Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hak Tetangga

Hak Tetangga

Tetangga mempunyai hak atas diri kita, artinya sesuatu yang diambil dari kita atau sesuatu yang harus kita berikan kepadanya. Banyak keterangan yang berhubungan dengan hak tetangga dalam Islam di antaranya dari Abu Laist as-Samarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari ‘Adbdullah bin Mas’ud ra, berkata Rasulullah Saw, “Demi Dzat yang aku berada di dalamnya, tidaklah Islam seorang hamba sehingga selamat hati dan lidahnya, dan tidak beriman seorang hamba sehingga tetangganya aman dari gangguannya.” Sahabat bertanya; “Apakah gangguanya itu ya Nabi?” Jawab Nabi: “Tipuan dan aniaya.” (HR. Ahmad).


Abu Laits as-Samarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Hasan al-Bahri berkata, “Apakah hak tetangga terhadap tetangganya? Jawab Nabi “Jika berhutang kau hutangi, jika mengundang kau datangi, jika tertimpa bencana/musibah kau hibur, jika mendapat keuntungan kesenangan kau beri selamat, jika mati kau antar jenazahnya, jika pergi kau jagakan rumah dan anak anaknya, dan jangan kau menggangunya dengan bau masakanmu keculai kau berikan hadiah dari masakanmu kepadanya.” Di riwayat lain ada tambahan: “Dan jangan meninggikan banguanan atas bangunannya kecuali atas kerelaan hatinya”.
 
Firman Allah dalam al-Qur’an, “Hendaklah kau menyembah Allah dan tidak mensekutukan-Nya dengan suatu apapun dan dengan kedua orang tuamu kamu bakti, taat, dan membantu, juga kepada famili, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga orang lain, teman dalam perjalanan, dan oang rantau.” (An Nisa’ 36)


Abu Dzar al-Ghifari berkata, “Saya dipesan oleh kekasih Allah Muhammad SAW tiga hal; pertama, dengarkanlah dan taatilah perintah pemimpin kaum muslimin meskipun orang yang diangkat itu orang yang dipotong hidungnya atau hamba sahaya; kedua, jika kamu memasak kuah maka banyakkanlah kuahnya dan perhatikanlah tetangga-tetangggamu maka berikan kepada mereka; ketiga, sembahyang lima waktu tepat pada waktunya.”


Amru ibn Ash berkata, “Bukannya menyambung famili itu membalas hubungan tapi ialah orang yang menyambung hubungan famili yang akan putus hubungan keduanya, dan lunak pada orang yang kasar padanya, dan bukannya orang yang sabar itu orang yang membalas kesabaran kaumnya tapi orang yang sabar adalah orang yang sabar jika kaumnya berlaku masa bodoh”.


Abul Laist a-Samarqandi berkata, “Seharusnya seorang Muslim sabar terhadap gangguan tetangganya dan tidak mengganggu tetangganya sehingga tetangganya marasa aman dari tangannya, dari lidahnya, dan dari auratnya, adapun aman dari lidahnya apabila ia tidak mengangu dan tidak menbicarakan yang kurang baik, sedangkan aman dari tangannnya sekiranya ia lupa mengunci rumahnya maka tetangganya tidak curiga padanya, adapun auratnya tatkala tetangganya pergi lalu mendapat berita bahwa tetangganya masuk kerumahnya maka ia merasa aman”.


Ibnu Abaas ra berkata, “Tiga macam akhlak yang berlaku pada masa jahiliyah dan dianjurkan tetap berlaku pada kaum muslimin sekaraang yaitu jika kedatangan tamu sungguh-sungguh menghornat dan mejamu tamunya tadi, jika mempunyai istri dan telah tua maka jangan menceraikannya supaya jangan menyia-nyiakannya, jika tetangganya mendapat kesukaran maka ia berusaha meringankannya meskipun dengan membayar hutangnya.”


Sufyan as-Sauri berkata tentang sepuluh macam dari pada kekejaman;
 
Pertama, seorang yang berdoa untuk dirinya sendiri dan tidak mendoakan anak-anak dan orang muslimin.


Kedua, seorang yang pandai membaca al-Qur’an tapi setiap harinya tidak membaca seratus ayat.


Ketiga, seorang yang masuk masjid lalu keluar dan tidak sembahyang dua rakaat.


Keempat, seorang yang berjalan malalui kuburan tapi tidak memberi salam dan memdoakan ahli kubur.


Kelima, Seorang yang sampai pada suatu kota pada hari jumat tapi tidak sembahyang jum’at.


Keenam, seorang yang di daerahnya didatangi orang ‘alim tiba-tiba tak mau belajar kepadanya.


Ketujuh, dua orang yang bertemu dalam perjalanan tapi masing-masing tidak menanya nama kawannya itu.


Kedelapan, seorang yang diundang pada jamuan tiba-tiba tidak datang.


Kesembilan, pemuda yang tidak ada kerjanya dan tak mau menuntut ilmu dan kesopanan.


Kesepuluh, seorang yang kenyang sedang dia tahu tetangganya lapar dan ia tidak memberinya.


Demikianlah sedikit penjelasan tentang haqqul jiran semoga besar manfaatnya terhadap peninggakatan mutu dan kualitas kita sebagai umat Islam dalam hak bertetangga dengan sesama muslim atau non muslim.




KH Imam Badr
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger