Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Ambisi kepada Kedudukan (2)

Ambisi kepada Kedudukan (2)

Lalu bagaimana jika seorang melang­gar sumpahnya? Maka wajib atasnya membayar kafarat atas pelanggaran itu, yakni dengan cara membebaskan se­orang budak, atau memberi makan se­puluh orang miskin untuk makan satu hari atau juga memberi mereka pakaian. Jika ia orang yang miskin, yang tak bisa me­nunaikan kafarat tersebut, ia membayar kafaratnya dengan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.


Dari Abu Dzar RA, ia berkata, “Ya Ra­sulullah, tidakkah engkau mengangkatku menjadi pegawai?


Lalu beliau menghentakkan kedua pun­dakku, kemudian berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau itu lemah, se­dangkan ini adalah amanah. Sesung­guhnya jabatan ini pada hari Kiamat nanti akan menghinakan dan menimbulkan pe­nyesalan, kecuali bagi orang yang meng­ambilnya sesuai dengan haknya dan me­laksanakan kewajiban atasnya.” (Di­riwayatkan Muslim).


Hadits ini diriwayatkan Muslim dalam kitab Pemerintahan bab Makruhnya suatu Perintah tanpa Adanya Kebutuhan.


Hadits ini mengandung pelajaran bah­wa orang yang meminta suatu kedudukan jangan ditunjuk untuk menduduki tugas itu, apalagi tak punya kapasitas kemam­puan untuk menjalaninya. Orang yang pa­ling berhak menduduki suatu jabatan adalah orang yang punya kemampuan, ke­mauan, dan kemahiran untuk men­ja­laninya.


Sebuah kedudukan atau jabatan ada­lah sebuah kepercayaan dan tanggung jawab yang besar, sehingga siapa yang diberikan amanah dan tanggung jawab ini harus menjalankan sebaik-baiknya, dan tidak boleh mengkhianati janjinya di hadapan Allah dalam menjalaninya itu.


Dengan demikian, orang yang me­ngemban jabatan dan memiliki kompe­ten­si dalam hal itu memiliki keutamaan, baik sebagai pemimpin yang adil, ben­da­harawan yang terpercaya, atau pekerja yang tekun dan terampil. 


Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh kalian akan berambisi untuk meraih kepemimpinan (kedudukan) dan kelak kalian akan me­nyesal di hari Kiamat nanti. (Diriwayatkan Al-Bukhari).



Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini da­lam kitab Hukum bab Sesuatu yang Diben­ci, Yakni Tamak kepada Kekuasa­an.


Adalah hal yang sangat dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya, yakni tamak kepada kedudukan dan jabatan, khususnya pada orang yang tak punya keahlian dalam hal itu atau berbuat sekadarnya, memper­hi­tungkan kadar tenaganya yang dikeluar­kannya bagi tugas yang diembannya.


Demikianlah betapa besarnya tang­gung jawab pada sebuah jabatan dan kedudukan dan balasannya atas orang yang menyia-nyiakannya, tidak menjalan­kan tanggung jawabnya dan melaksana­kannya kewajibannya sebagaimana se­harusnya. Wallahu a’lam.



Kajian Hadist Majalah Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger