Jeding dan WC masjid pada awalnya
disiapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan masjid. Jeding dan WC ini
disiapkan untuk mempermudah para jamaah dalam mempersiapkan diri untuk
melakukan ibadah. Namun, pada akhirnya, jeding dan WC tersebut, malah menjadi
sarana umum dan tidak tertentu bagi orang-orang yang hendak melakukan ibadah.
Para pengunjung pasar atau para musafir misalnya, lebih memilih untuk kencing
atau buang hajat di jeding atau WC masjid, selain karena gratis, juga karena
mudah dijangkau.
Bolehkah kencing atau buang hajat di
jeding atau WC masjid, sekalipun tidak melakukan ibadah?
Biaya operasional dan perawatan WC dan
jeding masjid tentu saja diambil dari harta masjid. Penggunaan (tasharuf)
harta masjid adalah untuk imarah dan maslahah masjid. Imarah ialah
hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan, renovasi dan perawatan bangunan
masjid. Menurut sebagian ulama, imarah ialah shalat dan bentuk ibadah yang
lain, sesuai dengan firman Allah:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ
وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ
"di
masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang". (QS. An-Nur: 36)
Sedangkan
maslahah ialah hal-hal yang berkaitan kebutuhan sarana dan prasarana ibadah,
seperti kebutuhan air, penerangan, bahkan untuk konsumsi bagi para jamaah Hasyiah Al-Qalyuby, 3/108, Rawa'i' al-Bayan, 1/573,
Bughyatul Mustarsyidin, 65
Hukum hanya sekadar kencing atau buang
hajat di jeding atau WC masjid adalah tidak boleh dan haram. Hal ini disebabkan
karena adanya penggunaan harta masjid untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya
dengan imarah dan maslahah masjid. Alasan kedua, karena tujuan
dibangunnya WC dan jeding masjid adalah untuk keperluan ibadah.
Namun, jika fasilitas WC dan jeding
masjid tidak dibangun dari harta masjid, keberadaan air dan biaya perawatan
juga tidak diambil dari harta masjid, dan ada qarinah (petunjuk) bahwa
fasilitas tersebut untuk keperluan umum, maka sekadar kencing, buang hajat atau
pemanfaatan yang lain diperbolehkan hukumnya Ianatut Thalibin, 1/69.
Untuk menghindari keharaman dalam kasus
di atas, hendaknya melakukan ibadah meskipun hanya sekadar berwudlu, atau
mengganti ongkos pemanfaatan WC atau jeding masjid dengan minimal ujrah
mitsl (ongkos standar) sesuai dengan keterangan dalam Hawasyi As-Syarwani,
6/258.
Wallahu A'lam
Mutakhorij Assuniyyah
Posting Komentar