Tunangan yang benar menurut syariat Islam itu yang
bagaimana? Batas waktu tunangan itu berapa lama? Karena kenyataan yang terjadi
di masyarakat Islam saat ini, pasangan yang sudah bertunangan, seakan-akan
telah bebas berhubungan dengan pasangannya, layaknya hubungan dengan orang yang
sudah menjadi mahromnya, seperti seorang kakak terhadap adiknya atau bahkan
seperti orang yang sudah menikah. Bagaimanakah hal ini dalam kacamata agama
Islam?
Tunangan dalam bahasa Arab
disebut Khitbah (melamar) dan dilakukan sebelum
terjadinya pernikahan. Jadi khitbah, melamar atau tunangan adalah datangnya pihak keluarga
laki-laki untuk meminang seorang gadis atau wanita kepada pihak keluarga
perempuan dan pihak keluarga wanita menerimanya.
Berbeda dengan akad nikah,
mempelai laki-laki sebagai calon pengantin harus hadir untuk mengucapkan Ijab-Qabul kepada wali perempuan. Sedang
dalam acara Khitbah atau pertunangan, mempelai
laki-laki boleh tidak hadir, bahkan justru biasanya permintaan atau melamar ini
dilakukan oleh wakil dari keluarga laki-laki, bukan dari mempelai laki-lakinya
sendiri.
Bagi pasangan yang telah
melangsungkan pernikahan/
Ijab-Qabul, mereka
berdua telah bebas melakukan kehidupan berumahtangga tapi tidak bagi yang hanya sudah
bertunangan. Terdapat beberapa anjuran dan larangan yang harus dipatuhi
berdasarkan syariat agama. Anjuran-anjuran yang diperbolehkan semisal,
memberikan hadiah buku tentang ilmu-ilmu agama, membiayai untuk belajar agama
dan sebagainya selama hal itu bersifat positif dan tidak melanggar syariat.
Lantas, sejauh mana pula hubungan
yang boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah bertunangan? Selama hal itu bukan
sesuatu yang diharamkan menurut Islam. Karena tunangan kaitannya dengan hukum
berhubungan dengan lawan jenis adalah sama dengan orang yang tidak bertunangan.
Dalam artian, selama belum terjadi adanya akad nikah Ijab-Qabul, maka pasangan yang sudah
bertunangan tetap diharamkan untuk berhubungan sebagaimana hukum orang yang
bukan mahrom, yaitu dilarang untuk saling memandang, saling memegang, duduk
berduaan dan seterusnya.
Namun demikian, dalam ajaran
Islam, seorang yang akan melamar diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk melihat
wajah calon pasangannya, untuk keserasian dan kecocokan diantara keduanya. Hal
ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis, yang artinya sebagai
berikut:
“Jika seseorang meminta (melamar) tanpa melihat terlebih
dahulu, maka jangan disalahkan kecuali dirinya sendiri”
Makna dari hadis di atas adalah,
bagi seorang yang ingin melamar, diperintahkan untuk melihat calon pasangannya,
agar supaya tidak ada kekecewaan atau penyesalan setelah melangsungkan
pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, karena mungkin wajahnya
tidak sesuai dengan yang diinginkannya. Namun, ketika sudah melihat, dan itu
sudah jelas serta ada kecocokan diantara keduanya, maka tidak diperbolehkan
kembali untuk saling memandang.
Kemudian, apa ada batas waktu
atau berapa lama waktu bertunangan itu? Islam tidak memberikan batas waktu
dalam bertunangan, namun Islam memberikan tuntunan, sebagaimana Sabda Nabi
Muhammad Saw:
خير البر عاجله
“Sebaik-baik kebaikan itu adalah yang cepat”
Nabi mengajarkan kepada umatnya,
bahwa setiap kebaikan itu hendaknya segera dilakukan. Apalagi dalam masalah
perkawinan, karena masing-masing diantara pasangan laki-laki dan perempuan ini
saling membutuhkan. Sehingga untuk menghindari sesuatu yang tidak diharapkan,
maka sebaiknya segera untuk dilangsungkan.
Melakukan pernikahan dengan
segera adalah kebaikan, karena akan terhindar dari hal-hal yang diharamkan.
Karena itu, hendaknya segala sesuatu diawali dengan cara yang baik. Jika
awalnya baik, maka akhirnya berpeluang besar juga menjadi baik. Sehingga
menjadi keluarga yang diridhoi oleh Allah SWT.
Sebaliknya, jika diawali dengan
cara-cara yang melanggar syariat agama. Melakukan hal-hal yang diharamkan, maka
resikonya adalah murka Allah SWT. sehingga hal itu akan berdampak pada keluarga
yang tidak harmonis, dan tentunya akan menghasilkan keturunan yang tidak
diharapkan.
Habib Taufiq Bin
Abd Qadir Assegaff
Posting Komentar