Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Bahaya Takfir/ Mengkafir-kafirkan Muslim (2)

Bahaya Takfir/ Mengkafir-kafirkan Muslim (2)

Pemvonisan kafir terhadap seseorang harus sesuai dengan syari’at islam. Dalam syari’at islam, seseorang bisa dikatakan kafir jika memenuhi beberapa syarat berikut ini :

1. Dia melakukan sesuatu yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali dengan tindakan kufur, baik itu berupa keyakinan (seperti mengingkari Allah Azza wa Jalla sebagai Pencipta alam, mengingkari Nabi dan mendustakanya), perkataan (seperti berkata bahwa Allah itu tidak ada, atau berkata bahwa ada Tuhan lain selain Allah), ataupun perbuatan (seperti melakukan sujud kepada makhluk, menyembah patung, melecehkan Al-Qur’an dan lainya).

2. Dia mengetahui dengan jelas bahwa perbuatanya tersebut bisa menyebabkan kekafiran.

3. Dia melakukanya dengan sengaja dan tanpa paksaan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat An-Nahl ayat 106 :

ﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺃﻛﺮﻩ ﻭﻗﻠﺒﻪ ﻣﻄﻤﺌﻦ ﺑﺎﻹﻳﻤﺎﻥ

Artinya : barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).

Di sisi lain, ada sebagian golongan yang telah merekonstruksi makna “kafir” dari maknanya yang syar’i ke makna lughowi (secara bahasa). Mereka berpendapat bahwa kata “kafir” di dalam Al-Qur’an tidak pernah didevinisikan sebagai golongan non-muslim akan tetapi kata “kafir” selalu didefinisikan berdasarkan kriteria akhlak dan etika yang buruk. 

Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an itu sendiri dan realita yang ada bahwa apabila seseorang telah memvonis kafir kepada orang lain, maka yang dimaksudkan adalah kafir secara syar’i, yaitu keluar dari islam. Sebagaimana firma Allah Azza wa Jalla yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 106 di atas.

Pengkafiran (secara syar’i) yang serampangan tanpa adanya tabayyun terlebh dahulu akan menyebabkan berbagai masalah yang serius. Dengan memvonis kafir kepada seseorang berarti secara tidak langsung kita telah menghalalkan darah dan hartanya, yang berarti kita boleh membunuh dan merampas hartanya, juga membatalkan pernikahannya, dan menghalanginya dari mendapatkan warisan, serta kalau meninggal dia tidak dimandikan, tidak disholati, dan tidak dikuburkan secara islami. Selain itu, jika pengkafiran tersebut ditujukan kepada suatu kelompok yang lebih besar maka akan menyebabkan berbagai kekacauan dan kerusuhan yang bisa mempecah belah kerukunan umat islam, bahkan nantinya bisa mengakibatkan saling bunuh-membunuh.

Bahaya yang ditimbulkan oleh sikap takfir tidak bisa dianggap sebelah mata. Mengingat akan hal tersebut, Sayyid Muhammad Alawi al -Maliki dalam kitab monumentalnya yang berjudul Mafahim mengawali dengan sebuah tajuk berjudul "at tahdzir minal mujazafah bit takfir" (mengingatkan bahaya serampangan vonis kafir) berkata, 

“Tidak diperbolehkan melakukan vonis kafir yang hanya disandarkan kepada perasangka dan peraduga semata tanpa didasari dengan kepastian, keyakinan, serta pengetahuan. Jika tidak seperti itu maka akan terjadi salah perspektif yang mana nantinya akan menyebabkan tidak tersisanya muslimin di bumi ini kecuali sedikit (disebabkan banyaknya muslimin yang divonis kafir). Sebagaimana halnya dengan tidak diperbolehkannya memvonis kafir terhadap seseorang yang telah melakukan maksiat sedang orang tersebut beriman dan berikrar dengan syhadatain." 

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ : ﺍﻟْﻜَﻒُّ ﻋَﻤَّﻦْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ، ﻭَﻟَﺎ ﻧُﻜَﻔِّﺮُﻩُ ﺑِﺬَﻧْﺐٍ، ﻭَﻟَﺎ ﻧُﺨْﺮِﺟُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺑِﻌَﻤَﻞٍ ،

“Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan, yaitu : menahan diri dari orang yang mengucapkan ‘Laa Ilaaha Illallaah’, dan tidak mengkafirkanya karena suatu dosa, serta tidak mengeluarkanya dari keislaman karena subuah amalan. (HR. Abi Dawud 3/18)."



Ust. M. Maghfur
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger