Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam
di Indonesia, selalu saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam
bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual.
Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran,
menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid
satu dengan masjid lainnya, bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara
menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham
dengan amaliyah yang dianutnya.
Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang
mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental
dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan
sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan
“khilafiyyah” tersebut.
Bagi mereka yang dapat memanfaatkan dan menghargai usaha
dan pemikiran para fuqaha tersebut maka dapat merasakan rahmat dan nikmatnya
ikhtilaf, tapi bagi mereka yang tidak mau menggunakannya maka menjadi mala
petaka baginya dan umat yang dipimpinnya.
Sebenarnya permasalahan apa yang mereka ributkan itu?
Permasalahnnya adalah berangkat dari hadits Nabi yang berbunyi:
عن
ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان
ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري
Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).
Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).
Dari hadis ini timbul perbedaan pemahaman apakah yang
dimaksud من قام itu قيام
اليل atau tarawih, maka berikut ini penulis
mencoba mengemukakan pandangan para ulama sebagai berikut:
Pemahaman bahwa kegiatan shalat sunah di malam-malam
Ramadhan dikatakan tarawih atau qiyamu Ramadhan adalah didasarkan sabda Nabi
SAW:
عن
ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان
ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه. رواه البخاري
Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).
Barang siapa shalat pada “malam Ramadhan” karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-bukhari).
Kata “Tarawih” adalah jama’ dari “Tarawih” yaitu satu kali
dari “Rahah” (istirahat), seperti kata “Taslimah” dari “salam”. Shalat Tarawih
berjamah pada malam-malam Ramadhan dinamakan Tarawih karena kaum muslimin
pertama kali berkumpul untuk shalat itu mereka beristirahat pada setiap dua kali
salam.
Arti (من
قام رمضان) ialah berdiri untuk shalat pada malam-malam
Ramadhan. Yang dimaksud dengan Qiyam al-Lail ialah asal berdiri yang terjadi
pada malam itu, tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim bahwasannya yang
dimaksud Qiyam Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Yakni bahwa dengan
melakukan shalat itu, maka terpenuhilah bahwa apa yang dimaksud dari Qiyam itu,
begitu juga Al-kirmani, “mereka sepakat bahwa yang dimaksud Qiyam Ramadhan
adalah shalat Tarawih”.
Arti (ايمان ) ialah membenarkan bahwa Allah adalah haq dengan meyakini
keutamaan-Nya. Sedang arti (احتسابا ) ialah hanya mengharapkan Allah SWT saja dan tidak menghendaki
dilihat oleh manusia dan tidak pula selain itu yang bertentangan dengan ikhlas.
KH. Muhaimin Zain
Posting Komentar