Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rekaat
yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW),
berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW
senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 rakaat sebelum
Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2
rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh (HR Imam Bukhari dan
Muslim).
Ada
sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2
rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah jum'at.
Dalam
riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi mengerjakan shalat
sunnahnya di rumah.”
Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh,
sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?
Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, serta sebelum jum’at maka
dia tetap disunnahkan dengan dalil umum sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat
(sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga
beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384).
Namun, hal ini
masuk pada khilafiyah, sebagian Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai
shalat rawatib, karena Rasul SAW tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul SAW tak melakukannya, ini
menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yang selalu dilakukan oleh Rasul SAW (Fathul Baari
Almasyhur Juz 3 hal 59)
Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak
ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang (haram) untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu
termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu‘Abbas dia berkata:
شَهِدَ
عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ
الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara
mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai
matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Wallahu A'lam
Adi
Victoria
al_ikhwan1924@yahoo.com
Posting Komentar