Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Pendapat Para Ulama Tentang Melafalkan Niat Sebelum Sholat (1)

Pendapat Para Ulama Tentang Melafalkan Niat Sebelum Sholat (1)

Permasalahan niat sering kali disinggung oleh kelompok-kelompok tertentu. Salah satunya dengan cara membid’ahkan seseorang yang melafadzkan niat shalat sebelum takbiratul ikhram. Mereka berargumen bahwa mereka yang melafadzkan niat shalat itu menambah-nambahi aturan dalam shalat sehingga dikatakan bid’ah dan sesat. Perkataan mereka sering mengecoh orang awam dan sangat rancu sekali, sebab sholat itu dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi sebelum waktu takbir itu namanya belum sholat, sedang bacaan Usholli itu dilakukan sebelum Takbirotul Ihrom. Dengan kata lain, lafal niat  diucapkan di luar sholat, dan sama sekali tidak mengganggu tata tertibnya sholat.

Sebenarnya niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab, baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan." (Shohih al-Bukhori).

Demikian juga dalam sholat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).

Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. 

Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. 

Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. 

Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.

1. Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj mengatakan:

"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimatusholli) sebelum takbir, agar supaya lisan bias membantu hati, sehingga bias terhindar dari was-was (keragu-raguan) hati akibat bisikan syetan). Dan agar bias keluar dari pendapat ulama yang mewajibkan.

2. Syaikh Khatib As-Syarbiniy mengatakan dalam "Mughniy Al-Muhtaj " pada juz 1 halaman 150:

“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya agar lisan membantu niat dalam hati, dan karena mengucapkan niat jauh dari rasa was-was".

3. Syaikh Zakariya Al-Anshariy mengatakan dalam Kitabnya Fathu Al-Wahhab sebuah kitab fiqih yang sangat ter-kenal pada juz 1 hal .38. 

“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya untuk membantu niat dalam hati. 

4. Syaikh Zainuddin Al-Malibariy mengatakan dalam kitab "Fathul Mu’in" pada halaman 16 :

“Dan sunnah mengucapkan niat, menjelang takbiratul ihram, gunanya membantu niat dalam hati, dan untuk keluar dari khilafiyah bagi yang mewajibkannya".



Link Diskusi: http://www.facebook.com/group.php?gid=316498805206
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger