Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Ramadhan, Jualan Tetep Jalan (2)

Ramadhan, Jualan Tetep Jalan (2)

Setelah kita tahu orang-orang yang terkena kewajiban puasa dan tidak berkewajiban, ternyata realitas di masyarakat tidak sedikit orang yang berkewajiban puasa masih saja tidak melakukan puasa. Di samping itu, masih ada penjual makanan yang menjual dan menyediakan makanan untuk mereka di siang hari. Padahal di negeri kita ini masyarakat muslim adalah mayoritas. Lantas bagaimana hukum menjual makanan siap saji di siang hari bulan Ramadhan?

Jawabnya, ketika pembeli adalah orang-orang yang wajib berpuasa, maka kita hendaknya bertanya pada hati (misalnya kita sebagai penjual).  

1. Jika kita yakin (kepastian kebenarannya 100%) atau menduga (kepastian kebenarannya 75%) bahwa makanan yang kita jual itu akan dimakan di siang hari itu juga maka hukumnya haram. Apalagi kalau mereka makan di tempat, maka lebih  jelas keharamannya.  

2. Jika wahm (kepastian kebenarannya 25%) maka hukumnya makruh.

Masalah ini sama halnya dengan orang yang menjual anggur untuk dibuat arak, menjual ayam untuk disabung, menjual pedang untuk membunuh orang, menjual kayu untuk dibuat alat musik (malahi). Hukumnya sama seperti tadi jika yakin atau dugaan maka haram menjual kepada mereka dan jika hanya wahm, maka hukumnya makruh. Namun jual beli antara kedua pihak tersebut tetap sah, walaupun ada unsur haram atau makruh (Tuhfah at-Thullab, 65)

Hukum keharaman ini lantaran si penjual memfasilitasi dan rela dengan adanya kemaksiatan. Padahal rela terhadap kemaksiatan merupakan maksiat. Terdapat ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan mengenai hal ini. Kisah yang menjadi sebab turunnya beberapa ayat itu ialah, suatu hari orang-orang musyrik berkumpul di suatu majelis dan mereka membicarakan serta mengolok-olok  al-Quran, lalu turunlah ayat, “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka, sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain”. (QS. al-An’am, 68)

Ayat ini diturunkan di kota makkah. Dan pada waktu yang sama para uskup/pendeta Madinah juga melakukan hal serupa. Padahal orang-orang yang berbincang bersama mereka adalah orang-orang munafik (Islam). Maka Allah menurunkan ayat lagi, “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kau berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS.An-Nisa’ : 140)

Di dalam ayat tersebut Allah melarang ikut serta duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok al-Qur’an, karena jika ikut duduk bersama mereka, maka kita juga dihukumi sama dengan mereka. Para ulama berpendapat, ayat ini menandakan bahwa orang yang ridha terhadap kekufuran berarti kufur. Dan orang yang mengetahui kemunkaran serta dia masih berkumpul bersama orang-orang yang melakukan kemunkaran itu, maka dia termasuk golongan mereka. Hal ini terjadi jika orang tersebut duduk dengan santainya, tanpa ada rasa penolakan sedikitpun. Tapi jika situasinya berbeda (masih ada rasa penolakan dalam dirinya), maka hukumnya berbeda lagi. (Tafsir ar-Razy, V, 415)

Jadi, jika menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan diharamkan, lalu bagaimana solusi bagi orang yang profesinya menjual makanan di siang hari? Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan. Di antaranya, mengganti barang dagangan, misalnya menjual makanan mentah atau komoditas lain, memindah waktu berjualan, misalnya menjelang maghrib atau malam hari, atau jauh-jauh hari sudah menyiapkan tabungan yang dapat dipakai selama bulan Ramadhan, sehingga ia tidak perlu berjualan makanan pada bulan Ramadhan.

Dan bagi mereka yang tidak ada udzur namun tidak puasa, maka renungkanlah  hadits Rasulullah ini, “Puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak dapat ditandingi dengan puasa satu tahun yang bukan di bulan Ramadhan”. Serta hadits qudsy, “Puasa adalah untuk-Ku (Allah) dan Aku (Allah) yang akan memberi pahala”. (Shahih Bukhari, VII, 27) 



Buletin El Fajri Al Qudsiyyah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger