Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Rukun - Rukun Sholat (1)

Rukun - Rukun Sholat (1)

1. Niat

Niat dilakukan dalam hati bersamaan dengan takbîratul ihrâm. Waktu berniat adalah sejak mengucapkan hamzahnya kaka Allah dalam takbir sampai akhir râ’nya kataakbar.

Yang dimaksud dengan ‘niat’ di sini adalah menggambarkan di dalam hati bentuk shalat secara global disertai bermaksud melakukannya, menyatakan ke-fardhu-an dan menentukan shalatnya (semisal zhuhur). Sedangkan yang dimaksud dengan “bersamaan” adalah membersamakan gambaran hati tersebut dengan takbir[3].

Lafal niat adalah seperti berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ  أَدَاءً لله تَعَالَى.

Membaca lafal ini hukum sunnat sebelum takbir. Sedangkan niat yang difardhukan adalah niat di dalam hati bersamaan dengan takbir.

Berikut ini adalah bacaan-bacaan niat shalat. Kata yang bergaris bawah adalah unsur wajib dari niat:[4]

a. Niat shalat zhuhur:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ  أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.

b. Niat shalat ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.

c. Niat shalat maghrib:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

d. Niat shalat isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.

e. Niat shalat shubuh:

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.

Melengkapi niat shalat dengan pernyataan “menghadap kiblat, ada’ atau qadha’, semata karena Allah dan menentukan jumlah rakaat” hukumnya sunnat.

2. Takbîratul ihrâm

Bacaan takbîratul ihrâm adalah:

أللهُ أَكْبَرْ

Dalam mengucapkan takbir, orang yang shalat wajib membacanya dengan tepat dan benar.

Saat takbir sunnat mengangkat kedua tangan. Bagi laki-laki dengan cara: 1) posisi tangan berada di atas pundak; 2) ibu jari lurus dengan daun telinga bagian bawah; 3) jari-jari agak direnggangkan; 4) ujung jari-jari diluruskan dengan daun telinga bagian atas dan condong ke arah kiblat.

Bagi orang perempuan praktek mengangkat tangannya sama dengan praktekya laki-laki, dan ada ulama yang menyatakan (qîl) tangannya diangkat tidak terlalu tinggi kira-kira ujung jari-jari lurus dengan bahu.

3. Berdiri bagi orang yang mampu

Orang yang tidak mampu berdiri, maka harus melakukan shalat dengan duduk. Orang yang tidak mampu shalat dengan cara duduk, maka, harus melaksanakan shalat dengan cara tidur miring. Bila dengan cara tidur miring masih tidak memungkinkan, maka harus melaksanakan shalat dengan cara tidur terlentang. Jika masih tidak mampu melakukannya dengan tidur terlentang, maka harus melakukan shalat isyarat dengan kelopak mata. Jika masih tidak memungkinkan melakukannya dengan cara tersebut, maka harus menjalankan rukun shalat dalam hati. Keterangan lebih lengkap dijelaskan dalam bab Shalat Ma’dzûr.

4. Membaca surat Fâtihah di setiap rakaat

Jika tidak mampu membaca surat Fâtihah, karena baru masuk Islam misalnya, maka alternatifnya harus membaca tujuh ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf-huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah. Jika tidak mampu membaca tujuh ayat lain sama sekali, maka harus membaca tujuh macam dzikir atau doa dengan jumlah huruf yang sekiranya tidak kurang dari jumlah hurufnya surat Fâtihah. Jika tidak mampu membaca tujuh macam dzikir atau doa, maka harus berdiri (diam) dalam waktu yang kira-kira cukup untuk membaca Fâtihah.

Bagi orang yang hanya mampu membaca sebagian dari surat Fâtihah, maka dia harus mengulang-ulanginya sampai jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf yang terdapat dalam surat Fâtihah.

Pembacaan surat Fâtihah, harus sesuai dengan urutan ayat yang ada di dalam al-Qur’an. Selain itu, juga harus berkesinambungan (muwâlat). Artinya, harus membaca berkesinambungan antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya, tidak dipisah dengan diam, atau membaca dzikir yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Lain halnya jika dzikir pemisah itu masih berhubungan dengan shalat, semisal membacaâmîn di pertengahan Fâtihah karena mengamini bacaan Fâtihah imam.

Diam bisa mempengaruhi pada kesinambungan (muwâlat) Fâtihah, apabila dilakukan dalam waktu yang cukup lama tanpa ada udzur. Atau diam sebentar, tapi memang bertujuan untuk memutus bacaan.

Jika diamnya karena lupa bacaan Fâtihah atau tidak tahu bahwa muwâlat itu wajib, maka hukumnya tidak apa-apa, baik waktu diamnya lama atau sebentar, sebab hal itu dianggap udzur.

Pembacaan Fâtihah harus lengkap, harus menyuarakan tasydîdnya yang jumlahnya ada 14, juga mengucapkan huruf dengan benar (sesuai makhraj/tempat keluarnya huruf). Jangan sampai ada salah satu huruf yang dihilangkan dari surat  Fâtihah, atau mengubah bacaan huruf sehingga menyebabkan maknanya tidak benar.




Sumber: Buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat) Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI Pondok Pesantren Sidogir
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger