Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , , » Menukar Uang Baru Recehan (2)

Menukar Uang Baru Recehan (2)

Pakai akad wakalah bil ajr atau ijarah?


Sebagian kalangan berpendapat, bahwa tukar uang receh ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah bil ajr (perwakilan dengan upah) atau ijarah (suatu pekerjaan dengan upah). Dengan asumsi, bahwa si penawar jasa penukaran adalah wakil, dan si pembeli (penukar) adalah muwakkil. Sehingga dibolehkan ada tambahan pada penukaran uang sejenis yang diposisikan sebagai upah kepada wakil.


Menurut penulis, hal ini tidak tepat. Karena dalam akad wakalah, upah haruslah jelas di awal akad, tidak boleh berubah setiap waktu. Bahkan sebagian ulama tidak membolehkan pakai persentase, harus memakai nominal yang jelas. Adapun dalam konteks ini, si penawar jasa penukaran bisa saja menjual kepada satu pelanggan dengan keuntungan 10% dari jumlah yang dimaksud, dan kepada pelanggan lainnya dengan keuntungan yang lebih besar atau lebih kecil dari 10%. Hukum supply and demand bekerja dalam hal ini.


Di sisi lain, dari awal tidak ada sama sekali perjanjian akad wakalah antar dua belah pihak, penjual maupun pembeli. Beda kasusnya jika misalnya si Ahmad ditugaskan oleh kantor untuk menukarkan uang receh sejumlah 10 juta kepada bank tertentu, dengan upah 500 ribu rupiah. Tentu hal ini dibolehkan, karena wakil dan muwakkil nya jelas, jumlah upahnya juga jelas.


Sekali lagi, meng-qiyas-kan praktek penukaran uang receh dengan akad wakalah bil ajratau ijarah tidak tepat.


Apakah bisa memakai kaidah darurat?


Dalam usul fikih, jika seorang muslim berada dalam keadaan sangat mendesak dan tidak ada pilihan lain kecuali dengan melakukan keharaman, maka keharaman tersebut menjadi boleh, dengan syarat tidak melebihi kebutuhan mendasar. 

Para ulama menyebutnya; الضرورات تبيح المحظورات dan الضرورة تقدَّر بقدرها, kedaruratan dapat membuat halal keharaman, dan kedaruratan harus diukur dengan kadarnya (sesuai kebutuhan).


Menurut hemat penulis, kaidah darurat juga tidak tepat digunakan dalam konteks ini. Mari kita tanyakan kepada diri kita masing-masing, apakah angpao/wisit begitu mendesak? Dan menjadi kebutuhan primer pada setiap momentum lebaran?


Memang ada kaidah lainnya yang menyatakan; الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة, suatu hajat kebutuhan dapat menjadi kedaruratan (mendesak). Tapi sekali lagi, memberikan angpaoini pun tidak dapat ditarik kepada kaidah ini. Dapat dikatakan, bahwa angpao adalah kebutuhan tersier, sama sekali tidak dosa jika kita tidak melakukannya.


Bagaimana solusinya?


Jika kita setuju dengan analisa ini, tentu kita harus menjauhi tukar uang receh yang sedang banyak terjadi ini. Jika memang ingin menukar uang receh, datanglah ke Bank Indonesia, karena mereka tidak memungut biaya sepeserpun darinya, 100 ribu ditukar dengan 100 ribu. BI juga menugaskan beberapa bank untuk membantu pelayanan tukar uang receh ini. Bahkan BI mengirimkan mobil-mobil stan penukaran uang di beberapa titik di ibukota (Jakarta) dan sekitarnya.


Jika memang malas mengantri atau tidak ada waktu, bisa saja kita pakai akad wakalah bil ujrah, yaitu menugaskan satu orang untuk mengantri dengan memberikan upah setelahnya. Tentu dengan mengindahkan rukun dan syarat akad wakalah.


Disamping sisi-sisi syariah di atas, tukar uang baru di jalanan juga riskan disusupi uang palsu. Hal ini diwanti-wanti juga oleh pihak BI dan kepolisian.


Pada akhirnya, tulisan ini bukan ingin menjadi penghalang rezeki sebagian wong cilik yang ingin menambah penghasilan menjelang lebaran. Tulisan ini hendaknya dibaca sebagai wujud kehati-hatian kita dalam bermuamalah. Karena sesungguhnya, dosa yang ditimbulkan oleh kesalahan praktek muamalah tidak kalah dengan dosa lainnya.


Dalam konteks riba, semua pihak yang mensukseskan terjadinya akad ribawi terkena ancaman dari Allah. Sabda Nabi Saw.:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


“dari Jabir ra., beliau berkata: Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, notulen (penulis), dan dua saksi atasnya. Rasulullah menambahkan; mereka semua sama dalam hal ini –dosa- (HR. Bukhari)”.



Muhammad Rifqi Arriza
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger