Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , , » Hukum Menikah Dengan Non Muslim

Hukum Menikah Dengan Non Muslim

Allah SWT dan Rasul-Nya tidak mensyari’atkan suatu hukum kecuali ada hikmah yang terkandung di balik itu. Dan semua hikmah itu, manfaatnya kembali pada kemaslahatan manusia itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
Seorang wanita muslimah memang tidak dibenarkan untuk dinikahi oleh se­orang pria non-muslim. Hukum perni­kah­annya adalah tidak sah. Allah SWT ber­firman:
“…dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wa­nita mukmin) sebelum mereka ber­iman. Sesungguhnya budak yang muk­min lebih baik dari orang musyrik, walau­pun dia menarik hatimu. Mereka meng­ajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” – QS Al-Baqarah: 221.
Hikmah dari syari’at Islam tersebut bila ditinjau dari beberapa aspek, di antaranya, adalah:
Pertama, seorang suami berkuasa atas istrinya sehingga tidak diragukan lagi kekuasaannya akan menghinakan kehormatan seorang muslimah yang mendapatkan kemuliaan di sisi Allah SWT dengan agama Islam yang ia anut. 
Sangat mungkin dalam membina rumah tangganya akan digunakan beberapa hal dalam aturan main rumah tangga me­reka yang sesuai dengan ajaran agama si suami. Sedangkan, Islam tak dapat menerima hal itu.
Allah SWT berfirman:
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang yang beriman.” – QS An-Nisa’: 141.
Kedua, umumnya seorang anak akan condong kepada ajaran ayahnya nanti setelah ia dewasa. 
Maka, jika seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, seakan-akan dia, yang seorang muslimah, melahirkan anak-anak non-muslim, dan itu tidak dikehendaki oleh agama.
Ketiga, kalau sudah terjadi benih-benih cinta antara keduanya, cinta itu akan membutakan hatinya. 
Ketika hati­nya buta, itu pintu masuk yang amat ter­buka bagi setan untuk menggoyahkan imannya, dan akhirnya ia pun mening­gal­kan agamanya. Na’udzu billah min dzalik….
Dalam petikan ayat di atas, disebut­kan:
“…Dan mereka mengajakmu ke neraka…” – QS Al-Baqarah: 221.
Seorang wanita, dengan alasan rasa cinta yang ia miliki dan cinta sang suami, akhirnya meninggalkan agamanya. Hati­nya luluh mengikuti ajakan suaminya, ajakan yang justru akan menjerumus­kannya ke dalam jurang api neraka. Hatinya tak lagi dapat berpikir secara wajar, tertutup dengan apa yang ia sebut dengan cinta. Padahal, Islam lebih mencintainya. 
Ingatlah!!, Islam ingin anda bahagia, tak hanya di dunia, bahkan hingga di akhirat kelak. Karenanyalah, Islam mensyari’atkan per­nikahan seperti itu sebagai pernikah­an yang tidak sah. Islam tidak memper­bolehkannya.

Habib Segaf Bin Hasan Baharun
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger