Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Menjamak Shalat Saat Sakit

Menjamak Shalat Saat Sakit


Shalat fardhu boleh dilakukan de­ngan dijamak bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang mem­buatnya sulit untuk melakukan setiap sha­lat fardhu pada waktunya.

Misalnya sakit yang membuat badannya panas ting­gi disertai sakit kepala yang berat sehingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya ma­sing-masing. 

Tetapi jika hanya menga­la­mi sakit ringan yang tak menyulitkan­nya untuk melakukan shalat fardhu pada waktunya masing-masing, misalnya ha­nya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang ringan, dan semacamnya, ia tak boleh menjamak shalatnya.


Dalam keadaan sakit yang membe­ratkannya untuk melakukan shalat far­dhu di setiap waktunya itu, seseorang bo­leh menjamak shalatnya, baik dilaku­kan dengan jamak taqdim (jamak de­ngan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya di­gabungkan dan dilakukan pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir (jamak de­ngan mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu isya.


Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I di­katakan, “Boleh menjamak shalat karena sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang dipilih (da­lam Madzhab Syafi‘i) dan ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana yang lebih mudah baginya (apa­kah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir). 

Maka apabila sakitnya, misalnya de­mam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerja­kan­nya dengan jamak taqdim) dengan mem­perhatikan syarat-syarat yang ber­laku pada jamak taqdim. 

Atau bila sakit­nya terasa berat pada waktu yang per­tama, ia boleh menta’khir­kan­nya (me­ngerjakannya dengan jamak ta’khir) de­ngan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama.

Jika ingin me­ngerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhu­hur; demikian juga jika ingin mengerja­kan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib.




Majalah Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger