I.
Niat.
Niat
wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i. Niat
untuk fitrah diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
(Saya
niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat
untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
(saya
niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
Anak
yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan
zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat
fitrah anak tersebut, maka caranya Men-tamlik
makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati
anak tersebut).
Atau
mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara
niat zakat fitrah
a.
Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang
berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan
ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang
berhak.
b.
Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan
niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka
tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak,
namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada
wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah
maklum.
Hal–hal
yang perlu diperhatikan:
1.
Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2.
Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ)
bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3.
Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan
yang jelek.
4.
Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk
orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5.
Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu
kecuali dengan izin anak secara jelas.
6.
Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah
(qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7.
Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika
terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada
di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di
sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8.
Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian
fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib
dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada
blok lain.
9.
Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari
hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10.
Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan
termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11.
Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib
(fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan
realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena
itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di
atas.
12.
Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus.
Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan
fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah
anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk
di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13.
Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Forum Santri Salaf Pasuruan
Posting Komentar