Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Wanita Shalat Di Rumah Atau Di Masjid?

Wanita Shalat Di Rumah Atau Di Masjid?

Sebuah hadits Rasul­ullah SAW menyebutkan, “Seorang yang melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah se­lama empat puluh hari dengan mendapatkan takbiratul ihramnya imam, akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu dibe­baskan dari api neraka dan dibebas­kan dari kemuna­fikan.” 


Beliau SAW juga bersabda, “Seorang yang berjalan menuju shalat lima waktu berjama’ah, pa­hala­nya seperti pahala orang yang me­lak­sanakan ibadah haji; dan siapa yang berjalan menuju sha­lat sunnah, pahalanya seperti pahala orang yang me­laksanakan ibadah umrah sunnah.”
 

Terdapat perbedaan dalam hu­kum berjama’ah pada shalat wajib lima waktu antara laki-laki dan pe­rempuan. Bagi laki-laki, shalat berja­ma’ah itu hukumnya fardhu kifayah, se­hingga, bila di suatu desa atau di suatu daerah ada di antara mereka yang shalat berjama’ah, gugur­lah kewajiban berja­ma’ah bagi lainnya. Akan tetapi apabila me­reka semua tak ada yang melaksana­kannya, seluruh pen­duduk desa itu men­dapat dosa.


Adapun bagi perempuan, shalat ber­jama’ah itu hukumnya tidak wajib, me­lainkan sunnah. Dalam hal wanita yang shalat berja­ma’ah di masjid, lebih baik bagi mereka untuk melaksanakannya di rumah, se­bagaimana sabda Rasulullah SAW, “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah-rumah me­reka (wanita) itu lebih baik bagi mereka.”
 

Bolehnya shalat berjama’ah di mas­jid bagi wanita hanya pada mereka yang sudah tua, yang tak mempunyai daya tarik syahwat bagi pria. Adapun untuk wanita yang cantik, yang mempunyai daya tarik kepada syahwat pria, baik wanita itu muda ataupun tua, makruh hu­kumnya mereka keluar shalat berja­ma’ah di masjid, sebagaimana disebut­kan, “Diriwayatkan bahwa Nabi Muham­mad SAW melarang para wanita keluar kecuali yang sudah tua dan lemah, yang berjalan dengan sepatu khufnya.”
 

Namun, penting diingat, itu semua bisa menjadi haram bila wanita itu keluar tanpa izin suaminya, atau terjadinya suatu fitnah atau kemaksiatan dengan keluar­nya wanita itu ke masjid, seperti keluar dengan aurat yang terbuka, me­makai wangi-wangian, menampakkan perhias­an, saling memandang antara pria dan wanita dengan syahwat, dan kemaksiat­an lainnya, sebagaimana yang banyak terjadi di zaman sekarang ini.


Maka, apabila terjadi hal-hal terse­but, haram hukumnya bagi semua wani­ta untuk keluar ke masjid untuk shalat ber­jama’ah, sebagaimana Sayyidatuna Aisyah RA berkata, “Andaikan Rasulullah SAW melihat apa yang terjadi dengan para wanita se­karang, sungguh beliau akan melarang me­­reka untuk keluar ke masjid, sebagai­mana telah dilarang atas wanita Bani Israil.”
 

Dari uraian di atas, lebih baik suami Anda tetap shalat berjama’ah di masjid, sedangkan wanita lebih baik shalat ber­jama’ah dengan wanita lainnya di ru­mah, dengan tujuan agar Anda terhindar dari fitnah-fitnah maksiat yang terjadi di zaman se­karang ini. Wallahu a’lam.



Habib Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I.
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger