Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Sholat Sunnah Rawatib Bag. 2

Sholat Sunnah Rawatib Bag. 2

Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rekaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:



Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat sesudah Isya di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh (HR Imam Bukhari dan Muslim).



Ada sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah jum'at.



Dalam riwayat Muslim, Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jumat, maka Nabi mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.



Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?



Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, serta sebelum jum’at maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum sebagai berikut:



Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:



 بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ


Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah). Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya. (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384).


Namun, hal ini masuk pada khilafiyah, sebagian Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul SAW tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul SAW tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yang selalu dilakukan oleh Rasul SAW (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)



Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang  (haram) untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu‘Abbas dia berkata:



 شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ

Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar sampai matahari terbenam. (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)


Wallahu A'lam





 Adi Victoria

 al_ikhwan1924@yahoo.com
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger