Ada beberapa
perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk dan sifat shalatnya :
Pertama, ketika rukû’.
Laki-laki: kedua siku direnggangkan dari
lambung, perut diangkat dari paha, kedua lutut dan telapak kaki dipisah
kira-kira satu jengkal.
Perempuan: kedua siku dipertemukan dengan
lambung; sebagian perut dipertemukan dengan sebagian paha sementara kedua lutut
dan kedua telapak kakinya dirapatkan.
Kedua, suara bacaan.
Laki-laki: sunnat mengeraskan suara dalam
shalat yang disunnatkan bersuara keras.
Perempuan: harus dengan suara pelan ketika
shalat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya. Kalau shalat sendirian
(Tidak ada laki-laki lain yang bukan mahram) boleh mengeraskan suara.
Ketiga, ketika terjadi sesuatu dalam shalat,
seperti mengingatkan imam yang lupa, memberi izin pada orang yang meminta izin
masuk ke rumahnya atau memperingati orang buta yang akan terjadi bahaya.
Laki-laki: memberitahu dengan cara
membaca tasbîh: سُبْحَانَ اللهِ. Membaca tasbîh ini
harus dengan bertujuan dzikir atau bertujuan dzikir disertai tujuan memberi
tahu, atau tidak berniat apa-apa. Sebab, bila tujuannya hanya untuk menegor
imam, shalatnya bisa batal.
Perempuan: memberitahunya dengan cara menepukkan telapak
tangan kanan ke punggung tangan kiri. Jika yang ditepukkan adalah telapak
tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan tujuan main-main, dan tahu akan
keharamannya, maka shalatnya batal.
Keempat, mengenai aurat yang harus ditutupi
pada saat shalat.
Laki-laki: bagian tubuh antara pusar dan
lutut tidak termasuk aurat, namun wajib menutupi sebagian pusar dan lututnya
agar yakin bahwa semua auratnya tertutup.
Perempuan: seluruh badannya harus tertutup
kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini bila di waktu mengerjakan
shalat. Adapun di luar shalat, maka wajib menutupi seluruh badan.
Sumber : Buku
Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat), Diterbitkan
oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri
Posting Komentar