Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Pendapat Para Ulama Tentang Melafalkan Niat Sebelum Sholat (2)

Pendapat Para Ulama Tentang Melafalkan Niat Sebelum Sholat (2)

1. Madzhab Hanafi

Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa niat shalat adalah bermaksud untuk melaksanakan shalat karena Allah dan letaknya dalam hati. namun tidak di syaratkan melafadhkan dengan lisan. Adapun melafadhkan fiat dengan lisan sunnah hukumnya, untuk membantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis shalat yang dikerjakan dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai' 1/127. AdDurru al-Muhtar I/ 406. Fathu al-Qadir 1/185 dan al-Lubab1/66)

2. Madzhab Maliki

Ulama Malikiyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu ibadah dan letaknya dalam hati. Niat shalat adalah syarat sahnya shalat, dan sebaiknya tidak melafadzkan kecuali ragu, maka sunnah melafadzkan niat, agar hilang keraguannya. Niat dalam shalat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram, juga wajib menentukan jenis shalat yang dikerjakan. (al-Syarhu al-Shaghir Wa-Hasyiyah ash-Shawl I/ 303-305. al-Syarhu al-Kabir ma'ad-Dasuqy 1/233 dan 520)

3. Madzab Syafi’i

Ulama Syafi'iyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu ibadah yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Sunnah melafadhkan niat shalat menjelang takbiratul. Wajib menentukan jenis shalat yang dilakukan. (Hasyiyah Al-Bajury 1/149. Mughniy al-Muhtaj 1/148-150, 252- 253. al-Muhadzab I/70 , Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab III/ 243-252)

4. Madzab Hambali

Ulama Hanbaliah mengatakan bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Shalat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadhkan dengan lisan. Disyaratkan Pula menentukan jenis shalat serta tujuan mengerjakan. (Al-Mughny 1/ 464-469. dan 11/ 231. Kasy-Syaaf al-Qona' 1/ 364-370)

Dalam beberapa kesempatan Nabi SAW pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

 عن أنس رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول لبّيك عمرة وحجا

"Dari sahabat Anas ra berkata, saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, Labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji." (Shahih Muslim, no 2168).

Dari Umar ra, is berkata: Saya mendengar Nabi saw, di lembah al-Aqiq berkata: Datang kepadaku tadi malam salah seorang utusan Allah, berkata kepadaku: "Shalatlah di lembah ini yang diberkahi dan ucapkanlah niat "Aku penuhi panggilan-Mu untuk ibadah Umrah dan Haji"  (Shahih Al-Bukhary 1/189}

Sekalipun hadits tersebut menerangkan melafadzkan niat dalam ibadah haji dan umroh, namun bukan berarti khusus untuk ibadah yang dimaksud, tetapi berlaku bagi semua ibadah selama tidak ada dalil yang mengkhususkan. Sesuai Qaidah al-Ushuliyah, "Apabila ada nash yang bersifat umum karena sebab khusus, maka yang dianggap adalah umumnya lafadz (nash) dan bukan khususnya sebab" (Ibnu Qudamah wa-atsaruhu al-Ushuliyyah hal. 233)



Link Diskusi: http://www.facebook.com/group.php?gid=316498805206
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger