Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Syarat -Syarat Sholat

Syarat -Syarat Sholat

Dalil kewajiban shalat telah termaktub dalam al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang mejelaskan tersebut adalah:

فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣

Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. al-Nisâ’ [04]: 103)

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”. (QS al-Ankabût [29]: 45).

Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim:

فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ

Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkabkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima shalat sehari semalam.”

Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah shalat lima waktu. Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.

Syarat-syarat Shalat

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat adalah sebagai berikut:

1.   Beragama Islam. Shalat tidak sah dikerjakan oleh non muslim.

2.   Suci dari hadas kecil atau besar, kecuali jika tidak menemukan air dan debu.

3.   Tempat shalat, tubuh dan pakaiannya suci dari segala najis yang tidak di-ma’fû.

4.   Sudah bâligh dan berakal (mukallaf).

5. Mengetahui tata cara shalat. Maksudnya, mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan adalah fardhu dan dapat membedakan atara yang rukun dan sunnat.

6.   Mengetahui masuknya waktu shalat.

7.   Menghadap kiblat, kecuali shalat  syiddat al-khauf dan shalat sunnat yang dilakukan di atas kendaraan pada saat bepergian.

8. Menutup aurat. Batas aurat adalah antara pusar sampai lutut bagi orang laki-laki. Jadi, misalnya memakai sarung maka gulungan sarung agar berada di atas pusar, sedangkan ujungnya berada di bawah lutut. Ujung sarung sunnat berada di atas mata kaki.

Sedangkan aurat bagi perempuan adalah semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Yang perlu diperhatikan dalam pemakaian rukuh, wajah bagian pinggir juga harus ditutupi termasuk juga dagu bagian bawah. Sebaiknya,menggunakan rukuh dengan model tidak terpotong untuk menghindari terbukanya aurat pada saat takbir atau rukû.




Sumber: Buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger