Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Rukun - Rukun Sholat (2)

Rukun - Rukun Sholat (2)

5. Rukû‘ disertai thuma’nînah

Rukû‘ dengan cara membungkukkan tubuh, sampai kira-kira kedua tangan bisa meraih lutut. Sebelum rukû‘ sunnat mengangkat tangan dan takbir terlebih dahulu.

Sedangkan cara rukû‘ yang lebih sempurna bagi laki-laki adalah dengan: 
1) membungkukkan tubuh sampai kira-kira tulang belakang punggung (verterbrae) dan leher serta kepala bisa lurus; 
2) menegakkaan kedua lutut; 
3) telapak tangan meraih lutut; 
4) jari-jari tangan direnggangkan sedikit agar jari-jari tidak berpaling dari arah kiblat.

Pada saat rukû‘ sunnat membaca tasbîh di bawah ini sebanyak tiga kali:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

Artinya: Maha suci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan memuji-Nya.

6. I’tidâl disertai thuma’nînah

Caranya dengan berdiri tegak setelah bangun dari rukû‘. I’tidâl merupakan rukunqashîrah (pendek) yang tidak boleh diperpanjang. Bahkan, jika memperlama i’tidâl bukan karena membaca dzikir yang disyariatkan (bisa karena membaca dzikir yang tidak disyariatkan atau karena diam) sehingga menyamai lamanya membaca Fâtihah, maka shalatnya batal.

Pada saat i’tidâl tangan sunnat dilepas lurus ke bawah dan tidak menggerak-gerakkannya. Sedangkan ketika bangun dari rukû‘ untuk melakukan i’tidâl sunnat membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه

Artinya: Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya

Ketika posisi tubuh sudah tegak (i’tidâl) maka sunnat membaca:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ الاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ

Artinya: Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh isi langit dan bumi dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki setelah itu.

7. Sujud dua kali disertai thuma’nînah.

Caranya, dengan meletakkan tujuh anggota tubuh di atas tempat shalat, yaitu kening, kedua lutut, kedua telapak tangan dan telapak jemari kedua kaki.

Adapun yang disunnatkan dalam pelaksanaan sujud sebagai berikut: 
1) meletakkan kedua lutut ke tempat shalat terlebih dahulu dan merenggangkannya kira-kira satu jengkal;
2) meletakkan kedua telapak tangan lurus dengan pundak, sedangkan lengan diangkat (tidak ditempelkan ke tempat shalat), dan merapatkanjemari tangan tanpa digenggam serta menghadapkannya ke arah kiblat;
3) meletakkan dahi bersama dengan meletakkan hidung, sedang mata tidak terpejam; 
4) merenggangkan telapak kaki kira-kira satu jengkal, menegakkan dan memperlihatkannya (tidak ditutupi) serta menghadapkan punggung jemari ke arah kiblat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud:

Pertama, menurunkan tubuh dengan maksud melakukan sujud. Jadi, jika misalnya ia terjatuh dari i’tidâl karena mengantuk tanpa ada maksud untuk melakukan sujud maka sujudnya tidak dianggap, dan harus kembali ke i’tidâl.

Kedua, ketujuh anggota sujud (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, jari-jari kaki kiri dan kanan) diam secara bersamaan saat melakukan sujud. Jadi, jika pada saat sujud salah satu telapak tangan ada yang terangkat, dan ketika telapak tangan itu diletakkan, ada anggota sujud lain yang diangkat, maka sujudnya tidak cukup.

Ketiga, meletakkan sebagian dahi dengan keadaan terbuka. Jika pada sebagian dahi yang dibuat sujud itu terdapat penghalang maka sujudnya tidak sah, kecuali bila penghalangnya berupa perban yang menutupi seluruh permukaan dahi disebabkanterdapat luka sekiranya berdampak negatif jika dilepaskan, maka sujudnya tetap sah.

Keempat, dahi harus sedikit ditekankan ke tempat sujud. Ukuran tekanannya, kira-kira kalau misalnya diletakkan kapas, maka kapas itu akan terpenyet.

Kelima, sujud dilakukan dalam posisi menungging. Artinya posisi tubuh bagian bawah (pantat dan anggota tubuh sekitarnya) lebih tinggi dari pada kepala, pundak dan kedua tangan. Jadi, apabila terbalik (posisi kepala lebih tinggi atau sama dengan bagian bawah tubuh), seperti sujud di tangga dan kepala berada di anak tangga yang atas, maka sujudnya tidak sah, kecuali bila ada suatu hal yang mengharuskan demikian.

Keenam, bersujud pada selain barang yang dipakai atau dibawa oleh orang yang shalat yang bergerak dengan gerakannya. Jadi, kalau misalnya ia bersujud di ujung sorban yang dipakainya, maka sujudnya tidak sah.[8] Kecuali jika bersujud di ujung sorban yang panjang dan tidak bergerak pada saat mushalli melakukan gerakan shalat, maka sujudnya tetap sah.

Ketika sujud, sunnat membaca tasbîh berikut ini sebanyak tiga kali:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

Artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur dan dengan memuji-Nya.

8. Duduk di antara dua sujud dengan disertai thuma’nînah.

Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan dasar), duduk di antara dua sujud termasuk rukun pendek yang tidak boleh diperpanjang sampai melebihi lamanya bacaan minimal dari tasyahhud.

Kedua telapak tangan ketika duduk diletakkan di atas kedua paha sekiranya ujung jari-jari tangan lurus dengan lutut dan semua jemarinya dirapatkan serta diluruskan ke arah kiblat.

Saat duduk disunnatkan membaca doa:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ  وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupkan aku dari segala kekurangan, angkatlah derajatku, berilah aku rizki, berilah aku petunjuk, berilah aku keselamatan, dan berilah aku ampunan.




Sumber: Buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI Pondok Pesantren Sidogiri.
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger