Seorang ayah ingin menikah lagi setelah istri pertamanya meninggal. Namun anaknya tidak setuju dengan berbagai alasan. Ayah tetap terhadap keputusannya untuk menikah dengan perempuan yang menjadi pilihannya. Akibatnya hubungan antara ayah dan anak tidak harmonis. Ayah memilih untuk tinggal bersama istrinya dari pada bersama anaknya. Bagaimana seharusnya sikap ayah dan anak dalam pandangan Islam?
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, dikatakan suci karena diatur oleh ketentuan agama. Ikatan suci yang dibuat itu berlandaskan pada persetujuan antara pihak yang menikah, dalam kasus ini Sang Ayah dengan calon istrinya, dan juga wali dari keluarga calon istrinya.
Oleh karenanya, jika masing-masing pihak yang akan menikah dan walinya telah bersepakat untuk melangsungkan pernikahan, anak tidak memiliki hak atau wewenang untuk menggagalkan terjadinya pernikahan.
Adapun keputusan ayah untuk menikah yang kedua kalinya, setelah kemangkatan istrinya yang pertama, adalah keputusan yang harus dihormati oleh anak. Sebab, seperti orang pada umumnya, sang ayah juga membutuhkan pendamping hidup sebagai curahan kasih sayang, sekaligus sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologisnya.
Bahkan, terdapat dalam Al-Qur’an anjuran untuk menikahkan bagi orang yang telah hidup sendiri, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nuur, 32:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”
Adapun keputusan ayah untuk bertempat tinggal bersama istrinya juga keputusan yang harus dihormati oleh anak. Sebab, bukankah hal ini untuk menghindari terjadinya konflik antara ayah dan istrinya dengan anak yang sedari awal tidak menyetujui ayahnya menikah lagi.
Dengan demikian, seorang anak haruslah bersikap dewasa dan dapat memahami kebutuhan ayahnya, karena menikah lagi adalah hal yang lumrah dan manusiawi bagi seorang yang telah ditinggal wafat oleh pasangannya.
Menikah atau berkeluarga merupakan naluri kemanusiaan dan suatu kebutuhan yang pemenuhannya relatif mutlak diperlukan. Selain itu juga, menghormati perempuan yang dinikahi oleh ayahnya adalah bukan sebuah tawaran, tetapi mesti dilakukan bagi anak, sebab dia juga merupakan ibunya, walaupun berstatus sebagai ibu tiri. Wallahu 'alam
Habib Taufiq Bin Abdul Qadir Assegaf
Download ceramah-ceramah beliau dengan meng-KLIK pada judul di bawah ini:
Download ceramah-ceramah beliau dengan meng-KLIK pada judul di bawah ini:
- Tawadhu'nya Para Rasul Kepada Allah SWT- Habib Taufiq Bin Abd. Qadir Assegaf
- Mementingkan Urusan Akhirat-Habib Taufiq Bin Abd. Qadir Assegaf
- Maksiat Tangan- Habib Taufiq Bin Abd. Qadir Assegaf
- Hakikat Berdakwah- Habib Abd. Qadir Assegaf
- Berilmu Tapi Tetap Maksiat- Habib Taufiq Bin Abd. Qadir Assegaf
+ comments + 12 comments
intinya tidak ada pilihan bagi anak..tidak semudah itu menerima kenyataan bahwa bapak akan menikah lagi dan akan ada wanita pengganti yg harus disebut sbg ibu..
Suatu saat ketka ank sudah berfikiran dewasa kelak dia akan mengerti, klu ayah butuh pendamping hidup,ayah jg kehilangan ibu dan dia tak bisa hidup sendiri, sebagai ank yg berbakti pd orang tua, mau tidak maau dia harus iklas,
Apakah anak harus berdiam diri bila mengetahui calon istri dari ayah tidak mempunyai ahlak yg baik...? Harus kah kita tetap merestui dengan wanita pilihannya?
bagaimana jika ayah saya menikah lagi dengan wanita selingkuhannya? bagaimana cara mengagalkan pernikahan itu? aku sedih aku sayang ayahku tapi bagaimana jika ayahku ternyata memilih selingkuhannya itu? apa yang harus aku lakukan?
betul rek g semudah itu aplgi ibu masih hidup
Apakah anak harus setuju jika ayah nya ingin menikah dengan wanita yang akhlak nya tidak baik dan hanya ingin harta ayah saya saja???
Sakit hahah
Saya tidak setuju jika ayah menikah dengan perempuan pilihannya.karena perempuan itu inginkn hartanya saja.tapi saya juga GK bisa melarang.adakah hak anak mengusir ayah supaya tidak tinggal drumah itu
Kalau saja tidak dosa melepas hubungan ayah dan anak, karena memilih perempuan yang hanya ingin hartanya saja, maka aku akan melakukan nya, tetapi itu dosa;( hanya bisa kabur dari rumah saja
Ada ustad pernah bilang kajian, sebelum ayahmu nikah lagi warisan harus segera dibagikan ke anak²nya..
Ayah saya saat ini kondisi stroke sebagian tubuhnya, tapi kemauannya tetap ingin menikahi perempuan yang menjadi pilihannya. Anak2 ayah tdk s7 jika ayah menikah dengan perempuan itu karena perempuan itu kurang baik akhlaknya, kondisi kesehatan ayah tidak memungkinkan untuk menikah dia juga mengincar harta ayah saja, itu sudah tersampaikan dan terbukti dari bbrapa kali ketauan maunya. Saat anak2nya memberi ketegasan pd ayah unt tdk menikahi perempuan tsb, malah anak2nya dimarahi dan kluar kata2 yang kurang baik dari mulut ayah. Anak2 nya tak dianggap sbgai anak krna melarang ayah menikah. Ayah lebih memilih perempuan itu daripd anak2nya. Apa begitu anak2 ayah harus tetap membiarkan perempuan ini mjadi istri ayah?, Padahal jelas2 banyak membawa keburukan bukan kebaikan?
Sebagai anak gak bakal rela kalau ayahnya menikah lagi dengan wanita lain, anak kasian sama ibu yang sudah ditinggal ayah
Posting Komentar