Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hukum Suami Mengatakan Pada Istrinya “Pelacur”

Hukum Suami Mengatakan Pada Istrinya “Pelacur”


Mengatakan istri sebagai pelacur,maka ucapan itu adalah dosa besar yakni ada dua dosa besar.

Yang pertama pada Allah, maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam usahanya menghindari hal serupa.

Yang kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,

Namun, saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat. Berbeda dengan menuduh, kalau menuduh maka hukumnya berat, terkena hukum Qadzaf dan Li’an, yaitu adalah suami atau istri yang menuduh suaminya atau istrinya berzina tanpa 4 orang saksi yang (maaf) menyaksikan berpadunya dua alat kelamin (bukan pria dan wanita masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup bukti, tapi 4 orang saksi yang melihat perzinahan dengan matanya) jikapun ada 4 saksi atau lebih yang melihat perbuatan zina itu, tapi diantara mereka tak ada 4 orang yang mau bersaksi, maka yang 3 saksi akan terkena hukum qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh zina tanpa cukup bukti.

Jika tak ada saksi, khusus untuk istri/suami yang menuduh suami/istrinya berzina dan yang dituduh tak terima/tidak mengaku, atau yang menuduh mempermasalahkan, maka keduanya dihadirkan di sidang pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.

Suami bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia betul bahwa istrinya berzina, ia ulangi lagi sumpahnya yang sama, demikian sampai 4X sumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu ia bersumpah lagi yang kelima Dengan Nama Allah, agar laknat Allah turun padanya jika ia dusta. demikian 5x sumpah.

Lalu istrinya (tertuduh) jika tak merasa melakukan, atau menolak tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula 4X Dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan sumpah lagi yang kelima dengan Nama Allah agar Laknat Allah turun padanya jika ia berdusta. (QS Annur 6-10).

Jika keduanya sampai melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan Talaq 3 (cerai) dan tak akan bisa kembali lagi sebagai suami istri selama lamanya.

Ini talaq yang paling berat, sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk kembali, demikian talak 2, bisa rujuk dan kembali, namun talaq 3 maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau istri sudah menikah dengan orang lain hingga bersetubuh dengan suaminya yang baru, lalu mungkin kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah kembali dengan suaminya yang pertama. Namun, talak yang disertai sumpah di atas itu, tak bisa kembali selama lamanya.

Mungkin ucapan suami itu hanya umpatan, bukan tuduhan. Jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak punya pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yang sangat besar dan berat menuduh tanpa bukti.

Jika bukan tuduhan namun umpatan, maka ia beristighfar pada Allah dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi ucapannya, dan meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi perbuatannya.



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

+ comments + 20 comments

2 September 2016 pukul 07.20

apa hukumnya ketika suami mengusir istri dengan berkata
PERGI KAMU DARI RUMAH SAYA DAN JANGAN BALIK LAGI
DASAR PELACUR
sering sekali suami jg menyindir dengan berkata
pegat pegat
udah di usir dari rumah masih ja g mau pergi istri gak tau malu
dan perkataan itu tarus menerus di ulangi
tolong jawabannya terimakasih

2 November 2016 pukul 08.54

Seperti yang sudah dikenal, bahwa Kalimat Talak dibagi menjadi:

1. Shorih : kalimat yang tidak memungkinkan untuk selain talak, seperti aku talak kamu, kamu tertalak, dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan langsung jatuh talak baik dengan niat talak atau tanpa niat.

2. Kinayah yaitu : kalimat yang memungkinkan untuk talak dan selainnya, seperti : pulanglah ke rumahmu, kamu bukan istriku, bagimu talak dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan tidak jatuh talak kecuali dengan niat talak.

Anonim
19 Juni 2017 pukul 16.41

Jika suami berkata "dasar pelacur! Durhaka! Ibadah lo ga bakal di terima!" padahal masalahnya sepele saya hanya bilang "iya sebentar sy sdg mandi ga sabaran banget sih" saya cuma bilang bgtu.. Tapi balasannya dia marah dan berkata yg buruk2 salah satunya yg sy tulis tadi.. Di depan anak saya pula dia berkata bgitu.. Saya harus bagaimana ?

21 Agustus 2017 pukul 10.41

Umpatan itu bu ya. Mungkin masuk ke ranah KDRT

Anonim
14 Februari 2018 pukul 19.50

Setiap saya pergi lalu pulangnya agak lamaan dikit, suami langsung bilang kalo saya melacurkan diri. Setiap x saya coba menjelaskan dg alibi dan bukti saya tidak berbohong ttg kepergian saya, dia ga mau dengar. Saya jengah merasa ga dipercaya dan terhina. Padahal saya perginya atas ijin suami. Bagaimana saya harus menyikapinya,? Berulangkali saya kepikiran ke Mahkamah Syariah tuk mengajukan li'an

Anonim
23 April 2018 pukul 13.56

Selama nikah saya tidak pernah berbuat hal yang tidak tidak,tapi suami saya sering mengatakan saya wanita murahan dan mengatakan bahwa saya seorang pelacur... Hati saya sakit tapi dia tidak pernah meminta maaf kepada saya atas ucapannya itu... Mohon sarannya saya harus bagaimana?

26 April 2018 pukul 21.44

Mohon maaf bu, mungkin yang seperti itu bisa dibicarakan baik-baik dengan suami. Jika tidak bisa, mungkin bisa dibicarakan dengan orang tua dari suami (mertua ibu). Semoga suami ibu dapat berubah menjadi lebih baik

1 September 2018 pukul 14.54

Iya suami saya sering menuduh saya sama laki laki lain dan menyebut saya pelacur berkali kali padahal itu tidak benar dan bagaimana hukumnya

4 Oktober 2018 pukul 09.56

Asslamualaikum
Saya mau bertanya...
Apa hukumnya suami mengatakan istrinya dengan sebutan lo*te..
Padahal suami tau 24 jam istri nya dan tempat kerja suami pun dekat dengan rumah...
Intinya gerak gerik istri suami tau...
Dan alhamdulillah dari kecil istri nya seorang muslimah yang syariah..
Lalu sang istri tqk terima... Dan protes atas dasar apa suami nya berkata seperti itu.. Ternya ta alasan nya karna sang istri suka pakai makeup..
Padahal makeup yang digunakan pun makeup simpel.. Dan sewajarbnyabsebagai ibu ibu rumah tangga... Dan tak ada mencukur cukur alis...

Dan juga kebiasaan suami menonton yang tak layak di tonton..
Setiap ketahuan sama istri.. Dan istri protes... Suami nya marah dan bahkan memukul istri nya...
Bukan sekali dua kali...
Selama 4 tahun pernikahan hqmpir begitu...
Dan si istri ini sering menerima perlakuas kasar suami nya.. (KDRT)
jadi si istri ini merasa trauma dengan suaminya..

Jadi pertanyaan nya
1 .Apa hukum nya suami mengatakan istri nya lon*e tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti

2 .apa yang harus dilakukan istri
Apakah masih layak dipertahan kan... Dan sudah sabar selama 4 tahun ini...
Dengan perlakuan suami nya yang kasar

13 Oktober 2018 pukul 20.17

Lo*te kalau di tempat kami hampir sama sebutannya denga. Pelacur bu. Sudah dijelaskan rinciannya di artikel tersebut.

Bagaimana yang harus dilakukan istri? Kalau sudah nggak kuat ya bisa tidak dipertahankan (ada di artikel istri menuntut talak). Tapi jika masih bisa diharapkan perubahan pada suami ya lebih baik lanjut, apalagi jika sudah punya anak dan masih kecil, memperhatikan juga psikologi anak. Monggo dipilih yang terbaik

25 November 2018 pukul 12.40

assalamualaikum...
ustad/ustazah
saya mau bertanya, apa hukum.a jika seorang suami mengatai istri.a ubek/pelacur hanya gara2 spele... apakah talak.a jatuh atau tidak

25 November 2018 pukul 12.41

assalamualaikum...
ustad/ustazah
saya mau bertanya, apa hukum.a jika seorang suami mengatai istri.a ubek/pelacur hanya gara2 spele... apakah talak.a jatuh atau tidak

29 Juli 2019 pukul 22.31

Apa hukum suami tak menjalankan tanggungjawadnya seperti nafkah dan pebelanjaan rumah 100% bantuan isteri kemudian suami selalu menyakitkan hati isterinya tanpa meminta maaf ..dan suaminya mengelar isterinya pelacur dan dan pernah memalukan isteri depan sahabat suami dengan menyebut perkataan dalaman isterinya ..

11 Februari 2020 pukul 11.38

Hi assalamualaikum boleh bgi sya penjelasan... 2 minggu yg lepas sya bertengkar dengan suami lalu dye sama kn sya macam pelacur.. Dye nak sama kan sya dengan bekas janda dye dan bekas girlfriend dye... Ade kah perkataan jatuh talak?

11 Februari 2020 pukul 11.40

Talak pertama dye tidak pernah rujuk dimahkamah ni kali kedua tentang perlacur adekah ia jatuh talakk?

1 Maret 2020 pukul 22.03

Apa hukum sepasang suami isteri bersetubuh... kemudian sisuami mencampakkn duit rm1 ke atah istri.. dan berkata macam pelanggan baru lepas melanggan pelacur dan membaling duit sebgai bayaran.. sedangkn ketika tu dilakukan terhadap istri. Bila dimarahi sisuami ambil semula duit tu dan dikatakan bergurau

Kemudia hari seterusnya suami memgeluarkan ayat

Syg pelacur bg abg antra kita berdua

Dan istri memarahinya

Apakah hukum atas suami istri dengan gurauan melampai si suami

5 Juli 2020 pukul 22.39

pak ustat sya maw brtya...sya dalam hti tidak pernah malwan krna sya maw mnjlskn apa yg dia lkukn sprri main hp..syag gmg gini hp aja istri juga maw di syg...trus dia mrah brkta kotor apa yg slah pda sya pak ustat ...kta aya mlwn ..kta dia tidk bisa istraht pdahal dia mlkukn pkrjan yg gc bermnfat di blg gc trma....saya syg pk uatat sya igat ank ank pak ...krna ank sya ksian pak..

28 Mei 2021 pukul 13.22

Assalamu alaikum .ustad sak upama suami mengatakan istrinya kata lonte krn ada perasan bahwa istrinya memasukan laki2 lain di rumah dan hal sperti ini tdk cukup ada bukti bgi suami namun aku katakan lgi namun sak upama itu benar yg di lalukan istrinya trus bagaimana hukum suami berkata lonte

5 November 2021 pukul 20.19

Assalamu'alaikum.pk.ustad..apa hukumnya
Kalau suami saya bilang saya pelacur berkali kali...setiap ada pertengkaran dengan saya...???

Anonim
11 Februari 2024 pukul 12.53

Suami sudah mengatakan pelacur,lonte,lonte yg gak ada uangnya,di tuduh berhubungan dengan laki" lain,dan memposting foto Saya saat memakai handuk di media sosial
Apa itu bisa di buat alasan untuk bercerai

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger