Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Menyelamatkan Uang Negara Dari Desa

Menyelamatkan Uang Negara Dari Desa

Kekuatan negara berawal dari desa. Jika desa dikelola dengan baik maka akan baik juga negara ini. Untuk sangat penting bagi para pengelola desa mempunyai kemampuan yang memadai. Termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut dikatakan Bupati Kudus, H. Musthofa Wardoyo, pada saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa bertempat di lantai empat gedung Setda Kabupaten Kudus sesuai yang kami kutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Kudus.

Apa yang dikatakan Pak Bupati Kudus itu tentunya sejalan dengan diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 dan UU NO 25 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang telah mengubah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejak kedua peraturan tersebut diundangkan, sangat terasa sekali berkah otonomi yang dirasakan di daerah mulai dari propinsi, kota/ kabupaten hingga ke tingkat desa. Pemerintah daerah bisa lebih berkembang dan mandiri dalam mengatur keuangannya (pendapatan maupun pengeluaran) dengan adanya otonomi. Namun,  kebijakan otonomi tersebut juga harus diawasi baik oleh pemerintah pusat maupun rakyat yang menikmatinya.

Pengawasan akan terwujud apabila keuangan dikelola secara akuntabel dan transparan. Pengawasan tentu butuh partisipasi dari berbagai komponen termasuk rakyat di daerah itu agar tertib dan disiplin anggaran dapat terwujud.

Pengawasan yang baik tentu dimulai dari struktur terkecil dalam masyarakat agar apabila terjadi suatu kebocoran/ atau kesalahan dalam penerapan anggaran dapat langsung terdeteksi dan terantisipasi sejak dini.

Kabupaten Kudus sendiri terdiri dari sembilan kecamatan yang membawahi beberapa desa. Desa merupakan bagian terkecil dari pemerintahan yang membawahi Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dari pemerintah desa lah akan diketahui kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tidak akan mungkin seorang pemimpin akan mengetahui keadaan rakyatnya satu persatu jika tidak ada masukan atau keluhan yang datangnya dari bawah, atau yang lebih keren diistilahkan dengan buttom up. Secara otomatis, anggaran di pemerintahan Kabupaten Kudus seharusnya terdistribusikan dengan baik ke desa-desa dan pemerintahan tingkat desa mendistribusikannya dengan baik pula untuk kepentingan masyarakat desa tersebut. 

Proses pendistribusian itu tentu bukanlah hal yang mudah, apalagi pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya berhadapan dengan segelintir orang saja. Perlu adanya perencanaan dan pengelolaan keuangan yang baik di desa-desa sebagai titik terakhir pendistribusian anggaran (uang negara) agar pendistribusian berlangsung dengan baik dan tidak memberikan celah atau ruang pelanggaran bagi aparat yang melaksanakan fungsi tersebut.

Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan tersebut,  dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa. Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD Desa semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi, serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Di dalam alqur’an maupun hadist sendiri dijelaskan tentang pengelolaan keuangan ini. Allah berfirman dalam Surat Annisa ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan, hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan, janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang lemah akalnya atau lemh (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan saksikanlah dengan dua orang saksi daro orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kami ridai, supaya jika seseorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demukian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat dengan tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamujalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan saksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan apada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Begitu pula dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori bahwa Rasul SAW mengelola zakat (penerimaan negara) dengan baik dan teliti. Dikisahkan bahwa Ibnu al-Lutaibah ditugaskan oleh Rasulullah SAW. Untuk mengurusi zakat Bani Tamim. Setelahnya datang kepada Rasulullah dan menghitungnya, lalu berkata, ‘ini adalah milik kalian dan ini hadiah yang diberikan kepada saya.

Dengan demikian, betapa besarnya manfaat pengelolaan keuangan di desa-desa ini. Namun, Bagi perangkat desa, membuat perencanaan hingga melakukan pengelolaan atas anggaran yang telah didistribusikan oleh pemerintah Kabupaten Kudus tentulah tidak mudah. Apalagi sangat jarang sekali aparat di pemerintahan desa bersentuhan dengan disiplin ilmu akuntansi keuangan negara, ilmu perbendaharaan dan penganggaran, maupun pengelolaan aset negara. Alhasil, kebijakan yang dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi masing-masing perangkat desa ini sangatlah tepat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kudus yang tentunya efektivitas bimbingan tersebut  harus terus dipantau oleh BupatiKudus dalam porsi sebagai Pengguna Anggaran Daerah.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan kebijakan pengelolaan keuangan yang baik adalah:

1.   Keuangan desa lebih akuntabel sehingga dapat dihitung berapa uang (anggaran) yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Kudus ke desa tersebut dan dari anggaran tersebut telah dikeluarkan berapa besar, sehingga sisa anggaran yang semestinya dapat diketahui
2. Pengelolaan keuangan yang lebih transparan, yang dapat pula diawasi oleh masyarakat. Kemana larinya anggaran, untuk fasilitas atau kegiatan dan bagaimana hasilnya, masyarakat akan lebih tahu
3.   Partisipasi masyarakat dalam pengawasan bisa lebih ditingkatkan. Masyarakat akan lebih cepat tahu apabila ada indikasi kebocoran anggaran atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya. Ada pepatah karangan saya sendiri, “segeralah ke tukang tambal ban apabila engkau merasa motormu bergoyang, sebelum pelek motormu benar-benar menyentuh aspal”
4.  Meningkatkan disiplin dan tertib anggaran, sehingga pengeluaran anggaran akan lebih terprogram. Benar-benar untuk kepentingan warga desa di Kabupaten Kudus, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Penggunaan anggaran juga akan lebih tertib, misalnya saja bagaimana perangkat desa mencatat setiap pembayaran termin proyek pembangunan gorong-gorong atau jalan desa kepada pelaksana proyek sehingga dapat dipastikan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan.

Semoga dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang baik di KabupatenKudus, dapat lebih mensejahterakan rakyat desa, hasil pembangunan yang sesuai dengan perencanaan , sehingga Kudus benar-benar SEMARAK.



Tulisan Dalam rangka mengikuti Lomba Blog "Aku dan Kabupaten Kudus" bersama InfoSeputarKudus.com
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger