Permasalahan niat sering kali disinggung oleh kelompok-kelompok
tertentu. Salah satunya dengan cara membid’ahkan seseorang yang
melafadzkan niat shalat sebelum takbiratul ikhram. Mereka berargumen bahwa
mereka yang melafadzkan niat shalat itu menambah-nambahi aturan dalam shalat
sehingga dikatakan bid’ah dan sesat. Perkataan mereka sering mengecoh orang
awam dan sangat rancu sekali, sebab sholat itu dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi sebelum waktu takbir itu namanya belum
sholat, sedang bacaan Usholli itu dilakukan sebelum Takbirotul Ihrom. Dengan kata lain, lafal niat diucapkan di luar sholat, dan sama sekali tidak
mengganggu tata tertibnya sholat.
Sebenarnya niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab,
baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW,
"Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap perkara
tergantung pada apa yang diniatkan." (Shohih al-Bukhori).
Demikian juga dalam sholat. Niat adalah rukun yang pertama.
Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan
niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak
sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar
tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal
niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar)
bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi
niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat
dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz),
mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat.
Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur
tentang diwajibkannya niat.
Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal.
Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid.
Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
1. Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah
al-Muhtaj mengatakan:
"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati
(kalimatusholli) sebelum takbir, agar supaya lisan bias membantu hati, sehingga
bias terhindar dari was-was (keragu-raguan) hati akibat bisikan syetan). Dan
agar bias keluar dari pendapat ulama yang mewajibkan.
2. Syaikh Khatib As-Syarbiniy mengatakan dalam
"Mughniy Al-Muhtaj " pada juz 1 halaman 150:
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul
ihram, gunanya agar lisan membantu niat dalam hati, dan karena mengucapkan niat
jauh dari rasa was-was".
3. Syaikh Zakariya Al-Anshariy mengatakan dalam
Kitabnya Fathu Al-Wahhab sebuah kitab fiqih yang sangat ter-kenal pada juz 1
hal .38.
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul
ihram, gunanya untuk membantu niat dalam hati.
4. Syaikh Zainuddin Al-Malibariy mengatakan dalam kitab
"Fathul Mu’in" pada halaman 16 :
“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul
ihram, gunanya membantu niat dalam hati, dan untuk keluar dari khilafiyah bagi
yang mewajibkannya".
Link Diskusi: http://www.facebook.com/group.php?gid=316498805206
Posting Komentar