Allah SWT dan Rasul-Nya tidak mensyari’atkan suatu hukum kecuali ada hikmah yang terkandung di balik itu. Dan semua hikmah itu, manfaatnya kembali pada kemaslahatan manusia itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
Seorang wanita muslimah memang tidak dibenarkan untuk dinikahi oleh seorang pria non-muslim. Hukum pernikahannya adalah tidak sah. Allah SWT berfirman:
“…dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” – QS Al-Baqarah: 221.
Hikmah dari syari’at Islam tersebut bila ditinjau dari beberapa aspek, di antaranya, adalah:
Pertama, seorang suami berkuasa atas istrinya sehingga tidak diragukan lagi kekuasaannya akan menghinakan kehormatan seorang muslimah yang mendapatkan kemuliaan di sisi Allah SWT dengan agama Islam yang ia anut.
Sangat mungkin dalam membina rumah tangganya akan digunakan beberapa hal dalam aturan main rumah tangga mereka yang sesuai dengan ajaran agama si suami. Sedangkan, Islam tak dapat menerima hal itu.
Allah SWT berfirman:
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang yang beriman.” – QS An-Nisa’: 141.
Kedua, umumnya seorang anak akan condong kepada ajaran ayahnya nanti setelah ia dewasa.
Maka, jika seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, seakan-akan dia, yang seorang muslimah, melahirkan anak-anak non-muslim, dan itu tidak dikehendaki oleh agama.
Ketiga, kalau sudah terjadi benih-benih cinta antara keduanya, cinta itu akan membutakan hatinya.
Ketika hatinya buta, itu pintu masuk yang amat terbuka bagi setan untuk menggoyahkan imannya, dan akhirnya ia pun meninggalkan agamanya. Na’udzu billah min dzalik….
Dalam petikan ayat di atas, disebutkan:
“…Dan mereka mengajakmu ke neraka…” – QS Al-Baqarah: 221.
Seorang wanita, dengan alasan rasa cinta yang ia miliki dan cinta sang suami, akhirnya meninggalkan agamanya. Hatinya luluh mengikuti ajakan suaminya, ajakan yang justru akan menjerumuskannya ke dalam jurang api neraka. Hatinya tak lagi dapat berpikir secara wajar, tertutup dengan apa yang ia sebut dengan cinta. Padahal, Islam lebih mencintainya.
Ingatlah!!, Islam ingin anda bahagia, tak hanya di dunia, bahkan hingga di akhirat kelak. Karenanyalah, Islam mensyari’atkan pernikahan seperti itu sebagai pernikahan yang tidak sah. Islam tidak memperbolehkannya.
Habib Segaf Bin Hasan Baharun
Posting Komentar