Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hukum-Hukum Bermain Musik

Hukum-Hukum Bermain Musik

Musik termasuk sesuatu yang dibolehkan karena tidak ada nas (Qur'an-Hadis) yang secara tegas mengharamkannya. Ada kaidah fikh "al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (asal sesuatu itu boleh-boleh saja). Adapun silang pendapat di antara ulama, dalam hal ini bermuara pada perbedaan penafsiran nas-nas yang mendasari masing-masing pendapat. 

Para Ulama yang mengharamkan musik, mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqmaan: 6).

Musik/lagu dikategorikan sebagai "perkataan yang tidak berguna" pada ayat tersebut. 

Namun penafsiran ini oleh sebagian ulama tidak dibenarkan, karena ayat tersebut masih bermuatan umum, ketegasan maknanya (hingga bisa mengharamkan musik) membutuhkan nas lain untuk menopangnya. Nabi SAW sendiri tidak melarang mendengarkan lagu/musik, demikian juga para sahabat. 

Aisyah RA mengisahkan seorang perempuan bernyanyi di samping seorang sahabat dari Anshar, kemudian Nabi SAW berkata. "Hai Aisyah, itu bukanlah main-main, karena orang-orang Anshar memang mengagumi hal itu." (HR. Bukhari dan Ahmad)

Demikian juga Sahabat Amir bin Sa'ad mengisahkan. "Aku mendatangi Qardzah bin Ka'ab dan Abi Mas'ud al-Anshari pada suatu pesta perkawinan, kulihat beberapa hamba sedang bernyanyi. Kemudian aku menegurnya. "Adakah sahabat Nabi SAW, ahli perang badar melakukan hal ini di antara kalian?" Mereka menjawab: "Duduklah, kalau suka, dengarkan bersama kami. Kalau tidak pergilah. Kita telah diberi keringanan dalam pesta pernikahan." (HR. Nasa'i dan Hakim).

Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik. Demikian juga Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi'i dalam bukunya As-Simaa' menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja'far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa'id bin al-Musayyab, Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya'bi.

Musik memang tidak secara jelas dibahas dalam hukum fiqh, tetapi bisa dimasukkan dalam katagori li'bun wa lahwun (permainan dan hal-hal yang melalaikan). Permainan-permainan tentu tidak bisa kita sebut haram secara mutlak tetapi jelas haramnya kalau sudah masuk tataran berlebihan atau membuat melalaikan kewajiban. Pembahasan yang lebih riil dalam kitab fiqh adalah tentang aalaatul malaahiy (perangkat yang melalaikan) biasanya dikaitkan dengan alat-alat musik. 

Dalam hal ini jelas disampaikan penggunaan alat malahy ini diharamkan, tidak sah diperjual belikan, diperangi dengan cara dihancurkan, dan sebagainya. Memang ada alat-alat musik yang dibolehkan karena dipergunakan oleh sahabat semisal bedug, rebana, bisa disebut sebagian alat musik pukul. Adapun lainnya dikategorikan sebagai "alatul malahy" yang haram.

Intinya masalah musik ada beberapa pendapat yang bisa saya bagikan:

a. Musik haram jika melalaikan

Kata melalaikan ini sering difahami berbeda-beda. Kalangan sufi memahaminya bahwa tidak boleh lalai sekejap pun dari mengingat Allah. Kalau model kita tentu memahaminya tidak melalaikan jika ingat sholat dsb, standar orang yang masih taunya syari'at ya patokannya syari'at.

b. Musik haram jika menggunakan alat-alat yang diharamkan

Ini biasanya diterapkan oleh para penasyid yang menggunakan hanya alat musik pukul, shg pedangdut haram karena menggunakan seruling, rocker haram karena menggunakan gitar, dan lain sebagainya.

c. Musik haram jika isinya hal yang tidak bermanfaat.

Misal isinya cuman cinta2an, gombal2an atau bahkan pemujaan thd kesesatan.

Terus gimana dong? Paling baik ikuti para sufi, gak usah main musik jika melalaikan dari mengingat Allah, dan pakailah alat-alat yang tidak diharamkan, dan senantiasa isi musik anda dengan sesuatu yang bermanfaat.




Habib Munzir al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger