Tidak ada perbedaan di kalangan
ulama bahwa ayah lebih berhak memberi nama kepada bayi, dan ibu tidak boleh
merampas hak ini dari ayah. Apabila timbul perselisihan antara ayah dan ibu
dalam pemberian nama, maka ayah lebih dikedepankan.
Namun sebaiknya ada
musyawarah antara kedua orangtua untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga
keutuhan dan mempererat ikatan antara suami istri. Atau ketika sang suami
bersedia untuk mengundi (azlaam), diantara nama yang dipilih suami dan
istri, maka hal ini juga tidak mengapa dilakukan karena sebagai solusi yang
dapat menghilangkan perbedaan dan dapat melegakan hatu kedua belah pihak.
Sang ayah pun disarankan untuk
bermusyawarah dengan seorang alim ketika memilih nama untuk bayinya karena para
sahabat
dulu menunjukkan bayi-bayi mereka yang baru lahir kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu beliau memberi nama seperti tercantum dalam kisah
Ibrahim bin Abi Musa, Al-Mundzir bin Abi Usaid dan Abdullah bin Abi Thalhah
Hal ini menunjukkan bahwa seorang
ayah dianjurkan untuk memperlihatkan anaknya dan bermusyawarah dengan seorang
yang alim tentang sunnah dari kalangan ahli sunnah yang agama dan ilmunya dapat
dipercaya agar ditunjuki nama yang terbaik untuk si bayi.
Al-Mawardi
berkata dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk intiya, “Apabila seorang bayi lahir
maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah
memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab
nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut.
Ada tiga faktor yang perlu
diperhatikan ketika memilih nama:
- Nama tersebut diambil dari nama-nama orang-orang shalih dari kalangan nabi, rasul dan orang shalih lainnya. Maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mencintai dan menghidupkan nama mereka serta melaksanakan apa yang dicintai Allah dengan memilih nama para wali yang telah membawa agama-Nya.
- Nama yang singkat, hurufnya sedikit dan mudah diucapkan serta mudah dihafal.
- Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat
agama serta martabatnya.
Syaikh Abu Bakar Abu Zaid
berkata:
- Memperhatikan nama-nama yang sesuai dengan derajat dan qabilahnya merupakan ikatan kekeluargaan serta kerukunan antar marga.
- Sementara memperhatikan nama-nama orang yang seagama dengannya merupakan ikatan yang dilandasi agama dan iman.
- Sedangkan memperhatikan nama-nama orang yang semartabat dengan dirinya, merupakan ikatan moral dengan menempatkan diri pada posisi yang pantas sehingga tidak terkesan aneh dan asing. Allahu a’lam.
Sumber: Buku Ensiklopedia Anak Tanya
Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad
Al-Isawi
Posting Komentar