1.
Hadas, baik besar maupun kecil.
2.
Mengucapkan kata-kata sampai dua huruf walaupun tidak bisa dipaham (tidak
memiliki makna), atau satu huruf namun bisa dipaham.
3.
Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka disebabkan angin, maka
harus ditutup dengan seketika. Jika dibiarkan terbuka maka shalatnya batal.
4.
Terkena najis.
5.
Menelan makanan atau air walaupun sedikit.
6.
Tertawa terbahak-bahak, atau menangis sesegukan sampai mengeluarkan suara dua
huruf walaupun menangisnya karena takut kepada Allah.
7.
Mengubah niat dari fardhu ke sunnat. Kecuali ketika menemukan shalat jamaah dan
berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka, dia diperboleh merubah
shalatnya menjadi shalat sunnat lalu mengikuti shalat jamaah.
8.
Niat menghentikan shalat atau bermaksud menghentikan shalat.
9.
Mendahului dua rukun dari imam secara berturutan.
10.
Ragu-ragu untuk memutuskan shalat.
11.
Ragu-ragu dalam niat, atau salah satu rukun (niat dan lamanya kira-kira satuthuma’nînah).
12.
Terlambat dua rukun dari imam secara berurutan dengan sengaja atau tiga rukun
karena ada udzur.
13.
Bergerak tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat. Gerakan yang dilakukan
dengan tujuan main-main sekalipun sedikit (tidak berturut-turut) juga dapat
membatalkan pada shalat.
14.
Menambah atau mengulang-ulangi rukun fi’li (rukun shalat yang
berupa gerakan), kecuali jika mengikuti gerakan imam dalam shalat jamaah.
Imam Ibnu
Hajar menganggap batal bila ada orang yang tasyahhud akhir dengan
duduk iftirasy lalu ketika mengubah posisi duduknya (untuk
memperoleh kesunnatan) menjadi duduk tawarruk, ia
menjongkokkan badan sehingga dahi melurusi depan lutut. Hal ini dianggap
menambah rukun, karena jongkokan itu menyamai rukû’-nya orang yang
melaksanakan shalat dengan cara duduk. Namun menurut Imam Ramli, tidak batal
jika tidak disertai niatan menambah rukun.
15.
Murtad, atau keluar dari Islam.
16.
Meninggalkan satu rukun dengan sengaja. Apabila meninggalkan satu rukun karena
lupa, maka tidak membatalkan shalat. Dan jika ingat bahwa dirinya meninggalkan
salah satu rukun shalat, maka dia harus kembali lagi untuk mengerjakan rukun
yang ditinggalkannya. Hal itu jika dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang
sama.
Jika
ingatnya terjadi pada waktu mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang
ditinggalkan —semisal lupa meninggalkan ruku’ dan ingat pada waktu mengerjakan
ruku’ di rakaat selanjutnya— maka dia tidak perlu kembali, namun harus menambah
satu rakaat, karena rakaatnya tidak dianggap (tidak dihitung).
17.
Bermakmum pada orang yang tidak sah jadi imam.
18. Berpaling
dari arah Kiblat dengan dada.
19.
Memperlama rukun-rukun pendek. Termasuk rukun pendek adalah i’tidal dan
duduk di antara dua sujud menurut pendapat Ashah.
Sumber: Buku Shalat itu
Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan
oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri
Posting Komentar