Uang yang dimiliki oleh organisasi , yayasan atau
lembaga tertentu adalah dimaksudka n untuk membiayai seluruh keperluan dari
organisasi , yayasan atau lembaga tersebut, sehingga seluruh pengurus dari
organisasi , yayasan atau lembaga tersebut tidak diperkenan kan
memperguna kan uang milik organisasi , yayasan atau lembaga yang berada
di bawah kepengurus annya untuk simpan pinjam atau usaha lain, meskipun
hasilnya untuk kepentinga n organisasi , yayasan atau lembaga tersebut;
lebih-lebi h untuk kepentinga n pribadi. Sebab penggunaan uang
milik organisasi , yayasan atau lembaga diluar kepentinga n organisasi ,
yayasan atau lembaga tersebut adalah berarti pengkhiana tan terhadap amanat
yang diberikan oleh organisasi , yayasan atau lembaga tersebut kepada para
pengurusny a.
Uang masjid yang pada hakekatnya sudah
menjadi milik Allah SWT, bukan milik Pengurus atau Ta'mir masjid tersebut,
sebab setiap orang yang bersedekah ke masjid tersebut adalah dimaksudka n
untuk biaya operasiona l dari pemelihara an dan pemakmuran masjid
tersebut. Sedangkan mengkhiana ti amanat itu adalah salah satu tanda
munafik.
Dasar Pengambila n keputusan adalah sabda Nabi Besar Muhammad SAW:
عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه عَنِ النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم
قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِ قِ ثَلاَثٌ:
إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا
وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
. رَوَاهُ الْبُخَارِ يُّ
Diriwayatk an dari shahabat Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau
bersabda: "Tanda orang munafiq itu ada tiga: Apabila dia berkata dia
berdusta, jika dia berjanji dia menyalahin ya dan jika dia diamanati dia
khianat". HR. Bukhari
Dasar Pengambila
عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ
Diriwayatk
Kitab Muhadzdzab juz 1 hal. 350 dijelaskan:
وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْل ُ مِنَ التَّصَرُّ فِ اِلاَّ
مَا يَقْـتَضِي ْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّ لُ مِنْ
جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ
الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَه ُ بِاْلاِذْن ِ
فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِي ْهِ
اْلاِذْنُ وَاْلاِذْن ُ يُعْرَفُ بِالنُّطْق ِ وَبِالْعُر ْفِ اهـ.
"Wakil itu tidak memiliki pengelolaa n kecuali apa yang ditetapkan
oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat
kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolan ya dengan idzin, maka ia tidak
memiliki pengelolaa n kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin.
Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarka n pendapat
umum adat kebiasaan. "
http:// www.faceboo k.com/ groups/ piss.ktb/ permalink/ 47704932565 1214/ ?comment_id =477696965 586450&off set=0&tota l_comments =13 oleh Ust. Masaji Antoro
وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْل
"Wakil itu tidak memiliki pengelolaa
http://
Posting Komentar