Pendaftaran haji dari tahun ke tahun semakin dipermudah. Jika tahun-tahun sebelumnya harus beberapa kali bolak balik Kemenag Kudus dan Bank, sekarang, pendaftaran haji bisa dilakukan dengan hanya ke Kantor Kemenag Kudus. Hal ini disampaikan oleh Rukayati S. Sos.I, staf bagian penyelenggaraan haji dan umrah, dalam Penyuluhan Hukum Dharma Wanita KADARKUM (Acara Keluarga Sadar Hukum) di Kantor Dharma Wanita Kabupaten Kudus kemarin (20/7).
Pembaharuan sistem ini berlangsung sejak 14 Februari 2018 lalu.
Kemenag Kudus menghadirkan sistem pendaftaran haji satu atap (mantap). Yakni
pembukaan rekening dan validasi bisa dilakukan langsung di Kantor Kemenag
Kudus. Namun, untuk saat ini, petugas BPS (Bank Penerima Setoran) yang sudah
siap di kantor Kemenag adalah Bank Permata Syariah dan BRI syariah. “Sebenarnya
ada dua bank lagi yakni Bank Muamalat dan Bank Jateng Syariah, tapi karena
masalah teknis, akhirnya masih belum tersedia,” ujarnya. Untuk pembukaan
rekening haji pun, hanya bisa dilakukan di bank-bank syariah, kecuali BCA.
Setelah melakukan pembukaan rekening, para calon haji langsung
bisa menerima nomor validasi, yang di sana akan terdapat nomor porsi. “Semuanya
akan lebih praktis, asalkan syarat-syarat wajib lainnya telah dipenuhi dengan
baik sebelumnya,” ujarnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah kesesuaian data
diri calon haji yang tertera di KTP dengan di surat-surat lainnya, seperti
Akta, KK, maupun buku nikah. Terutama mengenai ejaan nama. “Pun kalaupun ada
ketidaksesuaian, akan kami arahkan yang mana yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Hal ini berkaitan untuk pengurusan paspor para jamah haji.
Perbedaan aturan lainnya untuk tahun ini adalah pelimpahan haji yang hanya bisa dilakukan untuk calon haji yang meninggal. Hal ini bisa dilakukan oleh calon haji yang sudah membayar lunas namun meninggal sebelum berangkat haji. “Pelimpahan bisa dilakukan oleh ahli waris, namun, untuk saat ini pengurusan pelimpahan haji ke ahli waris harus dilakukan di pusat (Jakarta),”ujarnya. Karena penggantian data calon jamaah haji hanya bisa dibuka di pusat, bukan di daerah. “Untuk tahun ini, ada satu orang Kudus yang tembus dengan memakai sistem ini,” ungkapnya.
Prosesnya, yakni untuk keluarga calon jamaah haji yang meninggal
harus mengurus pembatalan di Kantor Kemenag Kudus dengan membawa berbagai
persyaratan. Salah satunya adalah fotocopy buku tabungan calon jamaah haji yang
meninggal dan fotocopy buku tabungan ahli waris dengan bank yang sama. Jika
sudah, berkasnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kemenag Kudus. Setelah
itu Kemenag Kudus akan mengirim surat ke pusat untuk pencairan dana.
“Proses tersebut memakan waktu dua bulan,” ujarnya. Baru nantinya
dana yang cair bisa diberikan ke ahli warisnya. Sementara, kuota haji di Kudus
sampai saat ini adalah 30.225 jamaah per tahun dengan daftar tunggu hingga 21
tahun.
Sumber berita dan Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Kudus





Home
Posting Komentar