Sebuah hadits Rasulullah SAW menyebutkan, “Seorang yang melaksanakan shalat
lima waktu secara berjama’ah selama empat puluh hari dengan mendapatkan
takbiratul ihramnya imam, akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu
dibebaskan dari api neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.”
Beliau SAW juga bersabda, “Seorang yang berjalan menuju
shalat lima waktu berjama’ah, pahalanya seperti pahala orang yang
melaksanakan ibadah haji; dan siapa yang berjalan menuju shalat
sunnah, pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan ibadah umrah
sunnah.”
Terdapat perbedaan dalam hukum
berjama’ah pada shalat wajib lima waktu antara laki-laki dan perempuan.
Bagi laki-laki, shalat berjama’ah itu hukumnya fardhu kifayah,
sehingga, bila di suatu desa atau di suatu daerah ada di antara mereka
yang shalat berjama’ah, gugurlah kewajiban berjama’ah bagi lainnya.
Akan tetapi apabila mereka semua tak ada yang melaksanakannya, seluruh
penduduk desa itu mendapat dosa.
Adapun bagi perempuan, shalat berjama’ah itu hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah. Dalam hal wanita yang shalat berjama’ah di masjid, lebih baik bagi
mereka untuk melaksanakannya di rumah, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW, “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah-rumah mereka (wanita) itu lebih baik bagi mereka.”
Bolehnya shalat berjama’ah di masjid bagi wanita hanya pada mereka
yang sudah tua, yang tak mempunyai daya tarik syahwat bagi pria. Adapun
untuk wanita yang cantik, yang mempunyai daya tarik kepada syahwat pria,
baik wanita itu muda ataupun tua, makruh hukumnya mereka keluar shalat
berjama’ah di masjid, sebagaimana disebutkan, “Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad
SAW melarang para wanita keluar kecuali yang sudah tua dan lemah, yang
berjalan dengan sepatu khufnya.”
Namun, penting diingat, itu semua bisa menjadi haram bila wanita itu
keluar tanpa izin suaminya, atau terjadinya suatu fitnah atau
kemaksiatan dengan keluarnya wanita itu ke masjid, seperti keluar
dengan aurat yang terbuka, memakai wangi-wangian, menampakkan
perhiasan, saling memandang antara pria dan wanita dengan syahwat, dan
kemaksiatan lainnya, sebagaimana yang banyak terjadi di zaman sekarang
ini.
Maka, apabila terjadi hal-hal tersebut, haram hukumnya bagi semua
wanita untuk keluar ke masjid untuk shalat berjama’ah, sebagaimana
Sayyidatuna Aisyah RA berkata, “Andaikan Rasulullah SAW melihat
apa yang terjadi dengan para wanita sekarang, sungguh beliau akan
melarang mereka untuk keluar ke masjid, sebagaimana telah dilarang
atas wanita Bani Israil.”
Dari uraian di atas, lebih baik suami Anda tetap shalat berjama’ah di
masjid, sedangkan wanita lebih baik shalat berjama’ah dengan wanita lainnya di rumah, dengan tujuan agar Anda terhindar dari fitnah-fitnah maksiat yang
terjadi di zaman sekarang ini. Wallahu a’lam.
Habib Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I.
Posting Komentar