Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Tersentuh Istri Saat Shalat

Tersentuh Istri Saat Shalat

Salah satu syarat sahnya shalat ada­lah suci dari hadats kecil dan hadats be­sar. Sedangkan bersentuhannya laki-laki dan perempuan adalah salah satu yang menyebabkan seseorang berhadats ke­cil, sehingga tidaklah sah shalatnya. 


Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala yang artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, ja­nganlah kalian mendekati shalat se­dangkan kalian mabuk, sehingga kalian tidak dapat mengetahui apa yang kalian katakan, atau kalian menyentuh wanita.” (QS An-Nisa‘: 43).


Dari ayat ini dapat dipahami bahwa, bila seseorang akan melakukan shalat, ia harus menjaga jangan sampai kulitnya bersentuhan dengan kulit wanita yang bukan mahramnya dan sudah dewasa, karena hal itu membatalkan wudhunya. 

Sedangkan ibu, adik, kakak, nenek, adik atau kakak dari ayah atau ibu, anak, dan mertua, mereka itu adalah orang-orang yang haram dinikahi (mahram), tidak mengapa tersentuh atau menyentuh me­reka. Adapun bila seseorang laki-laki di­sentuh atau tersentuh istrinya di dalam shalat, batallah shalatnya.


Dari Ibn Umar RA, ia berkata, “Cium­an laki-laki kepada istrinya dan sentuh­annya dengan tangannya disebut mula­masah. Maka barang siapa mencium istri­nya atau menyentuhnya dengan tangan­nya, batallah wudhunya.” (HR Malik).


Adapun hadits riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah men­cium istrinya sebelum shalat lalu be­liau shalat tanpa berwudhu lagi, hadits ini dhaif menurut Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan dalam kitab Subul as-Salam. 


Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa ketika Nabi SAW sedang shalat lalu kaki Aisyah menjulur ke hadapan Nabi, kemudian beliau menyingkirkannya dengan tangannya, hadits ini masih muh­tamal (mengandung kemungkinan lain). Artinya, masih ada pengertian lain me­ngenai isi hadits tersebut karena belum jelas. Ada kemungkinan bahwa, di saat Nabi SAW menyentuh kaki Aisyah, beliau tidak menyentuh langsung kulitnya. Te­tapi yang beliau sentuh adalah selimut atau kaus kaki Aisyah yang dipakai di saat tidur.


Dengan keterangan ini, jelaslah, se­orang laki-laki yang tersentuh atau disen­tuh istrinya di saat shalat, batallah shalat dan wudhunya. Inilah pendapat dalam Madzhab Syafi’i, yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia.




Sumber: Konsultasi Agama Majalah Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger