Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai dengan
terbitnya matahari, untuk waktu ikhtiyar sampai dengan langit arah
timur kekuning-kuningan tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz
sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai tanda waktu subuh telah habis.
Keterangan ini terdapat dalam Kitab Matan Taqrib,
والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره
في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس.
Waktu subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq sampai langit
berwarna kekuning-kuningan untuk waktu ikhtiyar, sedangkan untuk waktu jawaz
sampai dengan terbitnya matahari.
Sebagian orang terbiasa tidur malam hampir menjelang waktu subuh tiba,
lantas ia ketiduran sebelum waktu subuh itu datang, ketika terbangun dari
tidurnya matahari telah terbit memancarkan sinarnya. Maka terlewatlah waktu
shalat subuh untuk dilaksanakan, sehingga kewajiban waktu Ada’ berubah menjadi
Qadla’ karena ia tetap harus menjalankan shalat subuh meski waktunya telah
lewat.
Kondisi di atas memberi penjelasan bahwa menjalankan shalat subuh pada waktu
matahari telah terbit, dikarenakan ia tertidur pulas sehingga terlewatlah waktu
subuh itu, dan tidak ada kesengajaan pada dirinya, maka tidaklah mengapa.
Lalu ketika ada seseorang yang telah terbiasa tidur menjelang waktu subuh,
dan terbangun ketika matahari telah terbit, lantas hal ini menjadi kebiasaan
kesehariaannya, bagaimanakah hukum tidur sebelum menjelang waktu subuh,
sedangkan ia tahu kalau nanti akan terbangun ketika matahari telah terbit
sebagaimana kebiasaannya?
Hukum tidur menjelang waktu subuh tidak diharamkan walaupun kebiasaan orang
tersebut bangun setelah matahari terbit, dikarenakan orang tersebut tidak masuk
khitab sebagai mukallaf, karena orang yang lupa, hilang akal dan tidur tidak
mendapat ancaman siksa. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli,
ألة : عَمَّنْ نَامَ قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِ
فَرِيضَةٍ كَالصُّبْحِ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ بِمُقْتَضَى عَادَتِهِ أَنَّهُ لَا
يَسْتَيْقِظُ إلَّا بَعْدَ خُرُوجِهِ هَلْ يَحْرُمُ نَوْمُهُ الْمَذْكُورُ أَمْ
لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ نَوْمُهُ الْمَذْكُورُ لِعَدَمِ
خِطَابِهِ بِفِعْلِهَا
Seseorang tidur menjelang waktu subuh tiba, sedangkan sebagimana
biasanya ia akan terbangun setelah matahari terbit, apakah tidurnya orang
tersebut dihukumi haram atau tidak? Jawaban Imam Ar-Ramli: tidurnya orang
tersebut tidak diharamkan, karena orang yang sedang tertidur keluar dari khitab
syara’.
Kebiasaan yang tidak baik tentu harus dihindari, apalagi hal ini menyangkut
dengan meninggalkan kewajiban shalat, dikarenakan orang yang tidur terlalu
malam akan terasa malas ketika hendak menjalankan shalat subuh, apalagi kalau
ia sampai sengaja meninggalkan shalat maka ancaman siksanya lebih berat lagi.
Ust. Fuad H. Basya
Posting Komentar