Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Penetapan 1 Ramadhan

Penetapan 1 Ramadhan

Firman Allah taala yang artinya Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut. (QS. Al Baqarah : 185)



Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji (QS Al Baqarah :189 )



Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua (QS Yaasin :39)



Sebagai bentuk tandan yang tua maksudnya: bulan-bulan itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung



Firman Allah taala yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An Nisaa :59)



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al azham (pemahaman mayoritas kaum muslim atau pemahaman jumhur ulama). (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalikai, Abu Nuaim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :



 إِنَّ اللهَ لَا يُجْمِعُ أُمَّةِ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ



Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku diatas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jamaah. Barangsiapa yang menyelewengkan, maka ia menyeleweng ke neraka. (HR. Tirmidzi: 2168).



Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jamaah adalah as-sawadul azham.



Letak permasalahan mereka yang berbeda dengan keputusan ulil amri, pada umumnya menggunakan metode perhitungan (hisab) dengan ketetapan berdasarkan "hisab hakiki wujudul hilal" artinya berapapun derajat positif tinggi hilal maka ditetapkan "hilal sudah wujud".



Mereka berkeyakinan "hilal sudah terwujud" apabila pada hari ke-29 bulan qamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu
(1) telah terjadi ijtimak, 
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan 
(3) pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. 

Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Jadi andaipun mereka merukyat maka yang dilihat bukannya hilal namun pada saat matahari terbenam, bulan (piringan atasnya atau piringan bawah menurut kalender hijriah Ummul Qura dengan marjaknya adalah kota Mekah) masih di atas ufuk.



Sebenarnya tentu boleh menggunakan metode perhitungan (hisab) agar kita dapat mengetahui lebih awal. Namun, kita harus menterjemahkan sunnah Rasulullah shallallahu alaih wasallam kewajiban "melihat hilal" ke dalam metode perhitungan (hisab) yang disebut kriteria visibilitas hilal artinya kritera berapa derajatkah hilal dapat dikatakan terlihat oleh manusia (imkanur rukyat).



Perhitungan astronomis menyatakan, tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut Bulan-Matahari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata yang dapat dikatakan "hilal terlihat".



Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada tahun 1996.



Bahkan berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962-1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria visibilitas hilal (hilal terlihat) yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktik hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal.



Ust. Zon Jonggol
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger