Di usia 10 tahun anak harus dipisahkan tempat tidurnya dari orang tua nya, sebagaimana keterangan hadits riwayat Abu Dawud :
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺮﻭﺍ ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ
ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﻫﻢ ﺃﺑﻨﺎﺀ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻫﻢ ﺃﺑﻨﺎﺀ ﻋﺸﺮ ﻭﻓﺮﻗﻮﺍ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊ
Rasululloh shollallohu alaihi wasallam
bersabda : “Suruhlah anak-anakmu shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan
pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka berumur sepuluh tahun;
dan pisahkanlah tempat tidur mereka,”
Dijelaskan dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah
Abu dawud :
( ﻭﻫﻢ ﺃﺑﻨﺎﺀ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ )
ﻷﻧﻬﻢ ﺑﻠﻐﻮﺍ ﺃﻭ ﻗﺎﺭﺑﻮﺍ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ( ﻭﻓﺮﻗﻮﺍ ) ﺃﻣﺮ
ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ( ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺮﺍﻗﺪ . ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ ﻓﻲ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ
ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ : ﺃﻱ ﻓﺮﻗﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﻓﻲ ﻣﻀﺎﺟﻌﻬﻢ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻨﺎﻣﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﻮﺍ ﻋﺸﺮﺍ ﺣﺬﺭﺍ ﻣﻦ
ﻏﻮﺍﺋﻞ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﻦ ﺃﺧﻮﺍﺕ . ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺒﻲ : ﺟﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺟﻊ
ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻔﻮﻟﻴﺔ ، ﺗﺄﺩﻳﺒﺎ ﻟﻬﻢ ﻭﻣﺤﺎﻓﻈﺔ ﻷﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﻠﻪ ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﺎ ﻟﻬﻢ ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﺷﺮﺓ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺨﻠﻖ ،
ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﻔﻮﺍ ﻣﻮﺍﻗﻒ ﺍﻟﺘﻬﻢ ﻓﻴﺠﺘﻨﺒﻮﺍ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺍﻧﺘﻬﻰ .
Anak-anak dipisah tempat tidurnya ketika
umur sepuluh tahun karena mereka telah baligh atau mendekati baligh.
Al-Munawi
dalam Syarah Jami'us Shoghir menjelaskan: pisahkanlah diantara anak-anak
kalian dalam tempat tidurnya ketika mereka sampai umur 10 tahun karena khawatir
godaan syahwat walaupun mereka semuanya perempuan.
At-Tibi berkata: perintah
sholat dikumpulkan dengan pemisahan tempat tidur ketika masih anak-anak
tujuannya untuk mengajarkan tatakrama kepada mereka dan menjaga perintah Allah
secara keseluruhan, dan juga mengajari mereka pergaulan diantara makhluk serta
agar mereka tidak berada di tempat yang dicurigai (yang bisa menimbulkan salah
sangka), jadi mereka bisa menjauhi hal-hal yang dilarang. Selesai. Wallohu
a'lam.
fb.com/notes/1180827751940031 oleh Ust. Nur Hamzah
Posting Komentar