Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa niat shalat adalah
bermaksud untuk melaksanakan shalat karena Allah dan letaknya dalam hati. namun
tidak di syaratkan melafadhkan dengan lisan. Adapun melafadhkan fiat dengan
lisan sunnah hukumnya, untuk membantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan
menentukan jenis shalat yang dikerjakan dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai'
1/127. AdDurru al-Muhtar I/ 406. Fathu al-Qadir 1/185 dan al-Lubab1/66)
2. Madzhab Maliki
Ulama Malikiyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk
melakukan sesuatu ibadah dan letaknya dalam hati. Niat shalat adalah syarat
sahnya shalat, dan sebaiknya tidak melafadzkan kecuali ragu, maka sunnah
melafadzkan niat, agar hilang keraguannya. Niat dalam shalat wajib bersamaan
dengan takbiratul ihram, juga wajib menentukan jenis shalat yang dikerjakan. (al-Syarhu
al-Shaghir Wa-Hasyiyah ash-Shawl I/ 303-305. al-Syarhu al-Kabir ma'ad-Dasuqy
1/233 dan 520)
3. Madzab Syafi’i
Ulama Syafi'iyah berpendapat, niat adalah bermaksud untuk
melakukan sesuatu ibadah yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati.
Sunnah melafadhkan niat shalat menjelang takbiratul. Wajib menentukan jenis
shalat yang dilakukan. (Hasyiyah Al-Bajury 1/149. Mughniy al-Muhtaj 1/148-150,
252- 253. al-Muhadzab I/70 , Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab III/ 243-252)
4. Madzab Hambali
Ulama Hanbaliah mengatakan bahwa niat adalah bermaksud untuk
melakukan ibadah, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Shalat tidak sah tanpa
niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadhkan dengan lisan. Disyaratkan
Pula menentukan jenis shalat serta tujuan mengerjakan. (Al-Mughny 1/ 464-469.
dan 11/ 231. Kasy-Syaaf al-Qona' 1/ 364-370)
Dalam beberapa kesempatan Nabi SAW pernah melafalkan niat.
Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عن أنس رضي الله عنه قال
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول لبّيك عمرة وحجا
"Dari sahabat Anas ra berkata, saya mendengar
Rasulullah SAW mengucapkan, Labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan
haji." (Shahih Muslim, no 2168).
Dari Umar ra, is berkata: Saya mendengar Nabi saw, di lembah
al-Aqiq berkata: Datang kepadaku tadi malam salah seorang utusan Allah, berkata
kepadaku: "Shalatlah di lembah ini yang diberkahi dan ucapkanlah niat
"Aku penuhi panggilan-Mu untuk ibadah Umrah dan Haji"
(Shahih Al-Bukhary 1/189}
Sekalipun hadits tersebut menerangkan melafadzkan niat dalam
ibadah haji dan umroh, namun bukan berarti khusus untuk ibadah yang dimaksud,
tetapi berlaku bagi semua ibadah selama tidak ada dalil yang mengkhususkan.
Sesuai Qaidah al-Ushuliyah, "Apabila ada nash yang bersifat umum karena
sebab khusus, maka yang dianggap adalah umumnya lafadz (nash) dan bukan
khususnya sebab" (Ibnu Qudamah wa-atsaruhu al-Ushuliyyah hal. 233)
Link Diskusi: http://www.facebook.com/group.php?gid=316498805206
Posting Komentar