Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan

Adab Masuk Dan Keluar Dari Kamar Mandi


Dalam kehidupan sehari hari kita tentu tak bisa tidak harus ke kamar mandi/WC, baik tujuannya untuk bersuci, membersihkan diri ataupun buang hajat. Maka sudah selayaknya kita memperhatikan sunnah sunnah nabi ketika masuk dan keluar dari kamar mandi, diantaranya:

1. Membaca Do’a

Kamar mandi/WC adalah tempat tinggal setan. Karena karena itu hendaknya kita memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan laki laki dan perempuan dengan mengucapkan do’a:

- اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.
”Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari godaan setan laki-laki dan perempuan”.(HR.Ahmad dari Anas bin Malik dalam shahih al-jami; 4712).

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika hendak masuk WC beliau membaca

[بِسْمِ اللهِ]
“Dengan nama Allah. Ya Allah” (HR.Ibn Abi Syaibah (29902) dari Anas bin Malik. shahih al-jami’; 4714)

Dzikir ini berfungsi untuk menutup aurat manusia dari penglihatan jin karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda, “Penutup aurat anak Adam dari Pandangan jin ketika ia masuk WC adalah dengan mengucapkan bismillah.” (shahih al-jami’ halaman 675 hadist no:3610)

2. Masuk Dengan Mendahulukan Kaki Kiri

Karena ia sedang memasuki tempat najis, maka seharusnya ia mendahulukan kaki kiri. Berbeda halnya ketika memasuki tempat yang terhormat dan mulia, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, misalnya masuk ke masjid. Setiap pekerjaan baik dan mulia hendaknya di mulai dengan sebelah kanan. Dan apabila pekerjaan itu sebaliknya, maka didahului yang sebelah kiri, salah satunya ketika hendak masuk ke kamar mandi/WC.

3. Jangan Berlama-lama Di Kamar Mandi/WC

Janganlah seseorang berlama lama dalam kamar mandi, usahakan selekas mungkin ia menyelesaikan hajatnya di kamar/mandi. Kalau sudah selesai segeralah keluar dan jangan berlama lama menetap di dalamnya. Karena kamar mandi/WC adalah tempat setan dan kotoran sehingga tempat seperti itu tidak di anjurkan untuk berlama lama berada di situ.

4. Keluar Dengan Mendahulukan Kaki Kanan

Sebab sebelah kanan selalu di dahulukan dalam melakukan setiap perkara yang baik. Keluar dari kamar mandi/WC berarti berpindah dari tempat yang kotor ke tempat yang bersih. Oleh karena itu mendahulukan kaki kanan ketika keluar.

5. Bacalah Do’a Ketika Keluar Dari Kamar Mandi/WC

Yaitu do’a yang pernah di ucapkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika keluar dari WC:

غُفْرَانَكَ.
“Aku minta ampun kepadaMu” (HR.Ahmad (VI/155), Abu Dawud (30), An-Nasaa’I dalam kitab Al-Kubra (9907), At Tirmidzi (7), dan ia menghasankan hadist ini, Ibn Majah (300), Ibnu Hibban (1441) Ihsaan, Al-Hakim (I/158), Ad-Daarimi (I/174), Ibn Jaaruud (42), Al_Bukhari dalam Adabul Mufraad (693/97), Ibnu As-Sunni (23), dari ‘Aisyah radhiallahu’anha. Shaihi al-jami’ (4707).)



Dari Berbagai Sumber (Kitab-kitab Fiqih)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Tata Cara Shalat Bagi Mustahadlat (Wanita Yang Beser Terus Menerus)

Istihadlat tidak sama hukumnya dengan haid atau nifas. Istihadlat itu termasuk bagian hadas kecil yang sifatnya terus-menerus seperti beser air seni atau beser air madzi. Maka mustahadlat tetap di-wajibkan shalat fardlu dan puasa Ramadlan, dan tidaklah diharamkan membaca al-Qur’an, bersetubuh dan lain-lain (Syarhu al-Minhaj pada Ha-misy Hasyiyah al Jamal: 1/242).

Mustahadlat dan orang yang beser itu terus-menerus mengeluarkan hadas dan najis, maka ketika akan mendirikan shalat, ia hendaklah lebih dulu mensucikan kemaluannya lalu di sumbat dengan kapuk atau kain sekiranya tidak sakit dan ketika tidak mengerjakan puasa Ramadlan.

Apabila darahnya masih terus mengalir keluar di permukaan sumbatan, maka ia diwajibkan membalut. Apabila karena banyaknya darah, hingga tetap keluar ke permukaan pembalut, maka dimaafkan. Dan apabila ia sedang mengerjakan puasa, hendaklah supaya membuat pembalut saja, karena menyumbat itu menyebabkan batal puasanya (Minhajul Qawim: 30, dan Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: 1/242).

Setelah dibalut, lalu wudlu dengan niat sepaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Bukan niat karena menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas (Fathul Wahhab pada Hamisy Hasyiyah Sulaiman al-Jamal:1/105).

Sejak mulai mensucikan kemaluan hingga wudlu, wajib dilakukan setiap akan mengerjakan shalat fardlu dan setelah masuk waktu shalat. Semua pekerjaan, mulai dari mensucikan kemaluan hingga shalat far-dlu, wajib dilaksanakan dengan segera. Maka apabila sesudah wudlu lalu berhenti lebih dulu, karena keperluan selain maslahatnya shalat, seperti makan, minum dan lain-lain, maka ia diwajibkan kembali mensucikan kemaluan dan seterusnya. Namun apabila berhentinya karena untuk kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat, menjawab muadzin, me-nunggu jamaah, menunggu shalat Jum’at dan lain-lain, maka hal itu diperkenankan Syara’ (tidak perlu kembali bersuci lagi).

Orang yang beser mani, ia diwajibkan mandi setiap akan menger-jakan shalat fardlu dengan niat supaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Tidak diperkenankan niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas.

Bagi orang yang hadasnya, seumpama untuk shalat, bisa dengan duduk, lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya (Minhaj al-Qawim: 30).

Lantas bagaimana wudlunya orang Da’aimul Hadats, yaitu orang yang terus-menerus berhadas, seperti orang yang beser dan mustahadlat, apakah seluruh tubuhnya di syaratkan suci dari najis atau tidak?

Para ulama berbeda pendapat. Yang pertama mensyaratkan seluruh tubuh harus suci dari najis. Yang kedua, tidak mensyaratkan harus suci tubuhnya dari najis (Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/242).

Peringatan! Bagi seorang yang istihadlat dan orang beser, yang kebiasannya, pada akhir shalat ada berhentinya yang cukup untuk wudlu dan shalat, maka di dalam mengerjakan shalat wajib diakhirkan (Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/245).

Bagi orang yang beser, sah menjadi imam shalat, sekalipun makmum tidak beser. Dan bagi orang istihadlat yang selain mutahayyirat, juga sah menjadi imam shalat, walaupun si makmum tidak istihadlat. Adapun orang istihadlat yang mutahayyirat tidak sah menjadi imam shalat, sekalipun makmumnya sama-sama mustahadlat mutahayyirat (Mughnil Muhtaj: 1/241).

Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan menger-jakan 11 perkara, yaitu sebagai berikut:
1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah
2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah
3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at
4. Menyentuh lembaran al-Qur’an Apalagi kitab al-Qur’an
5. Membawa lembaran al-Qur’an. Apalagi kitab al-Qur’an
6. Membaca ayat al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahmaanirrahiim, memulai pekerjaan yang baik, Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamiin, karena bersyukur dan Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun karena terkena musibah
7. Berdiam diri di dalam masjid, sekiranya dikhawatikan darahnya tertetes didalamnya
8. Mundar mandir didalam masjid, sekiranya dikahawatirkan darah-nya tertetes didalamnya
9. Mengerjakan puasa Ramadlan, tetapi diwajibkan qadla. Adapun shalat tidak diwajibkan qadla
10. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya
11. Melakukan Istimta’, bersenang-senang suami istri dengan pertemuan kulit antara pusar sampai dengan kedua lutut, baik bersyahwat atau tidak. Apalagi bersetubuh, meskipun kemaluannya lelaki di bungkus dengan kain, hukumnya jelas haram dosa besar

Apabila haid atau nifas sudah berhenti, tetapi belum mandi, maka larangan 11 perkara ini tetap berlaku, kecuali puasa dan thalaq (Mahali serta Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/100 dan Abyanal Hawaij: 11/269-270).



Pustaka Ilmu Sunniyah Salafiyah (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Dalil-Dalil Rukun Wudhu

Dalam Al-Quran dengan jelas Allah SWT memerintahkan ketika hendak sholat untuk membasuh wajah, tangan, sebagian rambut/kepala dan membasuh kaki, yang mana dalam semua kitab-kirab fiqh dianggap sebagai Rukun Wudlu. Allah SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al Maidah ayat 6)

Hukum pada ayat tersebut bersifat tauqifi, sebelum melaksanakan shalat, dan kaifiyat/tatacaranya dijelaskan secara langsung

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب.

Fardhu wudhu ada enam: 1- niat. 2- membasuh muka. 3- membasuh kedua tangan beserta kedua siku. 4- mengusap sebagian kepala. 5- membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. 6- Tertib (Safinatun Naja)

Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa, hal-hal yang difardhukan dalam wudhu ada enam, yaitu: Niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, membasuh sebagian rambut kepala dengan air, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib (berurutan) dalam melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Huruf illa dalam ayat tersebut, keduanya berarti serta. Dengan demikian, siku dan mata kaki harus kena basuh. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه توضأ فغسل وجهه عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه توضأ فغسل وجهه فأسبغ الوضوء ثم غسل يده اليمنى حتى أشرع في العضد ثم يده اليسرى حتى أشرع في العضد ثم مسح رأسه ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق ثم قال هكذا رأيت صلى الله عليه وسلم يتوضأ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia berwudhu, beliau membasuh wajahnya dengan sempurna, membasuh tangannya sebelah kanan sampai bahunya dan membasuh tangan kirinya sampai bahunya, lalu mengusap kepalanya kemudian membasuh kaki kanan sampai betis dan kaki kirinya, juga sampai betis. Abu Hurairah berkata:”Begitulah aku saksikan Rasulullah SAW berwudhu.” (HR. Muslim)

Maksud mengusap kepala dalam hadits tersebut adalah sebagian kepala, berdasarkan hadis Nabi SAW:

عن المغيرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم يتوضأ فمسح بناصيته و على العمامة (رواه مسلم)

“Dari Al-Mughiroh r.a. Sesungguhnya Nabi Salallahu alaihi wasallam, berwudhu dan mengusap ubun-ubun dan mengusap atas serbannya.” (HR. Muslim) 

 Adapun dalil kewajiban niat wudhu pada permulaan wudhu adalah hadis Nabi SAW:

عن عمر ابن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت صلى الله عليه وسلم يقول: إنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)

Dari Amirul Mukminin Umar ibn Khaththab berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah telah bersabda : “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya dosa-dosa yang telah dilakukan oleh matanya bersama air wudhu atau bersama tetesan air wudhu yang terakhir. Apabila membasuh kedua belah tangannya, maka keluarlah dari keduanya semua dosa yang telah dilakukannya bersama air wudhu atau bersama tetesan air wudhu yang terakhir. Dan apabila membasuh kedua belah kakinya, maka keluarlah dosa-dosa yang telah dilakukan oleh keduanya bersama air wudhu atau tetesan air wudhu yang terakhir, sehingga ia bersih dari dosa-dosa kecil.” (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah)

مَنْ تَوَ ضَّأَ وَاَحْسَنَ الْوُضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya dengan sempurna, maka keluarlah dosa-dosa dari anggota tubuhnya, hingga yang terakhir keluar dari ujung jarinya.” (HR. Muslim)



Sayyid Machmud BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bersentuhan Dengan Istri Apakah Membatalkan Wudhu?

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.
Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.

…hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang. Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى

Rasulullah SAW. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل . Rawi bercerita: Maka rasulullah SAW bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah SAW menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

 قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i).

Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri. Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:

اللمس ما دون الجماع

Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.

Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat at Thabrani:

يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة

Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman.



M. Syafi’i
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Batalkah Wudhu Jika Tak Sengaja Menyentuh Isteri?

Mengenai persoalan menyentuh istri apakah membatalkan wudhu apa tidak, sebenarnya merupakan persoalan yang sejak dulu diperselisihkan para fuqaha.

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.

( وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ) ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini. Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal?

Pertanyaan kedua terkait dengan mayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak batal adalah madzhab hanafi. Ilustrasi ini yang melarbelakangi munculnya pertanyaan kedua yaitu mengenai hukum dan cara mengikuti atau bertaklid kepada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh isteri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu.

Persoalan ini merupakan persoalan yang diperdebatkan para ulama. Karena keterbatasan kemampuan, kami tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai wudhu dalam pandangan madzhab Hanafi dan Syafi’i, terutama terkait soal membasuh kepala. Bagi madzhab Hanafi yang wajib adalah mengusap seperempat kepala. Sedangkan bagi madzhab syafi’i, yang wajib adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap sebagai mengusap kepala meskipun hanya sedikit. Dengan kata lain, mengusap kepala meskipun cuma sedikit sepanjang itu dikatakan mengusap, maka dianggap cukup.

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الْقَدْرِ الْوَاجِبِ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ ، فَذَهَبَ الْأَحْنَافُ إِلَى أَنَّهُ يَجِبُ مَسْحُ مِقْدَارِ النَّاصِيَةِ ، وَهُوَ رُبُعُ الرَّأْسِ . وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَجِبُ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَكْفِي مَا يَقَعُ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَسْحِ مِنَ الرَّأْسِ ، وَإِنْ قَلَّ

Artinya, “Para fuqaha berbeda pendapat tentang ukuran yang wajib dalam mengusap kepala. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang wajib adalah mengusap seukuran jambul yaitu seperempat kepala. Madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan, seluruh kepala. Sedang Madzhab Syafi’i memandang bahwa membasuh kepala adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap membasuh meskipun sedikit,” (Lihat al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz VIII, halaman 125).

Lantas bagaimana jika berwudhu dengan mengusap kepala sedikit saja tidak sampai seperempat karena bertaklid atau mengikuti Imam Syafi’i, kemudian menjalani shalat dengan menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah) bukan fisik Ka’bah (‘ainul ka’bah), karena mengikuti pendapat Abu Hanifah?

Dalam kasus seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Salah satu pendapat menyatakan bahwa shalatnya sah. Alasannya adalah bahwa kedua imam yaitu Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tidak sepakat atas batalnya wudhu tersebut.

وَكَذَلِكَ إِذَا تَوَضَّأَ َوَمَسَّ بِلَا شَهْوَةٍ تَقْلِيدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلَمْ يُدَلِّكْ تَقْلِيدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَاُتهُ بَاطِلَةٌ لِإتِّفَاقِ الْإِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ التَّرْكِيبُ مِنْ قَضِيَّتَيْنِ فَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ ذَلِكَ غُيْرُ قَادِحٍ فِي التَّقْلِيدِ كَمَا إِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بَعْضَ رَأْسِهِ ثُمَّ صَلَّى إِلَى الْجِهَةِ تَقْلِيدًا لِأَبِي حَنِيفَةَ فَالَّذِي يَظْهَرُ صِحَّةُ صَلَاتِهِ لِأَنَّ الْإِمَامَيْنِ لَمْ يَتَّفِقَا عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ
Artinya, “Begitu juga apabila seseorang berwudhu dan menyentuh seorang perempuan tanpa syahwat karena bertaklid kepada Imam Malik (tetapi) ia juga tidak menggosok dengan tangan karena bertaklid kepada Imam Syafi’i kemudian ia shalat, maka shalatnya batal kerena kedua imam (Imam Malik dan Imam Syafi’i) sepakat batal kesuciannya. Berbeda apabila formula yang lahir dari penggabungan dua pendapat (talfiq) dari dua kasus hukum (qadliyyah) yang berbeda, maka hal itu bukan sesuatu yang tercela dalam taqlid sebagaimana seseorang yang berwudhu dan membasuh sebagian kepalanya (kurang dari seperempat kepala) kemudian melakukan shalat menghadap arah Ka’bah (bukan menghadap ke fisik Ka’bah sebagaimana pandangan Madzhab Syafi’i, pent) karena bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka dalam hal ini shalatnya adalah sah karena kedua imam tersebut tidak sepakat batal kesuciannya,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, halaman 284).

Jika kita mengikuti pendekatan yang dikemukakan dalam kitab Fathul Mu’in di atas, maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan suami-istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu adalah diperbolehkan sepanjang tidak tidak dalam satu kasus hukum (qadliyyah).

Contoh yang satu qadliyyah seperti seseorang berwudhu dan ketika mengusap kepala tidak sampai seperempatnya karena mengikuti Imam Syafi’i, tetapi kemudian menyentuh istrinya tanpa penutup karena taklid kepada Imam Abu Hanifah. Dalam kasus ini menurut pendekatan di atas, tidak dibenarkan. Karena baik Imam Syafi’i maupun Imam Abu Hanifah menganggap batal wudhu tersebut.

Hal penting yang mesti kita pahami bersama dalam soal ini adalah jangan asal ambil pendapat karena ingin mengambil yang mudah-mudah saja karena hal itu tidak diperbolehkan.



Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fakta Menakjubkan Tentang Wudlu


Prof Leopold Werner von Ehrenfels, seorang psikiater dan sekaligus neurology berkebangsaan Austria, menemukan sesuatu yang menakjubkan terhadap wudhu. Ia mengemukakan sebuah fakta yang sangat mengejutkan.

Bahwa pusat-pusat syaraf yang paling peka dari tubuh manusia ternyata berada di sebelah dahi, tangan, dan kaki. Pusat-pusat syaraf tersebut sangat sensitif terhadap air segar. 

Dari sini ia menemukan hikmah dibalik wudhu yang membasuh pusat-pusat syaraf tersebut. Ia bahkan merekomendasikan agar wudlu bukan hanya milik dan kebiasaan umat Islam, tetapi untuk umat manusia secara keseluruhan.

Organ tubuh yang menjadi anggota wudlu disebutkan dalam QS al-Maidah [5]:6, adalah wajah, tangan sampai siku, dan kaki sampai mata kaki. Dalam hadis riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa, air wudlu mampu mengalirkan dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh mata, penciuman, pendengaran, tangan, dan kakinya, sehingga yang bersangkutan bersih dari dosa.

Dengan senantiasa membasuh air segar pada pusat-pusat syaraf tersebut, maka berarti orang akan memelihara kesehatan dan keselarasan pusat sarafnya. Pada akhirnya Leopold memeluk agama Islam dan mengganti nama menjadi Baron Omar Rolf Ehrenfels.

"Kami akan memperlihatkan ayat-ayat (tanda-tanda) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri ssehingga jelaslah bagi mereka Al-Quran adalah benar." (QS Fushilat:53)



Warya Dakwah
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Suci Badan Suci Qalbu (Rahasia Mandi Jumat)

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila diantara kalian berangkat menuju sholat Jum’at hendaknya lebih dahulu mandi.” (HR Muslim)

Hadits mulia ini mengandung rahasia munajat agung di baliknya. Karena seorang hamba ketika sholat bermunajat dan ber-musyahadah kepada Tuhannya apalagi di hari Jum’at, sungguh merupakan musyahadah paling agung.

Bermandi di sini merupakan metaphor untuk mandi qalbu dan badan dan seluruh anggota fisik yang merupakan anjuran syariat. Tentu saja di dalamnya ada rahasia dibalik rahasia bermandi. Setiap anjuran syariat senantiasa ada makna batin hakikat di dalamnya, sekaligus makna lahir, yang tak bisa dijangkau oleh akal, menyerahkan sepenuhnya segala perkara kepada Allah SWT.

Siapa yang memandang kebajikan aturan Allah Ta’ala, kelembutan dan keparipurnaan Kuasanya atas segalanya, berarti ia akan mengetahui bahwa Allah Ta’ala itu berdiri dengan sendiriNya atas apa yang dilakukanNya, menggerakkan hambaNya dengan TanganNya, membolak-balik hati mereka menurut kehendakNya, kebahagiaan  dan kebinasaan mereka, karena aturan kehendakNya sudah mendahului, tak ada yang menolak rencanaNya dan tidak ada yangmengadili hukumNya.

Apabila hal itu benar-benar maujud, sang hamba akan bergantung penuh kepada Allah Ta’ala, menyerahkan sepenuh jiwanya dan teguh dengan pijakan rasa tak berdaya, hingga yang tersisa hanyalah tiada daya dan kekuatan, tiada ikhtiar dan dan keterkaitan, tak ada upaya mengatur maupun bertanya. Karena sesungguhnya riangnya di dunia dan di akhirat hanyalah bergantung kepada Allah Ta’ala. Dan susahnya dunia terletak pada ketergantungannya pada selain Allah Ta’ala, dan melihat daya dan kekuatannya pada diri sendiri.

Ingatlah firman Allah Ta’ala kepada NabiNya ‘alaihishsolaatu was-salam, “Katakan, “”Aku tidak punya kemampuan terhadap diriku, baik yang berguna maupun yang membahayakan, kecuali apa yang dikehendaki Allah.”

Begitu pula bagaimana Allah Ta’ala memberlakukan pada Nabi Musa as ketika sedang bingung, “Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku dan saudaraku…” (Al-Maidah 25)

Dikatakan, mengenai firman Allah Ta’ala, kepada Nabi Musa as, ”Maka lepaskanlah kedua sandalmu…” maksudnya adalah lepaskanlah keluarga dan anakmu dan segala hal selain Allah Ta’ala, dari hatimu.

Allah bertanya kepada Nabi Musa as, “Apa yang ada di tangan kananmu wahai Musa?” Maka Musa menjawab, “itulah tongkatku…” dimana Nabi Musa as, menyandarkan tongkat pada dirinya. Allah Ta’ala bertanya, 

“Apa yang akan kau perbuat dengan tongkat itu?” Musa menjawab, 

“Aku pakai sebagai pegangan.”

Maka Allah SWT, memerintahkan kepadanya, “Lemparkanlah wahai Musa!” Maka beliau melemparkan tongkat itu, tiba-tiba berubah menjadi ular yang melata.

Allah Ta’ala berfirman kepada Musa as, “Hai Musa! Apa yang kau katakan “ini sebagai pegangan” telah menjadi musuhmu, karena engkau telah berpegang pada selain DiriKu.

Lalu Nabi Musa as, kembali kepada Allah Ta’ala, dan ketika Allah mengetahui kembalinya Musa, “Allah SWT berfirman, ambillah tongkat itu dan jangan takut!”.

Sedangkan Allah SWT, berfirman kepada Nabi kita SAW,  “Katakan Muhammad, tiada yang menimpa kami kecuali yang sudah ditulis Allah  pada kami.”



Syeikh Ahmad ar-Rifa’y
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Operasi Plastik di Wajah: Hal Yang Memperbolehkan dan Cara Wudhunya

Operasi plastik pada wajah termasuk katagori Taghyiru Kholqillah (merubah ciptaan Allah) yang dilarang oleh syara’ kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya. Tentang wudlunya ditafsil. Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah, dan apabila belum, maka tidak sah.

1. QS. An-Nisa’: 119 :

 وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

2. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 122 :

 فىِ خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَاْلوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُنْتَمِصَةَ.

Di dalam hadits Imam Bukhori dan Muslim: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya.

3. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 123 :

 أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ.

Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat di dalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.

4. Fathu al-Bari, Juz X, Hlm. 273 :

 قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.

(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk mengobati, maka diperbolehkan.

5. al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 39

 وَيَجِبُ غَسْلُ يَدٍ الْتَصَقَتْ فِي مَحَلِّ يَدِهِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ صَاحِبِهَا بَعْدَ قَطْعِهَا بِحَرَارَةِ الدَّمِ، بِحَيْثُ يُخْشَى مِنْ إزَالَتِهَا مَحْذُورُ تَيَمُّمٍ، وَيَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ كَفٍّ أَوْ أُصْبُعٍ مِنْ نَحْوِ نَقْدٍ، وَغَسْلُ مَوْضِعِ شَوْكَةٍ إنْ كَانَ لَوْ قُلِعَتْ لاَ يَنْطَبِقُ مَوْضِعُهَا، وَلاَ يَصِحُّ الْوُضُوءُ مَعَهَا وَإِلاَّ فَلاَ

Wajib membasuh tangan yang sudah melekat pada tempatnya tangan meskipun bukan tangan muliknya, setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah, sekira membahayakan apabila dihilangkan sampai batas bahaya yang memperbolehkan tayammum. Dan wajib membasuh luarnya telapak tangan pada tempatnya, dan tidak sah wudlu bersama penghalang, kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu maka tidak wajib membasuh bekas dzohir potongan.

6. Fathul Bari XI/575 :

 فتح الباري ج 11 ص 575
 ذكر فيه حديث ابن مسعود الماضي في «باب المتفلجات» قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أن نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل ما بينهما توهم البلج أو عكسه، ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها أو طويلة فتقطع منها أو لحية أو شارب أو عنفقة فتزيلها بالنتف، ومن يكون شعرها قصيراً أو حقيراً فتطوله أو تغزره بشعر غيرها، فكل ذلك داخل في النهي. وهو من تغيير خلق الله تعالى. قال: ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك، والرجل في هذا الأخير كالمرأة، وقال النووي: يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب. قلت: وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس. وقال بعض الحنابلة: إن كان النمص أشهر شعاراً للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيهاً، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة. وقد أخرجه الطبري من طريق أبي إسحق عن امرأته أنها دخلت على عائشة وكانت شابة يعجبها الجمال فقالت: المرأة تحف جبينها لزوجها فقالت: أميطي عنك الأذى ما استطعت. وقال النووي: يجوز التزين بما ذكر، إلا الحف فإنه من جملة النماص.



Diambil dari Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1986 di PP. Asembagus Situbondo oleh PISS KTB facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/666908619998616
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Adab Buang Hajat/ Buang Kotoran Besar Atau Kecil

ﻭﻣﻦ ﺁﺩﺍﺏ ﻗﺎﺿﻲ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻥ ﻳﻘﺪﻡ ﻳﺴﺮﺍﻩ ﻓﻲ ﺩﺧﻮﻝ ﻣﺤﻞ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻭﻳﻤﻨﺎﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻮﺿﻊ ﺇﺑﺮﻳﻖ ﻣﺜﻼ ﻭﺃﻥ ﻳﻌﺘﻤﺪ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻟﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﻟﻠﺨﺎﺭﺝ ﻣﻨﻪ ﺻﻮﺕ ﻭﻻ ﻳﺸﻢ ﻟﻪ ﺭﻳﺢ ﻭﻻ ﻳﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﺎﺀ ﺭﺍﻛﺪ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻣﻬﺐ ﺭﻳﺢ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺟﻠﻮﺳﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻤﺮﺓ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻘﺐ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺻﻠﺐ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﺟﻪ ﻭﻻ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻨﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﺒﺚ ﺑﻴﺪﻩ ﻭﻻ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﻳﻤﻴﻨﺎ ﻭﻻ ﺷﻤﺎﻻ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻭﻻ ﺍﻟﻘﻤﺮ ﻭﻻ ﺻﺨﺮﺓ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﻘﺪﺱ ﻭﻻ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺣﺎﻓﻴﺎ ﻭﻻ ﻣﻜﺸﻮﻑ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻭﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻨﺠﻲ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﻣﺤﻞ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺑﻞ ﻳﻨﺘﻘﻞ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﻤﻌﺪ ﻟﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﻼ ﻳﻨﺘﻘﻞ ﻣﻨﻪ ﻭﻳﺴﺘﺒﺮﻯﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﺑﺤﺴﺐ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺗﺨﺘﻠﻒ ﻭﺇﺫﺍ ﺻﺎﺭﺕ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﻄﻊ ﺑﻮﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﺎﻻﺳﺘﺒﺮﺍﺀ ﻭﺟﺐ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺨﻼﺀ ‏( ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻰ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺚ ﻭﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ‏) ﻭﺇﺫﺍ ﺧﺮﺝ ﻗﺎﺿﻲ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻳﻘﻮﻝ ‏( ﻏﻔﺮﺍﻧﻚ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺫﻫﺐ ﻋﻨﻲ ﺍﻷﺫﻯ ﻭﻋﺎﻓﺎﻧﻲ ‏) ﻭﻳﺠﺐ ﺍﻻﺳﺘﺘﺎﺭ ﻋﻦ ﻋﻴﻦ ﻣﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺮﻙ ﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺍﺳﺘﺪﺑﺎﺭﻫﺎ ﺣﺎﻝ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﻌﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺠﺎﺭﻱ ﻟﻴﻼ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺮﺍﻛﺪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﺃﻭ ﻣﻤﻠﻮﻛﺎ ﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﺴﺒﻼ ﺃﻭ ﻣﻤﻠﻮﻛﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﺤﻞ ﺍﻏﺘﺴﺎﻟﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺇﻧﺎﺀ ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺘﻨﺠﻴﺎ ﺑﺎﻷﺣﺠﺎﺭ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﺬﺭﺍ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﺮﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺘﻨﺠﺴﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺴﺘﻨﺠﻴﺔ ﺑﺎﻷﺣﺠﺎﺭ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﻤﻜﻴﻦ ﺍﻟﺤﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ ﺗﻄﻬﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﺗﻌﺪ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻧﺎﺷﺰﺓ

Mendahulukan kaki kiri saat memasuki kamar kecil dan kaki kanan saat keluar

Menjadikan kaki kiri sebagai penyangga utama saat duduk dalam membuang hajat

Menjauhkan diri dari orang lain sekira tiada mendengar dan mencium aroma kotoran yang ia keluarkan

Janganlah kencing di air tenang

Janganlah kencing searah dengan bertiupnya angin

Janganlah kencing dijalanan yang biasa dilalui manusia

Janganlah kencing ditempat yang biasa dijadikan tempat orang

Janganlah kencing dibawah pohon yang sedang berbuah

Janganlah kencing dilobang tanah

Janganlah kencing ditempat/tanah yang keras

Janganlah kencing dengan berdiri

Janganlah melihat kemaluan saat membuang kotoran

Janganlah melihat kotoran yang ia keluarkan

Janganlah mempermainkan tangannya

Janganlah menoleh kekanan dan kekiri

Janganlah menghadap matahari atau rembulan ataupun searah Baitul Maqdis

Janganlah memasuki kamar kecil dengan tanpa alas kaki

Janganlah memasuki kamar kecil tanpa penutup kepala

Janganlah berbicara

Janganlah cebok dengan air yang ada ditempat ia buang kotoran tetapi pindahlah ke tempat lainnya kecuali ditempat yang memang disediakan khusus untuk membuang kotoran maka tidak perlu ia pindah tempat

Tuntaskan sedapat mungkin air seni yang hendak ia keluarkan dengan cara yang biasa ia lakukan

Saat memasuki kamar kecil bacalah “Bismillaahi Allaahumma Inni A’uudzuubika Minal Khubutsi Wal Khobaa-Itsi”

Saat keluar dari kamar kecil bacalah doa “Ghufroonak, Alhamdulillaahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adzaa Wa ‘Aafaanii”

Wajib membuat penutup diri agar tidak terlihat oleh pandangan orang lain

Wajib untuk tidak menghadap kiblat atau membelakanginya saat membuang hajat kecuali ia berada di tempat yang memang disediakan khusus untuk membuang kotoran.



