Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Sumber-sumber Perkara Syubhat

Sumber-sumber Perkara Syubhat

Menurut Imam Al Ghazali dalam Kitab al-Halal wal Haram, Keraguan (syak) itu adalah suatu ungkapan untuk dua keyakinan yang saling bertentangan yang bersumber dari dua sebab. Oleh karena itu, mana yang tidah mempunyai sebab atau bukti tidak dapat menjadi ketetapan yang mengimbangi keyakinan yang berlawanan sehingga kemudian menjadi syak (ragu).

Batasan syubhat (haddusy-syubhat) menurut Ibnu Qudamah adalah sesuatu yang dipertentangkan dua keyakinan, berasal dari dua hal yang memang selaras dengan keyakinan itu (Al-Imam asy-Syaikh Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah al-Maqdisy, Mukhtashar Minhajul Qashidin, terj. Katur Suhardi, Minhajul Qashidin: Jalan Orang-orang yang Mendapat Petunjuk, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet. ke-1, 2006, hlm. 107)

Perkara syubhat dapat ditetapkan melalui beberapa sumber. Imam al-Ghazali, dalam kitab Ihya Ulumuddin, menjelaskan sumber syubhat itu antara lain:

a. Keraguan dalam sebab yang menghalalkan dan yang mengharamkan (الشك في السبب المحلل و المحرم).

Keraguan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu setara atau kecenderungan pada salah satu dari dua kemungkinan. Jika kedua kemungkinan itu setara/sama, maka hukumnya adalah berdasarkan yang dikenal sebelumnya. Jika salah satu dari dua kemungkinan itu lebih kuat maka hukumnya adalah bagi yang lebih kuat. Contoh: Dilemparkan anak panah pada buruan. Buruan itu terluka lalu terjatuh ke air dan ditemukan telah menjadi bangkai. Tidak ada yang tahu apakah buruan itu mati karena tenggelam atau karena lukanya. Maka buruan ini adalah haram karena asalnya yang haram (Mukhtasyar Ihya Al Ghazali).

b. Keraguan yang ditimbulkan oleh percampuran (شك منشوؤه الإختلاط)

Yaitu bercampurnya yang haram dan yang halal sehingga tidak dapat dibedakan lagi antara keduanya sehingga muncul keraguan apakah sesuatu itu halal atau haram. Contoh: Dagingbangkai seekor kambing bercampur dengan daging beberapa ekor kambing yang disembelih secara halal. Maka keraguan dalam hal ini harus dijauhi karena tidak ada tanda pada daging dari bangkai yang bercampur. Apabila ada keraguan yang beralasan bahwa daging bangkai kambing itu telah bercampur maka hal tersebut haram.

c. Keraguan karena adanya hubungan kemaksiatan dengan sebab yang menghalalkan (ان يتصل بالسبب المحلل معصية)

Hubungan itu dapat terlihat pada sesuatu itu sendiri, pada tujuannya, pada permulaannya atau pada persoalan jual beli. Namun, maksiat ini bukan sejenis maksiat yang merusak aqad (ikatan perjanjian) atau membatalkan sebab yang menghalalkan sesuatu. Contoh: menyembelih dengan pisau rampokan, menjual buah anggur kepada seorang pembuat khamer.

d. Keraguan karena perbedaan dalam berbagai dalil (اختلاف في الأدلة)

Perbedaan di dalam berbagai dalilnya ini seperti perbedaan di dalam sebab-sebabnya. Karena sebab menentukan hukum halal dan haram sedangkan dalil untuk mengetahui hukum halal dan haram. Lebih jelas lagi bahwa dalil merupakan sebab untuk bisa sampai pada pengertian yang nyata pada suatu barang (Al Halal wal Haram Imam Al Ghazali)

Misalnya sabda Nabi SAW yang termaktub dalam Kitab Ihya Ulumuddin: Orang mukmin menyembelih atas nama Allah Taala, baik ia menyebut nama Allah atau tidak. Hadist ini bertentangan dengan sebuah ayat al-Quran yang jelas dan beberapa hadist yang mengatakan bahwa mengucapkan nama Allah pada saat menyembelih adalah wajib. Dengan demikian hadist terdahulu harus ditinggalkan. Wallahu alam bissawab.



Ust. Hakam Hamid El Chudri
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger