Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Sedangkan bersentuhannya laki-laki dan perempuan adalah salah satu yang
menyebabkan seseorang berhadats kecil, sehingga tidaklah sah shalatnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala yang artinya, ”Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian mabuk, sehingga
kalian tidak dapat mengetahui apa yang kalian katakan, atau kalian menyentuh
wanita.” (QS An-Nisa‘: 43).
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa, bila seseorang akan melakukan shalat, ia
harus menjaga jangan sampai kulitnya bersentuhan dengan kulit wanita yang bukan
mahramnya dan sudah dewasa, karena hal itu membatalkan wudhunya.
Sedangkan ibu,
adik, kakak, nenek, adik atau kakak dari ayah atau ibu, anak, dan mertua,
mereka itu adalah orang-orang yang haram dinikahi (mahram), tidak mengapa
tersentuh atau menyentuh mereka. Adapun bila seseorang laki-laki disentuh
atau tersentuh istrinya di dalam shalat, batallah shalatnya.
Dari Ibn Umar RA, ia berkata, “Ciuman laki-laki kepada istrinya dan sentuhannya
dengan tangannya disebut mulamasah. Maka barang siapa mencium istrinya atau
menyentuhnya dengan tangannya, batallah wudhunya.” (HR Malik).
Adapun hadits riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mencium
istrinya sebelum shalat lalu beliau shalat tanpa berwudhu lagi, hadits ini
dhaif menurut Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan dalam kitab Subul as-Salam.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa ketika Nabi SAW sedang shalat lalu
kaki Aisyah menjulur ke hadapan Nabi, kemudian beliau menyingkirkannya dengan
tangannya, hadits ini masih muhtamal (mengandung kemungkinan lain). Artinya,
masih ada pengertian lain mengenai isi hadits tersebut karena belum jelas. Ada
kemungkinan bahwa, di saat Nabi SAW menyentuh kaki Aisyah, beliau tidak
menyentuh langsung kulitnya. Tetapi yang beliau sentuh adalah selimut atau
kaus kaki Aisyah yang dipakai di saat tidur.
Dengan keterangan ini, jelaslah, seorang laki-laki yang tersentuh atau
disentuh istrinya di saat shalat, batallah shalat dan wudhunya. Inilah
pendapat dalam Madzhab Syafi’i, yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia.
Sumber: Konsultasi Agama Majalah Al Kisah
Posting Komentar