Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Musik dan Tarian

Musik dan Tarian

Mengenai musik, menurut Imam al-Ghazali hukum menyanyi diiringi dengan alat musik itu diperbolehkan dengan syarat: 

pertama, tidak dinyanyikan oleh perempuan yang haram dilihat dan lantunannya tidak menimbulkan fitnah. 

Kedua, tidak menggunakan alat-alat yang diharamkan oleh syara’ seperti seruling, gitar, dan kendang. 

Ketiga, tidak mengandung kata-kata kotor, bahkan pengingkaran terhadap Allah dan Rasulullah. 

Keempat, pendengar lagu lantas tidak langsung dikuasai nafsu kala mendengarnya. 

Kelima, lirik lagu memungkinkan mengaspirasi diri untuk menambah kedekatan kepada Allah. 

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka, menurut Imam al-Ghazali, menyanyikan lagu dengan diiringi musik hukumnya haram. (Ihya’ Ulumiddin, II, 306-308)


Kriteria yang dipatok Imam Ghazali ini bukan tanpa dasar. Ada hadits Nabi yang mengungkapkan:


إن الله حرم الخمر والميسر والكوبة وكل مسكر حرام


Sesungguhnya Allah mengharamkan arak, judi, gendang. Dan setiap barang yang memabukkan adalah haram.


Juga hadits Nabi:


بعثت بكسر المزامر


Aku (Nabi) diutus untuk menghancurkan seruling.

  
Bila dalam suatu perayaan diiringi alat malahi, maka diharamkan. Alat malahi tersebut merupakan segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak yang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan hiburan atau dalam pelaksanaannya terdapat bentuk istikhfaf (meremehkan). (Kifayatul Akhyar, II, 201-202; Syarhu Sullamit Taufiq, 13; Faidu al-Qodir, VI, 433).


Sementara alat musik yang dihalalkan adalah seperti rebana. Karena ada hadits dari Rubayyi’ binti Muawwidz:



دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بُنِيَ عَلَيَّ فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف



Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul rebana. (HR. Bukhari)



Sedangkan ihwal berjoget, lagi-lagi ada setidaknya dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan kalau goyangan tubuh dan gemulai badan yang merangsang birahi hukumnya haram. Karena bagi yang mengatakan halal, orang tersebut termasuk fasik. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, IV, 2665)


Pendapat kedua menghalalkan. nampaknya dari ikhtilaf tersebut, pendapat yang menghalalkanlah yang lebih kuat. Karena ada hadits:



قدم وفد الحبشة فجعلوا يزفنون ويلعبون



Serombongan utusan raja Habasyah (Etiopia) datang kepada Nabi, lalu mereka menari dan menyanyi (di hadapan beliau).


Bahkan di riwayat lain, Rasul pernah memberi izin kepada ‘Aisyah untuk menyaksikan tarian orang-orang Zanuj (ras kulit hitam) di hari raya.


Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali ternyata berpendapat kalau sebenarnya tarian itu tidak dilarang. Yang menjadikannya haram adalah faktor eksternal (luar). Maka ketika faktor itu hilang, maka tarian tidak menjadi masalah. Diambil dari hadits di atas, Nabi pernah melihat tarian orang dari delegasi Habasyah. Beliau tidak membenci gerak tubuh gemulai tersebut. Lagi pula, Allah tidak memberi hukuman bagi orang yang melakukan hal yang sia-sia. Andai saja ada seseorang bermain dengan meletakkan tangannya seratus kali di kepalanya selama seratus hari, tuhan tidak akan menghardiknya meskipun hal itu sia-sia. (Ihya’ Ulumiddin, II, 309)



Buletin E Fajr Qudsiyyah Kudus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger