Mengenai foto, tentunya berbeda dengan hukum lukisan, foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yang ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia, dll.
Namun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya, yang pertama bahwa pendapat Mu'tamad bahwa yang diharamkan adalah lukisan yang menggambar seluruh tubuh, maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan. Yang kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yang anda sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka yang dilarang adalah melukis sesuatu yang disejajarkan dengan Allah SWT, demikian pula melukis makhluk hidup yang mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian.
Para ulama juga menjelaskan bahwa lukisan yang dilarang adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yang memiliki ruh)saran saya, anda tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh sempurna.
Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yang dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yang bernyawa. Dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yang ada lukisan makhluk yang bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi SAW orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah.
maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yang ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya SWT akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.namun ada juga pendapat para fuqaha yang mengatakan bila ada lukisan makhluk yang bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi SAW yang melarang lukisan.
Lukisan yang dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yang dilarang adalah lukisan makhluk yang bernyawa yang dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya. Namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yang berpendapat bahwa lukisan yang dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yang disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yang disembah oleh manusia. Selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat.
Namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna. Mengenai foto-foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul SAW yang mengatakan : “sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah SWT, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.
Bahwa para ulama dan muhadditsin mengambil hal yang paling ringan daripada pelarangan atas lukisan ini adalah lukisan orang – orang atau makhluk yang bernyawa yang dilukis secara sempurna dari ujung rambut sampai ujung kaki. Kalau berupa sketsa saja, tidak (tidak haram). Ada pendapat yang lebih ringan lagi, yaitu apabila gambar – gambar itu adalah gambar yang disembah itulah yang diharamkan dan kalau tidak disembah hukumnya makruh.
Kita mengambil pendapat yang ini, cukup kuat tapi diperkuat oleh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani didalam Fathul Baari bisyarah Shahih Bukhari “gambar yang tidak disembah hukumnya makruh” bukan haram tapi makruh (dibenci). Dan disebutkan bahwa malaikat tidak masuk kedalam rumah yang ada gambar dan ada anjingnya. Bicara anjing kita singkirkan dulu, kita bicara gambar terlebih dulu. Masalah gambar adalah gambar yang sempurna, hewan atau manusia. Dari ujung rambut sampai ujung kakinya digambar dengan sempurna.Kalau setengah badan tidak. Foto lepas dari gambar karena foto bukan gambar.
Yang dimaksud adalah lukisan tangan, guratan tangan dengan warna, yang dibuat oleh manusia, itu yang disebut lukisan. Yang didalam syari’atul mutaharrah, demikian sebagian ulama kita menjelaskan. Karena di zaman Rasul SAW tidak ada foto, kamera maka kamera menjadi ikhtilaf. Maka yang kita pegang adalah kamera bukan hukumnya lukisan karena ia hanya merekam gambar semata dan merekam bayangan. Bayangan yang direkam, bukan guratan tangan dengan warna kulit, dengan warna mata, dengan warna bibir. Yang diharamkan tidak boleh dilakukan, yang malaikat tidak masuk ke dalam rumah tsb.
Tapi Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan malaikat tidak masuk itu hukumnya makruh. Yang dimaksud malaikat tidak masuk adalah malaikat wahyu yaitu malaikat Jibril as. Karena Imam Ibn Hajar berkata “buktinya malaikat Izrail masuk”. Kalau malaikat tidak boleh masuk rumah yang ada gambarnya, orang tidak bisa mati. Buktinya malaikat Izrail tetep masuk, menunjukkan malaikat masuk terkecuali malaikat wahyu yaitu malaikat Jbril as. Jadi hukumnya makruh tapi ada sebagian yang mengharamkan. Sebagian memakruhkan, tapi yang kita pegang hukumnya makruh. Sebaiknya gambar lukisan bukan foto disingkirkan dari rumah kita dan kalaupun ada hukumnya makruh dan sebagian mengatakannya haram. Mengenai anjing pun demikian.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar