Para ulama telah bersepakat bahwa siapa
yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu
shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut
shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama
imam dalam shalat jumat.
Misal, pada shalat jumat ada seorang
yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam
sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku‘. Maka bila
makmum itu masih sempat ruku‘ bersama imam, berarti dia telah mendapat satu
rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal
ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk
menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat bersama imam
pada saat ruku‘ di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat
bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi
berniat untuk shalat zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid untuk shalat
jumat, tetapi imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) pada rakaat kedua, maka
saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama
imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia
berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Dari Abi Hurairah ra.“Siapa yang
mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat
itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi).
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاةِ اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَقَدْ تَمَّتْ صَلاتُهُ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ, لَكِنْ قَوَّى أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu
rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya,
maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah,
Ad-Daruquthuni).
Selain kedua dalil ini adalah beberapa
hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan
lainnya.
وتجيب الجماعة في ركعة الا ولى الى الفراغ من السجدة الثانية فلو نووا المفارقة بعدها واكملوها فرادى الى نهايتها تصحت الجمعة
Dan wajib berjama'ah pada roka'at
pertama sampai selesai sujud yang kedua, maka jikalau mereka berniat
mufarokah,kemudian mereka sempurnakan shalat jum'at sendiri-sendiri sampai
selesai sholat jum'atnya (ataqrirat
assadiidah).
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/517963674893112/
Ust. Alif Jum’an dan M. Bakhit

Posting Komentar