ibu dengan syarat :
a. tidak ada furu’ ( anak atau cucu
), jika ada furu' maka ibu mendapat bagian 1/6.
b. Tidak ada saudara lebih dari
satu, jika ada saudara lebih dari satu, ibu mendapat bagian 1/6.
2. Suadara perempuan atau laki-laki
seibu dengan syarat lebih dari satu dan tidak ada orang yang memahjubkan (
Ayah, kakek, furuk ).
F. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian
1/6
1. Ayah dengan syarat tidak ada
furu’. jika ada furuk laki-laki maka ayah mendapat bagian 1/6, jika ada furuk
perempuan maka ayah mendapat bagian 1/6 dan sisa.
2. Ibu dengan syarat: ada furu' dan
ada saudara lebih dari satu.
3. Kakek dengan syarat:a. Tidak ada
ayah, jika ada ayah maka kakek menjadi mahjubb. Ada furuk.
4. Cucu perempuan dari anak
laki-laki (satu atau lebih) dengan syarat :
a. Ketika bersama-sama dengan anak
perempuan yang mendapat bagian1/2.
b. Tidak ada orang yang
mengasobahkan ( cucu laki-laki ), jika ada cucu laki-laki bersama-sama cucu
laki-laki mendapat asobah bilgoiri.
5. Saudara perempuan seayah dengan
syarat:
a. Ketika bersama-sama dengan
saudara perempuan sekandung yang mendapat bagian ½
b. Jika ada saudara perempuan
sekandung lebih dari satu dan ada anak perempuan/cucu perempuan (tidak mendapat
bagian ½ artinya mendapat bagian 2/3, atau asobah), maka saudara perempuan
seayah adalah mahjub.
c. Tidak ada orang yang
mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).
6. Nenek dengan syarat Tidak ada
ibu, jika ada ibu maka nenek mahjub.
7. Suadara laki-laki atau perempuan
seibu dengan syarat:
a. Hanya satu.
b. Tidak ada orang yang menghalangi
( furuk, bapak dan kakek ).
http:// www.faceboo k.com/ groups/ piss.ktb/ permalink/ 39390555729 8925/
oleh Mbah Jenggot II
Posting Komentar