Diambil dari Nihaayah az-Zain I/17-18  oleh Ust. Masaji Antoro (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Adab Mandi

Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mandi wajib atau mandi sunnah. Apabila seseorang terkena janabah yang disebabkan karena mimpi atau persetubuhan, maka ambillah bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi kanan jika akan menciduk dan sisi kiri jika ingin menuangkan.

Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua tangan terlebih dahulu tiga kali, kemudian beristinja’ dan menghilangkan kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau lendir serta nasjis bilamana ada.

Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat berserta semua doa dan sunnah-sunnahnya. Hendaklah membasuh kedua kaki supaya membasuh kedua telapak kaki atau kedua kaki supaya airnya tidak sia-sia.

Apabila selesai berwudhu, maka yang lebih utama sesudah itu adalah membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepala sekalipun dalam keadaan ihram. Lakukan dengan perlahan, jika ada rambut di atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam dan at-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga kali sambil berniat menghilangkan hadats karena janabah atau semacamnya. Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang kiri tiga kali. Dengan cara ini tercapailah semua sunnah sebagaimana dikatakan oleh al-Bujairami.

Cara lainnya adalah dengan membasuh kepala tiga kali, kemudian sisi kanan dari depan tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok badan bagian depan dan belakang masing-masing tiga kali dan dilakukan secara berurutan.

Renggangkan sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat maupun tipis, namun bagi perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan rambut kecuali bila ia mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh seperti kelopak mata, ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di bawah hidung, kerena hal itu biasa dilupakan.

Hendaklah sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang yang puasa, dengan mengambil segenggam air dan memasukkan ke dalam telinga dengan perlahan supaya mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai gendang telinga karena bisa membahayakan.

Dan sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang tipis maupun lebat. Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) adalah sunnah tersendiri di waktu mandi sebagaimana keduanya adalah sunnah tersendiri di waktu mandi. Tidaklah disukai meninggalkan keduanya seperti meninggalkan wudhu, dan disunnahkan melakukannya walaupun sehabis mandi, karena tidak disyaratkan tartib (berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya. Menurut Imam Malik keduanya adalah sunnah di waktu mandi dan wudhu sebagaimana mazhabnya, wajib dalam mandi dan wudhu menurut Imam Ahmad serta fardhu dalam mandi, sunnah dalam wudhu menurut Imam Abi Hanifah.

Jagalah jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah wudhu, yakni sebelum mandi, sebagaimana disebutkan dalam al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh, maka ulangilah wudhu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah jelas supaya keluar dari khilaf.

Al-Bujairami berkata: Andaikata setelah wudhu dan sebelum mandi engkau berhadats, maka tidaklah disunnahkan mengulangi wudhu, ini menurut pendapat yang mu’tamad dan ar-Ramli, karena wudhu tidak dibatalkan oleh hadats, tetapi dibatalkan oleh jima’.

Ada teka-teki, wudhu mana yang tidak dibatalkan oleh hadats. Dalam bait-bait syairnya as-Suyuthi berkata:

Katakanlah kepada ahli fiqh dan para syikh, juga kepada siapa yang mempunyai pengetahuan luas.
Apa jawabanmu mengenai orang yang berwudhu.
Ia telah melakukan perbuatan yang tepat.
Mereka tidak membatalkan wudhunya meskipun ia buang air besar atau lebih dan wudhunya tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Salah seorang dari mereka menjawab dalam bait-bait syair pula: Hai pembuat teka-teki yang benar,
Hai orang alim yang tiada bandingannya di masanya,
Wudhu inilah yang di sunnahkan untuk mandi sebagaimana engkau beritahukan.
Dan wudhu itulah yang tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.

Yang fardhu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan najasahserta membasuh seluruh badan. Fardhu wudhu adalah membasuh muka dan kedua tangan sampai dengan kedua siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai tumit di sertai niat dan tertib. Selain itu adalah sunnah mu’akkadah. Keutamaannya dan pahalanya banyak, sedangkan yang meremehkannya akan rugi. Bahkan ia pun nyaris merusakkan fardhu-fardhu-nya. Karena nawafil bisa mengganti kekurangan fardhu-nya, yakni jika seseorang mati dan tidak mengerjakan shalat-shalat fardhu, maka setiap 70 rakaat nawafil (sunnah) menggantikan satu rakaat fardhu. Begitu pula setiap 70 riyal dari sedekah tawattu’ (sunnah) sama dengan satu riyal zakat.

Adapun di dunia, maka amalan fardhu tidak bisa diganti dengan nawafil, tetapi harus dikerjakan. Adapun wudhu maka ia menghapus dosa-dosa kecil. Jika ia tidak mempunyai dosa-dosa kecil, maka diambillah dari dosa-dosa besar.




Diambil dari beberapa kitab oleh Ust. Hakam el Chudri (PISS KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Wudhu Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab Fiqih (2)

c. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Syafi’i 

Imam Abu Syuja’ al-Ashfahani (w. 593 H), seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam kitab matan-nya; alGhayah wa at-Taqrib, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Syafi’i, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut: 

ٌ ٌو وغسل ٌ الوجه ٌ غسل ٌ عند ٌ النية ٌ: أشياء ٌ ستة ٌ الوضوء ٌ فروض وغسل ٌ الرأس ٌ بعض ٌ ومسح ٌ  ٌ المرفقي ٌ مع ٌ اليدين ٌ وغسل ٌ الوجه
ٌ . ذكرناه ٌما ٌ عل ٌ تيب والت ٌ  الكعبي ٌ إلٌَ  ٌ الرجلي

Fardhu wudhu ada 6: (1) Niat saat membasuh wajah, (2) Membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (4) Mengusap sebagian kepala, (5) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (6) Tertib anggota wudhu sebagaimana telah disebutkan. 

 إدخالهما ٌ قبل ٌ  الكفي ٌ وغسل ٌ التسمية ٌ: أشياء ٌة َ عشّ ٌ وسننه
ٌ الْناء ٌوالمض ظاهرهما ٌ  الأذني ٌ ومسح ٌ والِستنشاق ٌ مضة
وتخليلٌاللحيةٌالكثةٌوتخليلٌأصابعٌٌوباطنهماٌبماءٌجدي ٌد وتقد ٌ  ٌ والرجلي ٌ اليدين ثلاثا ٌ والطهارة ٌ اليشّى ٌ عل ٌ اليمن ٌ يم
ٌ . والموالِة ٌ ثلاثا

Dan sunnah-sunnahnya ada 10: (1) Tasmiyyah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, madhamadhah, istinsyaq, membasuh sisi dalam dan luar telingan dengan air yang baru, takhlil jenggot yang tebal, takhlil ruas-ruas jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas yang kiri, melakukan wudhu tiga kali tiga kali, dan muwalah. (Matan alGhayah wa at-Taqrib)

d. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Hanbali 

Imam Mar’i bin Yusuf al-Karmi (w. 1033 H), seorang ulama bermazhab Hanbali, dalam kitab matan-nya; Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Hanbali, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut: 

ٌ والِستنشاق ٌ المضمضة ٌ ومنه ٌ الوجه ٌ غسل ٌ: ستة ٌ وفروضه ٌ الأذنان ٌ ومنه ٌ كله ٌ الرأس ٌ ومسح ٌ  المرفقي ٌ مع ٌ اليدين ٌ وغسل
ٌ . والموالِة ٌ تيب والت ٌ  الكعبي ٌ مع ٌ   الرجلي ٌ وغسل

Fardhu wudhu ada 6: (1) Membasuh wajah termasuk madhamadhah dan istinsyaq, (2) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (3) Mengusap seluruh kepala termasuk kedua telinga, (4) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (5) Tertib, dan (6) Muwalah.

 ٌ: َ ٌ)3(والسواكٌٌ)2( استقبالٌالقبلةٌ ٌ)1( عشّ ٌ ثمانية ٌ وسننه ٌ ثلاثا ٌ  والبداءة ٌقبل ٌغسل ٌالوجهٌ ٌ)4( الكفي ٌ وغسل
ٌ بالمض ٌ ٌ)5( والِستنشاق ٌ مضة الصائم ٌ ٌ)6( لغت ٌ فيهما ٌ والمبالغة ٌ مطلقا ٌ الأعضاء ٌ سائر ٌ ِ ٌ ٌ)7( فٌ والمبالغة الوجه ٌ ماء ٌ ِ فٌ والزيادة                                                 
وأخذٌٌ)10(وتخليلٌالأصابعٌٌ)9(وتخليلٌاللحيةٌالكثيفةٌٌ)8( ٌ  ٌ ٌ)11(ٌ للأذني ٌ جديد ٌ ماء اليشّى ٌ عل ٌ ٌ)12( اليمن ٌ وتقديم ٌ)14( والغسلةٌالثانيةٌوالثالثةٌ ٌ)13(ومجاوزةٌمحلٌالفرضٌ والْتيانٌبهاٌعندٌٌ)15(واستصحابٌذكرٌالنيةٌإلٌَآخرٌالوضوءٌ ٌ  وقولٌأشهدٌأنٌلٌِإلهٌٌ)17(ٌوالنطقٌبهاٌسرٌاٌ)16( الكفي ٌ غسل ٌ مع ٌ ورسوله ٌ عبده ٌ محمدا ٌ أنٌ وأشهد ٌ له ٌ يك َ سرٌلٌِ وحده ٌاللهٌ إلِ وأنٌيتولٌَوضوءهٌٌ)18(ٌ فراغه ٌ بعد ٌ: السماء ٌ إلٌَ بصره ٌ رفع
ٌ بنفسهٌمنٌغ . معاونه ٌ ت 

Sunnah wudhu ada 18: (1) Menghadap kiblat, (2) Bersiwak, (3) Membasuh telapak tangan 3 kali, (4) Mendahulukan madhmadhah dan istinsyaq sebelum membasuh wajah, (5) Memperbanyak hirupan air dalam madhmadah dan istinsyaq, kecuali bagi orang yang berpuasa, (6) Menekan anggota wudhu yang dibasuh (dalk), (7) Memperbanyak basuhan di wajah –hingga ke sisi luar dan dalam-, (8) Takhlil jenggot yang tebal, (9) Takhlil ruas-ruas jari, (10) Membasuh telinga dengan air yang baru, (11) Mendahulukan anggota wudhu yang kanan atas kiri, (12) Melebihkan wilayah basuhan (tahjil), (13) Basuhan kedua dan ketiga, (14) Senantiasa berniat hingga wudhu selesai, (15) Berniat saat membasuh telapak tangan, (16) Membaca niat secara sirr, (17) Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudhu dengan menghadapkan wajah ke langit, (18) Mandiri dalam berwudhu, tanpa bantuan orang lain. (Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib)


Ust. Isnan Anshori
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger