Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Makruh dan Waktu Diam Dalam Sholat

Makruh dan Waktu Diam Dalam Sholat

Yang termasuk hal-hal yang dimakruhkan di dalam sholat adalah sebagai berikut: 

1. Shalat dalam keadaan menahan hadas seperti menahan kentut dan kencing, karena dapat mengganggu pada kekhusyu’an.

2. Memejamkan mata. Kecuali jika dapat menambah khusyu’.

3. Mengarahkan pandangan pada selain tempat sujud.

4. Menoleh dengan wajah. Kalau menoleh menye-babkan dadanya ikut berpaling dari kiblat maka shalatnya batal

5. Duduk iq’â (jongkok) seperti duduknya anjing.

Duduk iq’â ada dua macam: pertama, duduk sendekul dengan menegakkan kedua paha hingga menempel pada perut seperti duduknya anjing; kedua, meletakkan ujung jari-jari kaki dan kedua lutut pada tanah (lantai) sedangkan pantat menempel pada tumit. Duduk iq’a yang kedua ini sunnat dilakukan ketika duduk di antara dua sujud.

6. Shalat dengan kepala terbuka.

7. Berkacak pinggang

8. Shalat ketika mengantuk.

9. Shalat di saat lapar.

10. Shalat di pinggir makanan yang  menarik selera.

11. Melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan kekhusyuan.

12. Meletakkan kedua tangan pada lengan ketika takbîrat al-ihrâm dan sujud.

13. Mengeraskan suara pada saat disunnatkan untuk bersuara pelan.

14. Mengeraskan bacaan di belakang imam. Kecuali untuk membaca amîn setelah Fâtihahnya imam dan dan di sela-sela bacaan qunutnya imam.

15. Memberi isyarat yang bisa dimengerti oleh orang lain, seperti isyarat dengan mata, alis atau bibir, tanpa ada hajat dan tidak bertujuan main-main.  Sebenarnya, isyarat dengan alis atau bibir masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih. Bahkan ada yang mengatakan batal. baik bertujuan main-main atau tidak.

16. Selalu menempati satu tempat saja, kecuali bagi imam di mihrab.

17. Menyingsingkan lengan baju.

18. Membentangkan kedua tangan ketika sujud, seperti hewan buas yang mengendap-endap hendak menerkam buruan.

19. Mengerjakan shalat dengan cepat karena dapat menghilangkan kekhusyu’an.

20. Meninggalkan bacaan-bacaan yang disunnatkan.

Ada beberapa tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:

1) Diam sebentar antara takbîr dan membaca doa iftitâh.

2) Diam sebentar setelah membaca iftitâh dan akan membaca Fâtihah.

3) Diam cukup panjang bagi imam setelah membaca Fâtihah sebelum membaca surat. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi makmum agar leluasa membaca Fâtihah. Ketika ini imam disunnatkan membaca satu surat dari al-Quran dengan pelan. Adapun surat yang dibaca sunnat berurutan dengan surat selanjutnya yang dibaca dengan suara keras. Diam sebentar setelah membaca surat dan akan rukû‘.




Sumber: Buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI Pondok Pesantren Sidogiri.
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger