Dalil kewajiban shalat telah termaktub dalam al-Qur’an
dan hadits-hadits Nabi saw. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang
mejelaskan tersebut adalah:
فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ
عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. al-Nisâ’ [04]: 103)
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ
ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat,
sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”. (QS
al-Ankabût [29]: 45).
Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di
antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim:
فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ
خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ
حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ
Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’
mewajibkabkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali
kepada Allah dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima
shalat sehari semalam.”
Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap
umat Islam adalah shalat lima waktu. Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib,
isya’ dan subuh.
Syarat-syarat Shalat
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan
shalat adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam. Shalat tidak sah
dikerjakan oleh non muslim.
2. Suci dari hadas kecil atau besar,
kecuali jika tidak menemukan air dan debu.
3. Tempat shalat, tubuh dan
pakaiannya suci dari segala najis yang tidak di-ma’fû.
4. Sudah bâligh dan
berakal (mukallaf).
5. Mengetahui tata cara shalat.
Maksudnya, mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan adalah fardhu
dan dapat membedakan atara yang rukun dan sunnat.
6. Mengetahui masuknya waktu shalat.
7. Menghadap kiblat, kecuali
shalat syiddat al-khauf dan shalat sunnat yang
dilakukan di atas kendaraan pada saat bepergian.
8. Menutup aurat. Batas aurat adalah
antara pusar sampai lutut bagi orang laki-laki. Jadi, misalnya memakai
sarung maka gulungan sarung agar berada di atas pusar, sedangkan ujungnya
berada di bawah lutut. Ujung sarung sunnat berada di atas mata kaki.
Sedangkan aurat bagi
perempuan adalah semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Yang
perlu diperhatikan dalam pemakaian rukuh, wajah bagian pinggir juga harus
ditutupi termasuk juga dagu bagian bawah. Sebaiknya,menggunakan rukuh dengan
model tidak terpotong untuk menghindari terbukanya aurat pada saat takbir atau
rukû.
Sumber: Buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan
Shalat), Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri
Posting Komentar