Alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.
Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dalam Muktamar para ulama berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitu pun halnya obat-obatan.
Keterangan, dalam kitab Raddul Fudhul, kitab al-Mabahitsa al-Wafiyyah dan kitab al-Fiqih ‘ala Madzhabi al-Arba’ah :
البحث الثالث في تعريف الكحول الذي استفدناه من كلام من يعرف حقيقة الذي يقبله الحس مع مارأيناه من آلات صناعته. وهو عنصر بخاري يوجد في المتخمرات المسكرات من الأشربة. فبوجوده فيها يحصل الإسكار ويوجد هذا الكحول أيضا في غير الأشربة من متخمرات نقيع الأزهر والأثمار الذي يتخذ طيبا وغيره كما يوجد من معقود الخشب بالآت حديدية مخصوصة وهذا الأخير أضعف الكحول كما أن أقواه الذي يوجد في خمر العنب (المباحث الوفية للسيد عثمان البتاوي)
Pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah, merupakan suatu unsur yang dapat menguap yang terdapat dalam minuman yang memabukan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tertinggi.
(ومنها) أي من المعفوات. المائعاة النجسة التى تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن القدر الذي به الإصلاح (الفقه على مذاهب الأربعة)
Termasuk najis yang dima’fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.
(إﻫ. أحكام الفقهاء، فى مقررات مؤقرات نهضة العلماء . ص. ۳۳٢-۳۳٤)
Ditulis oleh : Drs. KH. A. Aziz Masthuro, Wakil Direktur Perguruan Islam Al-Masthuriyah, Kepala Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Tipar Cisaat Sukabumi
Posting Komentar