Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Shalat Arba'in di Masjid Nabawi

Sebagian jama'ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba'in. Bagaimanakah Shalat Arba'in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadits Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjid Nabawi, serta masjidil Aqsha.

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

“Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)

Dalam hadits ini, ada anjuran yang sangat kuat dari Nabi SAW untuk berziarah, mendatangi sekaligus beribadah di tiga masjid itu. Karena tempat-tempat tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya." (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Dari hadits ini terlihat jelas bahwa melakukan ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan orang yang sedang melakukan ibadah haji, sebisa mungkin untuk memperbanyak melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Al-Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan:

"Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah, selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat 'i'tikaf, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang ibadah di Masjidil Haram. (Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 456)

Dan sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut turut selama empat puluh kali. Sebab ada fadhilah yang sangat besar jika perbuatan ini dilaksanakan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِيْ مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَ بَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَ بَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasululliih SAW bersabda, "Barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan." (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba'in oleh jama'ah haji atau umat Islam lainnya ketika di Madinah memang dianjurkan di dalam syariat Islam.



KH Muhyiddin Abdusshomad, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Durasi Waktu Shalat Malam Rasulullah

Aisyah RA menuturkan bahwa Nabi SAW selalu bangun malam untuk melakukan shalat malam sehingga kedua kakinya bengkak. Kemudian Aisyah bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat seperti itu, Bukankah Allah telah mengampuni seluruh dosamu, baik dosa masa lalu maupun dosa masa depan?" Lalu beliau menjawab, "Apakah tidak sepatutnya aku suka menjadi hamba yang bersyukur."(HR Al-Bukhari dan Muslim)

Lalu mengapa kakinya bisa sampai bengkak? Berapa lama dan berapa rakaat beliau shalat malam? Apakah kita pantas menyombongkan diri bahwa kita telah mengikuti seluruh sunnahnya, lalu berani-beraninya saling menyalahkan? Apakah kita sanggup menandingi kekuatan fisik dan psikis Nabi? Bukankah kita hanya mampu sekuat apa yang kita bisa sebagai suatu kewajiban? Kita begitu jauh, dan sangat jauh bila dibandingkan dengan apa yang sudah dicontohkan beliau.

Abdullah Hudzaifah bin Al-Yaman RA (Yang dikenal sebagai sahabat yang menerima perbagai berita rahasia dari Rasulullah SAW) menuturkan:

"Pada suatu malam, aku shalat bersama Nabi SAW. Setelah membaca Surah Al-Fatihah, beliau membaca surah al-Baqarah. Dalam hati aku berkata, 'Mungkin beliau akan rukuk jika sudah membaca seratus ayat.' Tapi, setelah membaca seratus ayat, beliau tetap meneruskan bacaannya.

Dalam hati aku berkata, 'Mungkin beliau akan membaca satu surah Al-Baqarah dalam satu rakaat. Ternyata, setelah beliau membaca satu surah, beliau mulai membaca surah An-Nisa dan membacanya hingga selesai. Beliau membacanya dengan tartil. Ketika beliau mendapati ayat yang mengandung tasbih, beliau pun membaca tasbih. Apabila beliau mendapati ayat yang mengandung perintah untuk memohon, maja beliau pun memohon. Dan, apabila beliau mendapati ayat yang menganjurkan agar berlindung diri, beliau pun berlindung diri.

Setelah itu, baru beliau rukuk dan dalam rukuk beliau membaca: subhana rabbiyal-'azhim (Mahasuci Tuhanku yang Maha Agung). Beliau dalam rukuk itu hampir sama lamanya dengan ketika beliau sedang berdiri. Kemudian beliau mengucapkan, sami'a Allahu liman hamidah, rabbana lakal-hamdu (Allah mendengar hamba yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mulah segala puji).

Lalu, beliau bangkit dan berdiri lamanya hampir sama dengan rukuk. Kemudian beliau sujud dan membaca: subhana rabbiyal-'ala (Mahasuci Tuhanku Yang Mahaluhur/tinggi) dan dalam sujud itu hampir sama lamanya dengan ketika beliau berdiri." (HR Muslim)

Bukan hanya Hudzaifah yang mengalami hal serupa saat shalat malam bersama Nabi. Ibn Mas'ud r.a. juga menuturkan, "Pada suatu malam, aku shalat bersama Nabi SAW. Kemudian beliau lama sekali dalam berdiri, sehingga timbullah niat buruk saya (dalam hati). Seusai shalat, beliau bertanya, 'Niat buruk apakah yang timbul dalam hatimu?"

Aku menjawab, "Aku berniat akan duduk dan meninggalkan shalat bersamamu."(HR Al-Bukhari dan Muslim)

Sungguh hebat, kuat, dan luar biasa Rasulullah. Beliau tahu apa yang dirasakan sahabatnya. Semoga kita bisa mengikuti sunnahnya, meski hanya sedikit demi sedikit.



Ust. Halim Ambiya
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Mengangkat Tangan Sewaktu Berdoa

Sebab asal muasal mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah, maka hal itu merupakan hal yang mustahab,
Qiasnya adalah sebagaimana ketika Al Hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi menjawab masalah puasa di bulan rajab, beliau berkata :

ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه
“Tiada hukum yang menguatkan puasa di bulan rajab, akan tetapi asal muasal hukum puasa adalah hal yang baik dilakukan” (Fathul baari Almasyhur Juz 8 hal.38).

Jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi berpendapat semua hal yang baik dan sunnah. Jika dilakukan di waktu kapanpun, maka boleh saja dilakukan diwaktu yang dipilih.

Juga sebagaimana diriwayatkan ketika ada Imam masjid Quba yang selalu membaca surat Al Ikhlas disetiap habis fatihah, ia selalu menyertakan surat Al Ikhlas lalu baru surat lainnya, lalu makmumnya protes, seraya meminta agar ia menghentikan kebiasaanya, namun Imam itu menolak, silahkan pilih imam lain kalau kalian mau, aku akan tetap seperti ini!, maka ketika diadukan pada Rasul SAW, maka Rasul SAW bertanya mengapa kau berkeras dan menolak permintaan teman temanmu (yang meminta ia tak membaca surat al ikhlas setiap rakaat), dan apa pula yang membuatmu berkeras mendawamkannya setiap rakaat?” ia menjawab : “Aku mencintai surat Al Ikhlas”, maka Rasul SAW menjawab : “Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari hadits no.741).

Bukankah Nabi SAW tak pernah mengajarkan membaca surat Al Ikhlas setiap rakaat?, bukankah kebiasaan itu Bid’ah? (hal yang baru tanpa diajarkan oleh rasul SAW), namun Rasul SAW mengakuinya bahkan memujinya.

Demikian pula mengangkat tangan ini, Nabi SAW saat berdoa sering mengangkat tangannya, maka mengangkat tangan setiap ba’da shalat dalam doa merupakan hal yang baik, bahkan pada setiap kita berdoa.

Rasul SAW mengangkat tangannya dalam berdoa, sebagaimana hadits yang dipakai oleh mereka : “Rasul SAW tak mengangkat tangannya dalam doa kecuali pada shalat Istisqa” (Shahih Muslim).

Hadits ini dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam syarah shahih Bukhari : “riwayat ini bukan melarang mengangkat tangan dalam doa, tetapi sungguh adalah kebalikannya, karena banyak hadits shahih yang teriwayatkan bahwa Rasul SAW mengangkat tangannya dalam doa, dan yang dimaknakan dalam riwayat itu adalah mengangkat tangan setinggi-tingginya hingga terlihat kedua ketiak beliau SAW yang bercahaya, maka hal ini hanya sekali saja dilihat oleh Anas bin Malik ra dalam istisqa, namun tidak menafikan orang lain yang melihatnya selain anas pada kesempatan lain. (Fathul Baari Bisyarh shahih Bukhari Nawawi ala shahih Muslim Bab Aljum’ah).

Berkata pula Imam Nawawi dalam hadits ini : “Tidak terhitung banyaknya hadits shahih yang meriwayatkan Rasul SAW mengangkat tangannya saat doa selain pada istisqa, aku menghitungnya sekitar 30 hadits lebih, dan sungguh permasalahannya bukan seperti yang teriwayatkan….”. lalu imam nawawi meneruskan dengan penjelasan semakna dengan penjelasan Imam Ibn Hajar diatas (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Bab Shalat Istisqa).

Diriwayatkan pula pada shahih Bukhari Rasul SAW berdoa dengan mengangkat tangannya saat melempar jamrah, dan banyak lagi. Wallahualam.



Habib Munzir Al Musawwa
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Makmum Tertinggal Bacaan Fatihah Imam dan Masalah Qunut

Menurut sebagian pendapat ulama, makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan fatihahnya, sedang menurut pendapat yang shahih makmum harus menyempurnakan fatihahnya.

وَإِنْ كَانَ بِأَنْ أَسْرَعَ قِرَاءَتَهُ وَرَكَعَ قَبْلَ إتْمَامِ الْمَأْمُومِ الْفَاتِحَةَ فَقِيلَ يَتْبَعُهُ وَتَسْقُطُ الْبَقِيَّةُ، وَالصَّحِيحُ يُتِمُّهَا وَيَسْعَى خَلْفَهُ مَا لَمْ يُسْبَقْ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ مَقْصُودَةٍ، وَهِيَ الطَّوِيلَةُ. فَإِنْ سُبِقَ بِأَكْثَرَ. فَقِيلَ يُفَارِقُهُ، وَالْأَصَحُّ يَتْبَعُهُ فِيمَا هُوَ فِيهِ ثُمَّ يَتَدَارَكُ، بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ، وَلَوْ لَمْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ لِشُغْلِهِ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَمَعْذُورٌ، هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ.
Bila imam shalat cepat bacaannya dan ia ruku’ sebelum makmum merampungkan bacaan fatihahnya menurut sebagian pendapat ulama makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan fatihahnya sedang menurut pendapat yang shahih makmum harus menyempurnakan fatihahnya dan mengikuti dibelakang imam selagi ia tidak tertinggal tiga rukun shalat yang menjadi tujuan yaitu rukun-rukun shalat yang panjang (i’tidal dan duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukun panjang, pent).

Bila ia tertinggal hingga tiga rukun menurut sebagian pendapat hendaknya ia mufaraqah (memisahkan diri dari imam) sedang menurut pendapat paling shahih ia harus mengikuti imam dalam posisinya dan kemudian ia harus menambalnya setelah salamnya imam. [ A-Manhaj Li an-Nawaawy I/53].  

Dalam berdo'a qunut di sunatkan bagi Imam dengan suara keras baik pada sholat jahriyyah maupun sirriyyah akan tetapi kerasnya kurang dari kerasnya bacaan fatihah dan surat pada sholat jahriyyah.

Bagi orang yang sholat sendirian berdo'a qunut dengan sirri (tidak keras) secara muthlak
.

Bagi makmum yang mendengar qunutnya imam cukup dengan meng-amin-i do'a qunutnya imam (meng-amin-inya dengan suara keras) , adapun pada tsana' (yaitu lafadz fa innaka taqdli walaa yuqdlo 'alaik dan seterusnya) makmum tidak mengamini tsana'nya imam tetapi ikut membacanya dengan suara lirih (tidak keras) atau membenarkannya dengan membaca Asyhadu atau Balaa wa ana 'alaa dzaalka minasy-syahidin atau dengan mendengarkannya saja (namun ikut membacanya lebih utama) kemudian setelah sampai pada bacaan sholawat makmum mengamini sholawatnya imam.

Bagi makmum yang tidak mendengar do'a qunutnya imam maka membaca do'a qunut sendiri dengan suara lirih (tidak keras)
.

Baca Minhaj al-qowim ibnu hajar a-Haitami (faslun fii sunan al-i'tidal) .

"والجهر به للإمام" في الجهرية والسرية للاتباع ولكن الجهر به دون الجهر بالقراءة، وأما المنفرد فيسر به مطلقًا. "وتأمين المأموم" جهرًا إذا سمع قنوت إمامه "للدعاء" منه ومن الدعاء الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيؤمن لها. "ويشاركه في الثناء" سرًا وهو: فإنك تقضي ولا يقضى عليك ... إلخ, فيقوله سرًا أو يقول: أشهد أو بلى وأنا على ذلك من الشاهدين أو نحو ذلك أو يستمع والأول أولى. "و" يسن "قنوته" سرًا "إن لم يسمع قنوت إمامه" كبقية الأذكار والدعوات التي لا يسمعها "ويقنت" ندبًا "في" اعتدال الركعة الأخيرة من "سائر" أي باقي "المكتوبات للنازلة" إذا نزلت بالمسلمين أو بعضهم إن عاد نفعه عليهم كالعالم والشجاع1 والخوف من نحو عدو ولو من المسلمين والقحط والجراد والوباء والطاعون ونحوها لما صح أنه صلى الله عليه وسلم فعل ذلك 
 شهرًا2 لدفع ضرر عدوه عن المسلمين، وخرج بالمكتوبة النفل والمنذورة وصلاة الجنازة فلا يسن فيها

Dan mengusap wajah setelah qunut tidak disunahkan, sedangkan menurut Imam Ahmad hukumnya sunah. :

.لا يسن مسح الوجه في أدعية الصلاة أصلا عندنا ولا رفع اليدين إلا في القنوت للإتباع وزاد أحمد مسح الوجه فيه أيضا. بغية المسترشدين ص : ٥٠ولا يسن مسح الوجه وغيره بعد القنوت بل قال جمع يكره مسح نحو الصدر. إعانةالطالبين  ١/١٥٩ 


 
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/615555098467302/ oleh Ust. Masaji Antoro,   https://www.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalink&id=603589599663852&refid=7 oleh Ust. Ghufron, dan
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/609986599024152/?refid=18 oleh Ust. Timur L
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Sholat Subuh dan Keutamaannya

Sholat Subuh diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT sesuai Surat Al Isra Ayat 78 “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”

Sedangkan waktu sholat subuh dijelaskan lebih lanjut oleh Rasulullah SAW sebagai berikut, “Waktu shalat Subuh dari terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR. Muslim). “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah melaksanakan shalat Subuh.” (HR. At-Tirmidzi)

Allah SWT dan Rasulnya, memberikan ancaman yang berat bagi siapa saja yang meninggalkan sholat Subuh secara sengaja. Di dalam Surat Al Maa’un secara umum dijelaskan, ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya”. Demikian pula disebutkan dalam Hadist Riwayat Bukhori Muslim sebagai berikut:
”Sesungguhnya shalat yang paling berat bagiorang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung di dalamnya, niscaya mereka akan medatangi keduanya sekalipun dengan merangkak. Sungguh, aku ingin menyuruh melaksanakan shalat, lalu shalat itu ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat bersama orang-orang. Kemudian beberapa lelaki berangkat bersamaku dengan membawa kayu yang terikat, mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat berjamaah, sehingga aku bakar rumah mereka.”

Dalam Riwayat lain dijelaskan, “Sesungguhnya dua shalat ini (Subuh dan Isya’) adalah shalat yang berat bagi orang munafik. Sesungguhnya, apabila mereka mengetahui apa yang ada dalam shalat Subuh dan Isya’, maka mereka akan mendatanginya, sekalipun dengan merangkak.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).

Begitu banyak keutamaan Sholat Subuh ini. Dalam Hadist Riwayat Muslim dijelaskan, “Barang siapa yang shalat Isya’ berjamaah maka seakan-akan dia telah shalat setengah malam. Dan barangsiapa shalat Subuh berjamaah (atau dengan shalat Isya’, seperti yang tertera dalam hadits Abu Dawud dan Tirmidzi’) maka seakan-akan dia telah melaksanakan shalat malam satu malam penuh.”

Dalam Riwayat lain disebutkan “Barangsiapa yang shalat dua waktu yang dingin maka akan masuk surga.” (HR. Al-Bukhari). Dalam Fath Al-Bari disebutkan bahwa yang dimaksud dengan shalat “Al-Bardaini” (dua waktu dingin) adalah shalat Subuh dan Ashar.

Dari Jarir bin Abdullah, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah, ketika melihat bulan purnama. Beliau berkata, ‘Sungguh, kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan yang tidak terhadang dalam melihatnya. Apabila kalian mampu, janganlah kalian menyerah dalam melakukan shalat sebelum terbit matahari dan shalat sebelum terbenam matahari. Maka lakukanlah.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)



Ust. Khoirul Anam
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Tata Cara Shalat Bagi Mustahadlat (Wanita Yang Beser Terus Menerus)

Istihadlat tidak sama hukumnya dengan haid atau nifas. Istihadlat itu termasuk bagian hadas kecil yang sifatnya terus-menerus seperti beser air seni atau beser air madzi. Maka mustahadlat tetap di-wajibkan shalat fardlu dan puasa Ramadlan, dan tidaklah diharamkan membaca al-Qur’an, bersetubuh dan lain-lain (Syarhu al-Minhaj pada Ha-misy Hasyiyah al Jamal: 1/242).

Mustahadlat dan orang yang beser itu terus-menerus mengeluarkan hadas dan najis, maka ketika akan mendirikan shalat, ia hendaklah lebih dulu mensucikan kemaluannya lalu di sumbat dengan kapuk atau kain sekiranya tidak sakit dan ketika tidak mengerjakan puasa Ramadlan.

Apabila darahnya masih terus mengalir keluar di permukaan sumbatan, maka ia diwajibkan membalut. Apabila karena banyaknya darah, hingga tetap keluar ke permukaan pembalut, maka dimaafkan. Dan apabila ia sedang mengerjakan puasa, hendaklah supaya membuat pembalut saja, karena menyumbat itu menyebabkan batal puasanya (Minhajul Qawim: 30, dan Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: 1/242).

Setelah dibalut, lalu wudlu dengan niat sepaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Bukan niat karena menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas (Fathul Wahhab pada Hamisy Hasyiyah Sulaiman al-Jamal:1/105).

Sejak mulai mensucikan kemaluan hingga wudlu, wajib dilakukan setiap akan mengerjakan shalat fardlu dan setelah masuk waktu shalat. Semua pekerjaan, mulai dari mensucikan kemaluan hingga shalat far-dlu, wajib dilaksanakan dengan segera. Maka apabila sesudah wudlu lalu berhenti lebih dulu, karena keperluan selain maslahatnya shalat, seperti makan, minum dan lain-lain, maka ia diwajibkan kembali mensucikan kemaluan dan seterusnya. Namun apabila berhentinya karena untuk kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat, menjawab muadzin, me-nunggu jamaah, menunggu shalat Jum’at dan lain-lain, maka hal itu diperkenankan Syara’ (tidak perlu kembali bersuci lagi).

Orang yang beser mani, ia diwajibkan mandi setiap akan menger-jakan shalat fardlu dengan niat supaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Tidak diperkenankan niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas.

Bagi orang yang hadasnya, seumpama untuk shalat, bisa dengan duduk, lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya (Minhaj al-Qawim: 30).

Lantas bagaimana wudlunya orang Da’aimul Hadats, yaitu orang yang terus-menerus berhadas, seperti orang yang beser dan mustahadlat, apakah seluruh tubuhnya di syaratkan suci dari najis atau tidak?

Para ulama berbeda pendapat. Yang pertama mensyaratkan seluruh tubuh harus suci dari najis. Yang kedua, tidak mensyaratkan harus suci tubuhnya dari najis (Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/242).

Peringatan! Bagi seorang yang istihadlat dan orang beser, yang kebiasannya, pada akhir shalat ada berhentinya yang cukup untuk wudlu dan shalat, maka di dalam mengerjakan shalat wajib diakhirkan (Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/245).

Bagi orang yang beser, sah menjadi imam shalat, sekalipun makmum tidak beser. Dan bagi orang istihadlat yang selain mutahayyirat, juga sah menjadi imam shalat, walaupun si makmum tidak istihadlat. Adapun orang istihadlat yang mutahayyirat tidak sah menjadi imam shalat, sekalipun makmumnya sama-sama mustahadlat mutahayyirat (Mughnil Muhtaj: 1/241).

Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan menger-jakan 11 perkara, yaitu sebagai berikut:
1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah
2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah
3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at
4. Menyentuh lembaran al-Qur’an Apalagi kitab al-Qur’an
5. Membawa lembaran al-Qur’an. Apalagi kitab al-Qur’an
6. Membaca ayat al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahmaanirrahiim, memulai pekerjaan yang baik, Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamiin, karena bersyukur dan Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun karena terkena musibah
7. Berdiam diri di dalam masjid, sekiranya dikhawatikan darahnya tertetes didalamnya
8. Mundar mandir didalam masjid, sekiranya dikahawatirkan darah-nya tertetes didalamnya
9. Mengerjakan puasa Ramadlan, tetapi diwajibkan qadla. Adapun shalat tidak diwajibkan qadla
10. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya
11. Melakukan Istimta’, bersenang-senang suami istri dengan pertemuan kulit antara pusar sampai dengan kedua lutut, baik bersyahwat atau tidak. Apalagi bersetubuh, meskipun kemaluannya lelaki di bungkus dengan kain, hukumnya jelas haram dosa besar

Apabila haid atau nifas sudah berhenti, tetapi belum mandi, maka larangan 11 perkara ini tetap berlaku, kecuali puasa dan thalaq (Mahali serta Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/100 dan Abyanal Hawaij: 11/269-270).



Pustaka Ilmu Sunniyah Salafiyah (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Apakah Nabi Tidak Pernah Mengumandangkan Adzan?

Nabi tidak pernah adzan karean sibuk dengan sesuatu yang lebih penting dari kemashlatan orang-orang islam yang mana mashlahat tersebut bisa putus/ tertinggal sebab adzan dan bila nabi adzan, niscaya orang yang mendengarnya wajib hadir/ shalat jama'ah walaupun orang tersebut punya udzur (bajuri 1/160).

Dalam I'anah At-Tholibin I / 228 dijelaskan

واعلم أن الأذانَ والإقامةَ من خصوصيات هذه الأمةِ كما قال السيوطى وشُرِعا فى السَنة الأولى من الهجرة كما فى ع ش وهما مُجْمَع عليهما ، والأذانُ أفضل من الإقامةِ وإن ضمت اليها الإمامة على الراجح ، فإن قيل أنه صلى الله عليه وسلم كان يؤمّ ولم يؤذّن أُجيب بأنه عليه السلام كان مشغولا بما هوأهمّ أو أنه لو أذن لَوَجَبَ الحضور على كل من سمِعه . وإنما كان الأذان أفضل من الإمامة لأنه ورد أن المؤذّن أمين والإمام ضمين والأمين أشرف ـ اهـ إعانة الطالبين الجزء الأول ص ٢٢٨
فإن قيل أنه صلى الله عليه وسلم كان يؤمّ ولم يؤذّن أُجيب بأنه عليه السلام كان مشغولا بما هوأهمّ أو أنه لو أذن لَوَجَبَ الحضور على كل من سمِعه

"Apabila dikatakan bahwa sesungguhnya Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam mengimami sholat namun tidak mengumandangkan adzan, dijawab bahwa sesungguhnya Kanjeng Nabi sibuk oleh sesuatu / perkara yang lebih penting atau dijawab bahwa sesungguhnya bila seandainyaa Kanjeng Nabi melakukan / mengumandangkan adzan maka niscaya wajib menghadiri (jama'ah) bagi siapapun yang mendengarnya"

Ibaroh serupa juga bisa ditemukan di :

1. Tuhfatul Habib - Marji'ul Akbar :

فإن قيل: إنه كان يؤمّ ولم يؤذن. قيل لأنه كان مشغولاً بما هو أهم، وأنه لو أذن لوجب الحضور على كل من سمعه حتى الذي يخبز في التنور وإن أدى الحضور إلى تلف الخبز،

2. Hasyiyah Al-Bujairimi 'Alal Khothib - Marji'ul Akbar :

فَإِنْ قِيلَ: إنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّ وَلَمْ يُؤَذِّنْ. قِيلَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مَشْغُولًا بِمَا هُوَ أَهَمُّ, وَأَنَّهُ لَوْ أَذَّنَ لَوَجَبَ الْحُضُورُ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَهُ حَتَّى الَّذِي يَخْبِزُ فِي التَّنُّورِ وَإِنْ أَدَّى الْحُضُورُ إلَى تَلَفِ الْخُبْزِ

3. Ibaroh di bajuri dari percetakan darul ilmiyah juz 1 hal 309 :

فان قيل انه صلى الله عليه و سلم اشتغل بالامامة و لم يشتغل بالاذان و الاقامة و مثله الخلفاء بعده ؟ ،اجيب بانه كان مشغولا بما هو اهم من مصالح المسلمين و لو اذن لفائت بالاذان و كذا الخلفاء الراشدون بعده على انه لو اذن نفسه صلى الله عليه و سلم لوجب الخضور على كل من سمعه حتى المعذور كالذى يخبز فى التنور و لو ادى حضوره الى تلف الحبز و هذا فيه حرج و ضيق شديد

Untuk selain adzan shalat, ada riwayat Nabi SAW pernah mengumandangkan. Al Hafizh Ibn Hajar dalam kitab "at Talkhiishil Habiir'' 4/272 menjelaskan tentang hadits tersebut sebagai berikut:

حديث : { أنه صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسين حين ولدته فاطمة }. أحمد وأبو داود والترمذي ، والحاكم والبيهقي من حديث
أبي رافع ، ورواه الطبراني وأبو نعيم من حديثه بلفظ : { أذن في أذن الحسن والحسين }. ومداره على عاصم بن عبيد الله وهو ضعيف .
Hadits bahwasanya Rasulullah Shallalloohu 'alaihi wasallam adzan di telinga al Husain ketika dilahirkan oleh Fathimah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu dawud, Tirmidzi, Hakim dan Baihaqi dari haditsnya Abu Rafi’.



http://m.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalinkid=534714946551318comment_id=535152159840930refid=48 oleh Ust Gufron, Imam Tontowi, dan Abdurrahman Assyafi’ie
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Lewat Di Depan Orang Sholat

Rasulullah bersabda, “Andai kata orang yang melintas di dapat orang yang sedang shalat mengetahui apa dosanya, tentu ia berhenti empat puluh dan itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat tersebut”. Abu Nadhar berkata: “Aku tidak tahu apakah Rasulullah bersabda empat puluh hari atau bulan atau tahun.” (H.R. Bukharai).

Hadits diatas menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat tersebut mengetahui dosa yang akan ditanggungnya, tentu ia akan berhenti empat puluh hari, bulan atau tahun.

Orang yang sedang sholat memakai sutroh seperti sajadah misalnya maka haram melintasinya, dan ada pendapat dari imam Al Ghozali bahwa hal tersebut tidak haram akan tetapi makruh. Dan di sunahkan bagi orang yang sholat tersebut untuk menghadangnya dengan tangannya jika ada orang yang melintasinya.

Namun ada beberapa hal yang dikecualikan akan keharamannya melintasi orang yang sedang sholat yaitu :

1. Jika orang solat di masjidil harom maka boleh bagi orang lain melintasinya ( ini berlaku selama ia solatnya di batasan yang di perbolehkannya thowaf).

2. Jika ada seseorang yang sholat akan tetapi dia solatnya di tempat yang orang biasa lalu lalang seperti dia sholat di depan pintu.

3. Seandainya ada tempat yang kosong maka boleh bagi seseorang melintasi orang orang yang sedang solat untuk mengisi tempat tersebut.

4. Jika dia dalam keadaan terdesak seperti dia akan buang hajat ketika solat sedangkan dia misalkan berada di shof atau barisan awal maka boleh baginya untuk melintasi orang orang untuk menunaikan hajatnya.

التقريرات السديدة ج ١ ص ٢٥٠
إذا كانت السترة معتبرة فيحرم المرور و نقل الإمام النووي في مجموعه قولا عن الإمام الغزالي : أنه يكره المرور و لا يحرم و في هذا سعة لكثير من الناس
و يندب للمصلي دفع المار
و يجوز المرور مع وجود السترة في أربع حالات :
١. إذا كان في حرم مكة في محل الطواف فقط
٢. إذا قصر المصلي بأن صلى في الطريق
٣. إذا وجد المصلى فرجة فيجوز له المرور لسد الفرجة
٤. إذا كان مضطرا بأن كان يريد قضاء الحاجة أثناء الصلاة

Dengan referensi yang lain dapat dijelaskan:

1. Bila sudah ada sutrohnya seperti pakai sajadah maka lewat di sekitar sajadah tersebut adalah haram

المجموع شرح المهذب
( المسألة الثانية ) إذا صلى إلى سترة حرم على غيره المرور بينه وبين السترة ، ولا يحرم وراء السترة . وقال الغزالي " يكره ولا يحرم " والصحيح [ ص: 228 ] بل الصواب أنه حرام ، وبه قطع البغوي والمحققون ، واحتجوا بحديث أبي الجهيم الأنصاري الصحابي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : { لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه ؟ لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه } رواه البخاري ومسلم ، وفي رواية رويناها في كتاب الأربعين للحافظ عبد القادر الرهاوي : { لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه من الإثم }

2. Boleh, bila tidak ada jalan lain

فتح العلام
واعتمد الأسنوي ما نقله الإمام عن الأئمة من جواز المرور حيث لا طريق غير ما بين المصلي وسترته كما في الكردي وبشرى الكريم
الحواشي المدنية
قال الأذرعي لا شك في حل المرور اذا لم يجد طريقا سواه عند ضرورة خوف نحو بول أو لعذر يقبل منه وكل ما رجحت مصلحته على مفسدة المرور فهو في معنى ذلك



https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/196355227053960/ oleh Ust. Ghufron Bangkalan
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Sholat Sebagai Cermin Kebersihan

Kebersihan Pangkal Kesehatan, Cucilah Tangan Sebelum Makan, dan jargon-jargon lain mengenai kebersihan kerap kali kita dengarkan dimana-mana. Namun, jarang yang menyadari bahwa Islam telah lama memiliki konsep kebersihan yang luar biasa yang tercermin dalam pelaksanaan ibadah sholat.

Sebagaimana kita ketahui, sholat merupakan perintah agama yang sangat spesial dibandingkan ibadah-ibadah lainnya. Ketika Ibadah Sholat diperintahkan , Allah langsung mengundang nabi Muhammad SAW melalui peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Tidak seperti ibadah lain yang diwahyukan Allah dan disampaikan kepada nabi melalui malaikat Jibril. Peristiwa sebelum Isra’ dan Mi’raj telah membuktikan bahwa islam memiliki konsep kebersihan yang haqiqi. Sebelum nabi diberangkatkan, terlebih dahulu dada nabi dibelah dan dibersihkan serta dimasukkan hikmah-hikmah sehingga nabi benar-benar telah disucikan oleh Allah untuk menghadapi peristiwa suci yang teramat luar biasa, sesuai dengan ayat yang menjelaskan peristiwa ini, Allah memulainya dengan kalimat tasbih, Subhaana alladzi. Hal ini mencerminkan bahwa sholat harus diselenggarakan dengan kebersihan dan kesucian yang luar biasa ketatnya.

Ketika orang sholat, maka dirinya harus bersih, bersih dari hadast maupun najis. Bahkan ketika orang tersebut dalam keadaan junub, maka diwajibkanlah ia mandi besar. Hal ini membuktikan bahwa islam telah jauh-jauh hari mengumandangkan pentingnya kebersihan badan secara dhohir. Kebersihan badan yang sangat penting tidak hanya untuk menjaga kesehatan dan penampilan, tetapi kebersihan adalah sebagian dari iman, karena tanpa kebersihan orang tidak akan bisa menjalankan keimanannya dalam bentuk ibadah-ibadah kepada Allah SWT. Di dalam sholat itu sendiri, hati juga harus dibersihkan dari hal-hal yang bersifat keduniawian sehingga sholat akan lebih khusyu. 

Diibaratkan orang yang sedang menyetir sambil menelpon, maka dapat dipastikan orang tersebut tidak akan khusyu atau konsen dalam menelepon dan rawan mengakibatkan kecelakaan dalam menyetirnya. Demikian pula dengan sholat, manusia dalam sholatnya menjalin hubungan secara vertikal dengan Allah SWT. Ketika dia masih terbayang dengan urusan duniawinya, maka kekhusyuannya akan terganggu. Hal ini juga akan menimbulkan kecelakaan, dimana kita lihat banyak orang tidak bisa terhindar dari perbuatan yang keji dan munkar karena sholatnya kurang bermutu.

Sholat juga harus bersih pakaian dan tempatnya sholat. Bagaimanapun mahalnya baju yang kita pakai, terbuat dar bahan yang berkualitas tinggi, jika terkena najis barang sedikit saja, maka menurut syarat sah nya sholat, kita belum memenuhinya. Demikian pula tempat sholat. Ini harus dijadikan perhatian, bahwa banyak tempat sholat kita seperti masjid-masjid, musholla, surau-surau yang tidak terlalu memeperhatikan masalah kebersihan.

Sebelum sholat, Islam mengajarkan kita untuk berwudhu terlebih dahulu dalam rangka mensucikan dhohir kita. Bagian pertama yang dibasuh ketika wudhu mau tidak mau adalah telapak tangan kita. Menurut penelitian, telapak tangan merupakan bagian terkotor dari tubuh kita yang rawan menimbulkan penyakit. Telapak tangan adalah tempat kita memegang segala sesuatu, baik itu uang, gagang pintu, telepon, dan tentu makanan. Dengan wudhu maka setidaknya kotoran-kotoran tersebut dapat dibersihkan. Kemudian, setelah itu disunnahkan kita berkumur. Bagian terkotor kedua dari tubuh kita adalah mulut, bahkan tak jarang menimbulkan bau. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk mengeraskan kumur-kumur kita saat wudhu dan tidak menelannya, dengan tujuan banyak bakteri, kuman-kuman, dan kotoran dapat tertarik dan dikeluarkan dari dalam mulut serta tidak masuk ke bagian pencernaan yang rawan penyakit. Selain itu disunnahkan juga untuk memasukkan air ke dalam hidung untuk membersihkan rongga-rongga hidung yang menuju ke otak manusia.

Rukun wudhu juga mencerminkan kebersihan yang luar biasa. Sebelum orang-orang memperkenalkan konsep cuci muka, maka islam telah menyodorkan konsep tersebut paling tidak minimal lima kali sehari. Dengan mencuci muka maka wajah sebagai bagian terpenting dari penampilan akan selalu bersih. Tatkala bangun kita untuk sholat di waktu subuh, maka mencuci muka dapat segera menyegarkan tubuh dan pikiran kita setelah semalam kita tidur.

Rukun-rukun yang lain seperti membasuh kedua tangan, sebagian kepala, dan kedua kaki yang disunnahkan tiga kali membasuh juga mencerminkan kebersihan.

Waktu sholat itu sendiri juga dapat menjaga kita dari kebersihan dhohir maupun bathin. Perintah sholat subuh misalnya, setelah kita bangun tidur kemudian mengambil wudhu, otomatis kita akan mencuci tangan. Rasulullah SAW sendiri memeperingatkan manusia untuk mencuci tangannya ketika baru bangun tidur, karena dalam tidur manusia tidak tahu apa saja yang ia pegang. Kemudian di waktu dhuhur, dalam kepenatan dan kecapaian pikiran akibat terkontaminasi oleh urusan-urusan dunia, maka sholat dapat merilekskan dan membersihkan pikiran untuk kembali beraktivitas setelah itu. Demikian pula sholat ashar. Ketika magrib berkumandang, sholat mampu memberikan keringanan dan membersihkan toksin-toksin dalam tubuh setelah capai bekerja seharian. Sholat isya menambahkan kerileksan sebelum manusia menjelang tidurnya sekaligus untuk membersihkan batin manusia menuju kepada malam yang dikaruniakan Allah sebagai waktu beristirahat.

Dengan demikian, terbukti sudah bahwa sholat kita tidak hanya bermanfaat untuk batin semata, tetapi secara lahiriyah, kita akan mendapatkan manfaat yang luar biasa. Belum lagi, sholat merupakan amalan kunci dari segala amal ibadah kita kepada Allah.

Semoga sholat kita, ibadah kita, hidup kita, mati kita diridhai oleh Allah SWT. Amiiin yaa rabbal ‘alamiin.
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Dalil-Dalil Rukun Wudhu

Dalam Al-Quran dengan jelas Allah SWT memerintahkan ketika hendak sholat untuk membasuh wajah, tangan, sebagian rambut/kepala dan membasuh kaki, yang mana dalam semua kitab-kirab fiqh dianggap sebagai Rukun Wudlu. Allah SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al Maidah ayat 6)

Hukum pada ayat tersebut bersifat tauqifi, sebelum melaksanakan shalat, dan kaifiyat/tatacaranya dijelaskan secara langsung

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب.

Fardhu wudhu ada enam: 1- niat. 2- membasuh muka. 3- membasuh kedua tangan beserta kedua siku. 4- mengusap sebagian kepala. 5- membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. 6- Tertib (Safinatun Naja)

Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa, hal-hal yang difardhukan dalam wudhu ada enam, yaitu: Niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, membasuh sebagian rambut kepala dengan air, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib (berurutan) dalam melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Huruf illa dalam ayat tersebut, keduanya berarti serta. Dengan demikian, siku dan mata kaki harus kena basuh. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه توضأ فغسل وجهه عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه توضأ فغسل وجهه فأسبغ الوضوء ثم غسل يده اليمنى حتى أشرع في العضد ثم يده اليسرى حتى أشرع في العضد ثم مسح رأسه ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق ثم قال هكذا رأيت صلى الله عليه وسلم يتوضأ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia berwudhu, beliau membasuh wajahnya dengan sempurna, membasuh tangannya sebelah kanan sampai bahunya dan membasuh tangan kirinya sampai bahunya, lalu mengusap kepalanya kemudian membasuh kaki kanan sampai betis dan kaki kirinya, juga sampai betis. Abu Hurairah berkata:”Begitulah aku saksikan Rasulullah SAW berwudhu.” (HR. Muslim)

Maksud mengusap kepala dalam hadits tersebut adalah sebagian kepala, berdasarkan hadis Nabi SAW:

عن المغيرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم يتوضأ فمسح بناصيته و على العمامة (رواه مسلم)

“Dari Al-Mughiroh r.a. Sesungguhnya Nabi Salallahu alaihi wasallam, berwudhu dan mengusap ubun-ubun dan mengusap atas serbannya.” (HR. Muslim) 

 Adapun dalil kewajiban niat wudhu pada permulaan wudhu adalah hadis Nabi SAW:

عن عمر ابن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت صلى الله عليه وسلم يقول: إنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)

Dari Amirul Mukminin Umar ibn Khaththab berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah telah bersabda : “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya dosa-dosa yang telah dilakukan oleh matanya bersama air wudhu atau bersama tetesan air wudhu yang terakhir. Apabila membasuh kedua belah tangannya, maka keluarlah dari keduanya semua dosa yang telah dilakukannya bersama air wudhu atau bersama tetesan air wudhu yang terakhir. Dan apabila membasuh kedua belah kakinya, maka keluarlah dosa-dosa yang telah dilakukan oleh keduanya bersama air wudhu atau tetesan air wudhu yang terakhir, sehingga ia bersih dari dosa-dosa kecil.” (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah)

مَنْ تَوَ ضَّأَ وَاَحْسَنَ الْوُضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya dengan sempurna, maka keluarlah dosa-dosa dari anggota tubuhnya, hingga yang terakhir keluar dari ujung jarinya.” (HR. Muslim)



Sayyid Machmud BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bersentuhan Dengan Istri Apakah Membatalkan Wudhu?

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.
Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.

…hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang. Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى

Rasulullah SAW. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل . Rawi bercerita: Maka rasulullah SAW bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah SAW menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

 قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i).

Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri. Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:

اللمس ما دون الجماع

Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.

Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat at Thabrani:

يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة

Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman.



M. Syafi’i
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Awal Mula Kiblat Pindah ke Ka'bah

 ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺻَﻠَّﻰ ﻧَﺤْﻮَ ﺑَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻤَﻘْﺪِﺱِ ﺳِﺘَّﺔَ ﻋَﺸَﺮَ ﺃَﻭْ ﺳَﺒْﻌَﺔَ ﻋَﺸَﺮَ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳُﻮَﺟَّﻪَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﺔِ ﻓَﺄَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ } ﻗَﺪْ ﻧَﺮَﻯ ﺗَﻘَﻠُّﺐَ ﻭَﺟْﻬِﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ }

( ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )

“Dan bahwasanya Rasulullah SAW shalat menghadap Baitul Maqdis, selama 16 atau 17 bulan (sebagian pendapat mengatakan yang dimaksud 16,5 bulan di Madinah), dan Rasulullah SAW menginginkan shalat menghadap Ka’bah, maka Allah turunkan: Kami (Aku) Telah Melihat Pandanganmu (Wahai Muhammad SAW) Selalu Menanti Kabar Dari Langit (Wahyu)… hingga akhir ayat QS Albaqarah 144 (Shahih Bukhari)

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

ﻗَﺪْ ﻧَﺮَﻯ ﺗَﻘَﻠُّﺐَ ﻭَﺟْﻬِﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻓَﻠَﻨُﻮَﻟِّﻴَﻨَّﻚَ ﻗِﺒْﻠَﺔً ﺗَﺮْﺿَﺎﻫَﺎ ﻓَﻮَﻝِّ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﺷَﻄْﺮَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ ﻭَﺣَﻴْﺚُ ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓَﻮَﻟُّﻮﺍ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﺷَﻄْﺮَﻩُ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻟَﻴَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻐَﺎﻓِﻞٍ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ

( ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 144 )

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” ( QS: Al Baqarah : 144 )

Ayat ini turun di bulan Sya’ban Al Mubaarak, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menginginkan kiblat untuk diarahkan ke Ka’bah tapi beliau selama di Madinah tetap mengarahkan kiblat ke Baitul Maqdis, maka ketika itu turunlah ayat tersebut.

Allah berfirman:

ﻗَﺪْ ﻧَﺮَﻯ ﺗَﻘَﻠُّﺐَ ﻭَﺟْﻬِﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit”

Kalimat “Kami” bermakna “Aku”, namun kalimat “kami” bermakna untuk memuliakan, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli bahasa bahwa tidak ada satu pun kalimat subjek dari semua bahasa yang pantas untuk Allah subhanahu wata’ala, oleh sebab itu di dalam Al Qur’an terkadang Allah subhanahu wata’ala mengatakan dengan kalimat ﺃﻧﺎ ( Aku ), terkadang juga mengatakan dengan kalimat ﻧﺤﻦ ( Kami ), dan terkadang mengatakan dengan kalimat ﻫﻮ (Dia) untuk Dzat-Nya, karena tidak ada ada satu pun kalimat yang layak untuk Dzat Allah subhanahu wata’ala, karena Allah tidak bisa disamakan dengan makhluk. Jika seandainya Allah hanya memakai dhamir (kata ganti) ﺃﻧﺎ (Aku) untuk Dzat-Nya maka manusia tidak boleh menggunakan kalimat ﺃﻧﺎ (aku) karena telah digunakan tunggal untuk Allah subhanahu wata’ala maka manusia tidak boleh menyamai Allah.

Dan jika Allah hanya menggunakan kalimat ﻧﺤﻦ (kami) saja untuk dzat-Nya maka kalimat itu tidak boleh juga dipakai oleh manusia, dan jika Allah subhanahu wata’ala hanya menggunakan kalimat ﻫﻮ (dia) saja untuk menyebutkan dzat-Nya maka manusia tidak boleh menggunakan kalimat itu.

Oleh karena itu Allah subhanahu wata’ala menggunakan ketiga kata ganti tersebut, sesekali Allah menggunakan kalimat ﺃﻧﺎ , sebagaimana firman-Nya:

ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧَﺎ

“ Tiada Tuhan selain Aku ”

Dan terkadang Allah subhanahu wata’ala menggunakan kalimat ﻧﺤﻦ (kami), sebagaimana firman-Nya:

ﻗَﺪْ ﻧَﺮَﻯ ﺗَﻘَﻠُّﺐَ ﻭَﺟْﻬِﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit”

Allah mengetahui jiwa sang nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menginginkan kiblat diarahkan ke Ka’bah, maka Allah subhanahu wata’ala menjawabnya:

ﻓَﻠَﻨُﻮَﻟِّﻴَﻨَّﻚَ ﻗِﺒْﻠَﺔً ﺗَﺮْﺿَﺎﻫَﺎ

“maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai”.

Allah memberi kebebasan kepada nabi Muhammad untuk memilih kiblat untuk ummatnya, baik itu ke Bait Al Maqdis atau ke Ka’bah, maka nabi Muhammad menghadap dan memilih kiblat ke Ka’bah. Meskipun sebenarnya Allah telah mengetahui bahwa kiblat itu akan diarahkan ke Ka’bah, namun demikian Allah subhanahu wata’ala ingin menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya bahwa betapa cintanya Allah subhanahu wata’ala kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai-sampai arah kiblat pun Allah tawarkan kepada nabi Muhammad untuk memilih kiblat yang diridhai dan Allah merestui kiblat yang dipilih oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

Kalimat pengagungan dari Allah subhanahu wata’ala kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dimunculkan dalam Al qur’anul Karim adalah sebagai tanda bahwa Allah subhanahu wata’ala sangat mencintai dan memuliakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ciptaan Allah, namun Allah menginginkan hamba-hamba-Nya mencintai dan memuliakan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam , sebagaimana Allah memerintahkan malaikat dan iblis untuk bersujud kepada nabi Adam As, maka bukan berarti nabi Adam As adalah tuhan kedua yang harus di sujudi, namun perintah Allah dengan bersujudnya malaikat kepada nabi Adam AS di saat itu adalah ibadah malaikat adalah merupakan ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala dan bukan ibadah kepada nabi Adam As, akan tetapi hal itu ditolak oleh Iblis.

Maka mereka yang menolak untuk memuliakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berhati-hatilah karena bisa wafat dalam keadaan su’ul khatimah, semoga mereka yang belum memahaminya dilimpahi hidayah oleh Allah subhanahu wata’ala.

Ayat ini turun di bulan Sya’ban Al Mukarram, dan banyak lagi kejadian-kejadian agung yang terjadi di bulan Sya’ban.


Habib Munzir al Musawwa

comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger