Musik termasuk sesuatu yang dibolehkan karena tidak ada nas
(Qur'an-Hadis) yang secara tegas mengharamkannya. Ada kaidah fikh
"al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (asal sesuatu itu boleh-boleh saja).
Adapun silang pendapat di antara ulama, dalam hal ini bermuara pada perbedaan
penafsiran nas-nas yang mendasari masing-masing pendapat.
Para Ulama yang mengharamkan musik, mendasarkan pendapatnya pada firman Allah
SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan. (QS. Luqmaan: 6).
Musik/lagu dikategorikan sebagai "perkataan yang tidak berguna" pada
ayat tersebut.
Namun penafsiran ini oleh sebagian ulama tidak dibenarkan, karena ayat tersebut
masih bermuatan umum, ketegasan maknanya (hingga bisa mengharamkan musik)
membutuhkan nas lain untuk menopangnya. Nabi SAW sendiri tidak melarang
mendengarkan lagu/musik, demikian juga para sahabat.
Aisyah RA mengisahkan seorang perempuan bernyanyi di samping seorang sahabat
dari Anshar, kemudian Nabi SAW berkata. "Hai Aisyah, itu bukanlah
main-main, karena orang-orang Anshar memang mengagumi hal itu." (HR.
Bukhari dan Ahmad)
Demikian juga Sahabat Amir bin Sa'ad mengisahkan. "Aku mendatangi Qardzah
bin Ka'ab dan Abi Mas'ud al-Anshari pada suatu pesta perkawinan, kulihat
beberapa hamba sedang bernyanyi. Kemudian aku menegurnya. "Adakah sahabat
Nabi SAW, ahli perang badar melakukan hal ini di antara kalian?" Mereka
menjawab: "Duduklah, kalau suka, dengarkan bersama kami. Kalau tidak
pergilah. Kita telah diberi keringanan dalam pesta pernikahan." (HR.
Nasa'i dan Hakim).
Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para
ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan
dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik. Demikian juga Abu Mansour
al-Baghdadi al-Syafi'i dalam bukunya As-Simaa' menyebutkan, Sahabat Abdullah
bin Ja'far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu
yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu
juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa'id bin al-Musayyab, Atha' bin Abi
Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya'bi.
Musik memang tidak secara jelas dibahas dalam
hukum fiqh, tetapi bisa dimasukkan dalam katagori li'bun wa lahwun (permainan
dan hal-hal yang melalaikan). Permainan-permainan tentu tidak bisa kita sebut haram secara
mutlak tetapi jelas haramnya kalau sudah masuk tataran berlebihan atau membuat
melalaikan kewajiban. Pembahasan yang lebih riil dalam kitab fiqh adalah
tentang aalaatul malaahiy (perangkat yang melalaikan) biasanya dikaitkan dengan
alat-alat musik.
Dalam hal ini jelas disampaikan penggunaan alat malahy ini diharamkan,
tidak sah diperjual belikan, diperangi dengan cara dihancurkan, dan sebagainya. Memang ada
alat-alat musik yang dibolehkan karena dipergunakan oleh sahabat semisal bedug,
rebana, bisa disebut sebagian alat musik pukul. Adapun lainnya dikategorikan
sebagai "alatul malahy" yang haram.
Intinya masalah musik ada beberapa pendapat yang bisa saya bagikan:
a. Musik haram jika melalaikan
Kata melalaikan ini sering difahami berbeda-beda. Kalangan sufi memahaminya bahwa
tidak boleh lalai sekejap pun dari mengingat Allah. Kalau model kita tentu
memahaminya tidak melalaikan jika ingat sholat dsb, standar orang yang masih
taunya syari'at ya patokannya syari'at.
b. Musik haram jika menggunakan alat-alat yang diharamkan
Ini biasanya diterapkan oleh para penasyid yang menggunakan hanya alat musik
pukul, shg pedangdut haram karena menggunakan seruling, rocker haram karena
menggunakan gitar, dan lain sebagainya.
c. Musik haram jika isinya hal yang tidak bermanfaat.
Misal isinya cuman cinta2an, gombal2an atau bahkan pemujaan thd kesesatan.
Terus gimana dong? Paling baik ikuti para sufi, gak usah main musik jika melalaikan dari mengingat
Allah, dan pakailah alat-alat yang tidak diharamkan, dan senantiasa isi musik anda
dengan sesuatu yang bermanfaat.
Habib Munzir al Musawwa
Posting Komentar