Kekuatan negara berawal dari desa.
Jika desa dikelola dengan baik maka akan baik juga negara ini. Untuk sangat
penting bagi para pengelola desa mempunyai kemampuan yang memadai. Termasuk di
dalamnya adalah kemampuan dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut dikatakan Bupati Kudus,
H. Musthofa Wardoyo, pada saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa bertempat di lantai empat gedung Setda Kabupaten Kudus sesuai yang kami
kutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Kudus.
Apa yang dikatakan Pak Bupati Kudus
itu tentunya sejalan dengan diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 dan UU NO 25
Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor
33 Tahun 2004 yang telah mengubah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejak
kedua peraturan tersebut diundangkan, sangat terasa sekali berkah otonomi yang
dirasakan di daerah mulai dari propinsi, kota/ kabupaten hingga ke tingkat
desa. Pemerintah daerah bisa lebih berkembang dan mandiri dalam mengatur
keuangannya (pendapatan maupun pengeluaran) dengan adanya otonomi. Namun, kebijakan otonomi tersebut juga harus diawasi
baik oleh pemerintah pusat maupun rakyat yang menikmatinya.
Pengawasan akan terwujud apabila keuangan
dikelola secara akuntabel dan transparan. Pengawasan tentu butuh partisipasi
dari berbagai komponen termasuk rakyat di daerah itu agar tertib dan disiplin
anggaran dapat terwujud.
Pengawasan yang baik tentu dimulai
dari struktur terkecil dalam masyarakat agar apabila terjadi suatu kebocoran/
atau kesalahan dalam penerapan anggaran dapat langsung terdeteksi dan
terantisipasi sejak dini.
Kabupaten Kudus sendiri terdiri dari sembilan
kecamatan yang membawahi beberapa desa. Desa merupakan bagian terkecil dari
pemerintahan yang membawahi Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dari pemerintah
desa lah akan diketahui kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tidak akan
mungkin seorang pemimpin akan mengetahui keadaan rakyatnya satu persatu jika
tidak ada masukan atau keluhan yang datangnya dari bawah, atau yang lebih keren
diistilahkan dengan buttom up. Secara otomatis, anggaran di pemerintahan Kabupaten Kudus
seharusnya terdistribusikan dengan baik ke desa-desa dan pemerintahan tingkat
desa mendistribusikannya dengan baik pula untuk kepentingan masyarakat desa
tersebut.
Proses pendistribusian itu tentu
bukanlah hal yang mudah, apalagi pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya
berhadapan dengan segelintir orang saja. Perlu adanya perencanaan dan pengelolaan
keuangan yang baik di desa-desa sebagai titik terakhir pendistribusian anggaran
(uang negara) agar pendistribusian berlangsung dengan baik dan tidak memberikan
celah atau ruang pelanggaran bagi aparat yang melaksanakan fungsi tersebut.
Untuk
memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan tersebut, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.
66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa. Pengaturan pada aspek perencanaan
diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD Desa semaksimal mungkin dapat
menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan
umum, skala prioritas dan penetapan alokasi, serta distribusi sumber daya
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Di dalam
alqur’an maupun hadist sendiri dijelaskan tentang pengelolaan keuangan ini.
Allah berfirman dalam Surat Annisa ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan, hendaklah
seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan, janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang
lemah akalnya atau lemh (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,
maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan saksikanlah dengan dua
orang saksi daro orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki,
maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kami
ridai, supaya jika seseorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas
waktu pembayarannya. Yang demukian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat dengan tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang
kamujalankan diantara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak
menuliskannya. Dan saksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis
dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan apada dirimu. Dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Begitu
pula dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori bahwa Rasul SAW mengelola zakat
(penerimaan negara) dengan baik dan teliti. Dikisahkan bahwa Ibnu al-Lutaibah
ditugaskan oleh Rasulullah SAW. Untuk mengurusi zakat Bani Tamim. Setelahnya
datang kepada Rasulullah dan menghitungnya, lalu berkata, ‘ini adalah milik
kalian dan ini hadiah yang diberikan kepada saya.
Dengan
demikian, betapa besarnya manfaat pengelolaan keuangan di desa-desa ini. Namun,
Bagi perangkat desa, membuat perencanaan hingga melakukan pengelolaan atas anggaran
yang telah didistribusikan oleh pemerintah Kabupaten Kudus tentulah tidak mudah. Apalagi
sangat jarang sekali aparat di pemerintahan desa bersentuhan dengan disiplin
ilmu akuntansi keuangan negara, ilmu perbendaharaan dan penganggaran, maupun
pengelolaan aset negara. Alhasil, kebijakan yang dilakukan dengan melaksanakan bimbingan
teknis pengelolaan keuangan desa bagi masing-masing perangkat desa ini
sangatlah tepat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kudus yang tentunya efektivitas
bimbingan tersebut harus terus dipantau
oleh BupatiKudus dalam porsi sebagai Pengguna Anggaran Daerah.
Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dengan kebijakan pengelolaan keuangan yang baik
adalah:
1. Keuangan desa lebih akuntabel sehingga dapat
dihitung berapa uang (anggaran) yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Kudus ke desa tersebut dan
dari anggaran tersebut telah dikeluarkan berapa besar, sehingga sisa anggaran
yang semestinya dapat diketahui
2. Pengelolaan keuangan yang lebih transparan, yang
dapat pula diawasi oleh masyarakat. Kemana larinya anggaran, untuk fasilitas
atau kegiatan dan bagaimana hasilnya, masyarakat akan lebih tahu
3. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan bisa
lebih ditingkatkan. Masyarakat akan lebih cepat tahu apabila ada indikasi
kebocoran anggaran atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya. Ada pepatah
karangan saya sendiri, “segeralah ke tukang tambal ban apabila engkau merasa
motormu bergoyang, sebelum pelek motormu benar-benar menyentuh aspal”
4. Meningkatkan disiplin dan tertib anggaran,
sehingga pengeluaran anggaran akan lebih terprogram. Benar-benar untuk kepentingan
warga desa di Kabupaten Kudus, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
Penggunaan anggaran juga akan lebih tertib, misalnya saja bagaimana perangkat
desa mencatat setiap pembayaran termin proyek pembangunan gorong-gorong atau
jalan desa kepada pelaksana proyek sehingga dapat dipastikan pertanggungjawaban
pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan.
Semoga dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang
baik di KabupatenKudus, dapat lebih mensejahterakan rakyat desa, hasil
pembangunan yang sesuai dengan perencanaan , sehingga Kudus benar-benar SEMARAK.
Tulisan Dalam rangka mengikuti Lomba Blog "Aku dan Kabupaten Kudus" bersama InfoSeputarKudus.com
Posting Komentar