Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Cara Membersihkan Kotoran di Tubuh

Cara Membersihkan Kotoran di Tubuh

Disunnahkan membersihkan kotor­an-kotor­an yang ada di kepala, telinga, hidung, ujung-ujung kuku, dan yang ada di bawah kuku. Makruh hukumnya me­nun­da memotong kuku, mencabut ram­but ketiak, dan mencukur rambut ke­maluan lebih dari empat puluh hari. 


Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Itu sangat tampak pada ibadah-ibadah yang dilakukan umat­nya, di samping pada hal-hal lain dalam ke­hidupan. Wudhu dan mandi yang di­syari’atkan, baik mandi wajib maupun sunnah, adalah salah satu bagian dari ibadah yang jelas-jelas menunjukkan per­hatian Islam kepada masalah keber­sihan.


Pada kajian kali ini, kita akan mem­per­­hatikan penjelasan pengarang ten­tang ajaran agama untuk membersihkan kotor­an-kotoran yang terdapat di badan. Mari­lah kita simak keterangan penga­rang agar kita dapat memahaminya de­ngan baik.


Disunnahkan membersihkan kotor­an-kotor­an yang ada di kepala, telinga, hidung, ujung-ujung kuku, dan yang ada di bawah kuku. Makruh hukumnya me­nun­da memotong kuku, mencabut ram­but ketiak, dan mencukur rambut ke­maluan lebih dari empat puluh hari. 


Boleh memasuki permandian umum (yakni yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan) dengan syarat me­nutup aurat dan menghindarkan diri dari melihat aurat orang lain. Ketika masuk, berniat membersihkan tubuh untuk sha­lat dan membaca doa yang diucapkan pada waktu akan masuk kamar kecil. Begitu juga ketika keluar.
 

Jika memotong kuku, mulailah dari te­lunjuk tangan kanan dan akhiri dengan ibu jari tangan kanan, sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking dan berakhir pada ibu jari. Jika memakai celak, lakukan de­ngan hitungan ganjil, karena diriwayat­kan bahwa Nabi SAW biasa memakai ce­lak pada mata kanan tiga kali dan pada mata kiri dua kali, agar jumlahnya tetap ganjil. 


Tidak sepatutnya ada satu pun dari perbuatanmu tidak tertata, karena itulah yang menjadi perbedaan antara manu­sia dan hewan. Hewan bergerak sesuai ke­mauannya, sedangkan manusia se­suai dengan yang diperintahkan.
 

Mengkhitan anak sepatutnya ditunda sam­pai  tujuh hari dari kelahirannya, agar berbeda dengan orang Yahudi. Nabi SAW bersabda, “Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi kaum pe­rem­puan.”
 

An-Nakha‘i berkata, “Aku heran ter­ha­dap laki-laki yang berakal sehat yang ber­jenggot panjang. Bagaimana bisa dia tidak mengambil sebagian jenggotnya, karena sesungguhnya memilih yang te­ngah-te­ngah dalam segala hal adalah baik.”
 

Menyemir jenggot dengan warna hi­tam atau putih dengan memakai bele­rang, hukumnya makruh. Begitu juga men­cabut uban yang ada di jenggot, me­nambah atau mengurangi, dan menyisir­nya karena tuju­an sombong atau mem­biar­kannya acak-acakan untuk menun­jukkan kezuhudan. 

Ka‘b berkata, “Di akhir zaman akan ada se­kelompok orang yang memotong jeng­got mereka seperti ekor merpati dan mem­buat tumit sandal mereka seperti sisir. Me­reka itu orang-orang yang tidak memiliki budi pekerti.”




Kitab Al-Mursyid Al-Amin Karya Al-Ghazali, Diasuh oleh K.H. Saifuddin Amsir
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger