Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Ambisi kepada Kedudukan (1)

Ambisi kepada Kedudukan (1)

Negeri akhirat itu, Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak ingin menyom­bongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertaq­wa.” (Al-Qashash: 83).

Sudah lumrah kita temui, bahkan tengah ramai dalam suasana kehidupan kita saat ini, adanya sekumpulan orang di sekitar kita yang begitu berambisi me­ngejar jabatan atau kedudukan sehingga berbagai cara mereka tempuh demi me­wujudkan ambisinya itu.

Fenomena semacam ini sangat ter­cela di mata agama. Ambisi ini semua berangkat dari niatan duniawi yang ba­nyak mengorbankan persaudaraan manu­sia, padahal mereka semua dijadikan Allah sebagai khalifah di muka bumi.

Apa dan bagaimana Rasulullah SAW mengingatkan ihwal hal ini, mari kita awali dengan petikan ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Negeri akhirat itu, Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak ingin menyom­bongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertaq­wa.” (Al-Qashash: 83).
 
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata tentang ayat ini, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya negeri akhirat dan kenikmatannya yang kekal, yang tidak akan pernah lenyap dan musnah, disedia­kan-Nya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, yang tawadhu’ (me­rendahkan hati), tidak ingin merasa tinggi di muka bumi, yakni tidak menyom­bong­kan diri di hadapan hamba-hamba Allah yang lain, tidak merasa besar, tidak ber­tindak sewenang-wenang, tidak lalim, dan tidak membuat kerusakan di tengah me­reka.”

Ayat ini memang ditujukan sebagai targhib (dorongan) bagi mereka yang bertaqwa, sebagaimana dikemukakan Ibn Katsir. Namun di balik makna yang terkandung di dalamnya, juga sekaligus ada tanbih (peringatan) dan tarhib (an­caman) bagi mereka yang tamak pada ke­dudukan tinggi dan kekuasaan du­niawi.

Dari Abu Sa‘id Abdurrahman bin Samurah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Wahai Abdur­rah­man bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan. Jika jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaanmu, engkau akan dibantu dalam melaksanakannya. Namun jika engkau diberikan karena memintanya, jabatan tersebut sepenuhnya akan di­bebankan kepadamu. Jika engkau ber­sumpah dengan satu sumpah yang saat itu engkau melihat hal lain yang lebih baik (dari sumpahmu itu), ambillah yang lebih baik itu dan tebuslah sumpahmu.” (Muttafaq ’alaih).

Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Iman dan Nadzar bab Kafarah sebelum Melanggar Sumpah dan Sesu­dahnya dan kitab Hukum bab Orang yang tak Meminta Kekuasaan Ditolong Allah. Sedangkan Muslim me­riwayatkan di da­lam kitab Iman bab Bolehnya Melanggar Sumpah jika Yang Dilakukannya itu lebih Baik dan Menda­tangkan Kebaikan dan Menghapus Sum­pahnya.

Hadits ini menjelaskan haramnya per­buatan meminta jabatan dan keduduk­an. Jika jabatan itu tak ada yang mampu men­jalaninya lantaran tidak punya ke­cakapan atau kemahiran dan kemampu­an yang sepadan dengan tugas jabatan itu, boleh saja seseorang menawarkan diri untuk menjalaninya, dengan syarat demi kemaslahatan umum. Ini justru akan mendatangkan bantuan bagi dirinya dari Allah SWT. Adapun menerima jabatan itu, sedangkan ia tak memintanya, di­perbolehkan. Tentunya dalam hal ini ia mem­pertimbangkan kapasitas dirinya, mampu atau tidak. Bila tidak, ia wajib me­nolaknya. Hal ini senada dengan hadits Nabi SAW lainnya, “Jika suatu perkara di­serahkan bukan kepada ahli­nya, tung­gulah saat kehancurannya.”

Perkara lainnya yang terkandung da­lam hadits ini bahwasanya dibolehkan me­langgar sumpah atau janji yang di­utarakan jika tak ada maslahat dalam janji itu, bahkan jika dilanggarnya malah men­datangkan manfaat bagi umum yang jauh lebih besar. Atau pula jika dengan cara me­langgar sumpah itu ia selamat dari per­kara yang mengandung maksiat, seperti suap, korupsi, kolusi, maka melanggar sumpah jabatan itu wajib atasnya. Jika dalam klausul jabatan yang ia bersumpah padanya mengandung kebaikan, ia tak boleh melanggar sumpahnya, bahkan berdosa, karena mengingkari kebaikan dalam sumpah itu.



Kajian Hadist Majalah Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger