1. Shalat dalam keadaan menahan hadas seperti menahan
kentut dan kencing, karena dapat mengganggu pada kekhusyu’an.
2. Memejamkan mata. Kecuali jika dapat menambah
khusyu’.
3. Mengarahkan pandangan pada selain tempat sujud.
4. Menoleh dengan wajah. Kalau menoleh menye-babkan
dadanya ikut berpaling dari kiblat maka shalatnya batal
5. Duduk iq’â (jongkok) seperti duduknya
anjing.
Duduk iq’â ada
dua macam: pertama, duduk sendekul dengan menegakkan kedua
paha hingga menempel pada perut seperti duduknya anjing; kedua,
meletakkan ujung jari-jari kaki dan kedua lutut pada tanah (lantai)
sedangkan pantat menempel pada tumit. Duduk iq’a yang kedua
ini sunnat dilakukan ketika duduk di antara dua sujud.
6. Shalat dengan kepala terbuka.
7. Berkacak pinggang
8. Shalat ketika mengantuk.
9. Shalat di saat lapar.
10. Shalat di pinggir makanan yang menarik selera.
11. Melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan kekhusyuan.
12. Meletakkan kedua tangan pada lengan ketika takbîrat
al-ihrâm dan sujud.
13. Mengeraskan suara pada saat disunnatkan untuk bersuara
pelan.
14. Mengeraskan bacaan di belakang imam. Kecuali untuk
membaca amîn setelah Fâtihahnya imam dan dan di sela-sela
bacaan qunutnya imam.
15. Memberi isyarat yang bisa dimengerti oleh orang
lain, seperti isyarat dengan mata, alis atau bibir, tanpa ada hajat dan tidak
bertujuan main-main. Sebenarnya, isyarat dengan alis atau bibir masih
menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih. Bahkan ada yang mengatakan batal. baik bertujuan main-main atau tidak.
16. Selalu menempati satu tempat saja, kecuali bagi imam
di mihrab.
17. Menyingsingkan lengan baju.
18. Membentangkan kedua tangan ketika sujud, seperti hewan
buas yang mengendap-endap hendak menerkam buruan.
19. Mengerjakan shalat dengan cepat karena dapat
menghilangkan kekhusyu’an.
20. Meninggalkan bacaan-bacaan yang disunnatkan.
Ada beberapa
tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:
1) Diam sebentar antara takbîr dan
membaca doa iftitâh.
2) Diam sebentar setelah membaca iftitâh dan
akan membaca Fâtihah.
3) Diam cukup panjang bagi imam setelah membaca Fâtihah
sebelum membaca surat. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi makmum agar
leluasa membaca Fâtihah. Ketika ini imam disunnatkan membaca satu surat dari
al-Quran dengan pelan. Adapun surat yang dibaca sunnat berurutan dengan surat
selanjutnya yang dibaca dengan suara keras. Diam sebentar setelah membaca surat
dan akan rukû‘.
Sumber: Buku Shalat itu
Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan
oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri.
Posting Komentar